Main Article Content

Abstract

Politik hukum ekonomi negara Indonesia yang mayoritas beragama Islam mesti disesuaikan dengan ekonomi syariah, karena nilai-nilai syariah sudah menjadi nilai utama budaya (the main value of cultural) masyarakat Indonesia. Indonesia sebagai negara hukum, maka eksistensi perbankan syariah sangat dipengaruhi oleh regulasi serta kebijakan publik yang ada. Sementara hukum merupakan produk politik, karenanya kemauan politik (political will) dari pemegang kekuasaan sangat menentukan lahirnya regulasi dan kebijakan yang berpengaruh pada maju mundurnya perbankan syariah di Indonesia. Penelitian ini mengkaji tentang dinamika politik hukum ekonomi dalam penegakkan Penegakkan UU Nomor 21 Tahun 2008 dalam upaya mewujudkan cita-cita negara bidang ekonomi yaitu memajukan kesejahteraan umum sesuai dengan konstitusi negara. Penelitian ini juga dilakukan telaah terhadap peran perbankan syariah dalam pembangunan perekonomian nasional serta respon masyarakat akan kehadiran perbankan syariah. Jenis penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif atau doctrinal legal research yang merupakan jenis penelitian kepustakaan atau studi dokumen. Penelitian ini bersifat deskriptif apa yang senyatanya sesuai dokumen dan yang ada dalam UU Perbankan Syariah, juga bersifat preskriptif apa yang seharusnya berdasarkan norma (doktrin) konstitusi dan hukum Islam dalam penegakan hukum perbankan syariah. Hasil temuan dalam penelitian ini adalah bahwa penegakkan UU Nomor 21 Tahun 2008 sudah merupakan bagian dari politik hukum ekonomi negara, sistem perbankan syariah di Indonesia sudah diarahkan oleh negara melalui berbagai kebijakan publik. Posisi perbankan syariah adalah sebagai lokomotif, penggerak utama kemajuan ekonomi syariah dan telah menjadi bagian penting dalam sistem perekonomian nasional. Perbankan syariah dari tahun ke tahun menunjukkan kemajuan yang sangat pesat baik dari segi aset, pangsa pasar, jumlah nasabah, maupun dari segi regulasinya sehingga eksistensinya semakin kuat. Dari aspek sosiologis hukum Islam, lahirnya UU Perbankan Syariah memiliki tujuan utama yaitu terjaminnya kepatuhan syariah (shariah compliance), kegiatan usahanya tidak boleh bertentangan dengan prinsip syariah, wajib sejalan dengan fatwa DSN-MUI, fatwa yang merespons kuatnya aspirasi dan kebutuhan umat Islam dalam bidang perekonomian. Sedangkan peran perbankan syariah baru sebagai alternatif, belum menjadi mainstream dalam upaya menggerakkan roda perekonomian Indonesia. Kata Kunci: Perbankan syariah, politik hukum, dan ekonomi negara.

 

Article Details

How to Cite
Saefuddin, S. (2020). PERBANKAN SYARIAH DALAM KEBIJAKAN EKONOMI NEGARA. Millah: Journal of Religious Studies, 19(1), 1–22. https://doi.org/10.20885/millah.vol19.iss1.art1

References

Read More

List of Cited By :

Crossref logo