Main Article Content

Abstract

Politik hukum ekonomi negara Indonesia yang mayoritas beragama Islam mesti disesuaikan dengan ekonomi syariah, karena nilai-nilai syariah sudah menjadi nilai utama budaya (the main value of cultural) masyarakat Indonesia. Indonesia sebagai negara hukum, maka eksistensi perbankan syariah sangat dipengaruhi oleh regulasi serta kebijakan publik yang ada. Sementara hukum merupakan produk politik, karenanya kemauan politik (political will) dari pemegang kekuasaan sangat menentukan lahirnya regulasi dan kebijakan yang berpengaruh pada maju mundurnya perbankan syariah di Indonesia. Penelitian ini mengkaji tentang dinamika politik hukum ekonomi dalam penegakkan Penegakkan UU Nomor 21 Tahun 2008 dalam upaya mewujudkan cita-cita negara bidang ekonomi yaitu memajukan kesejahteraan umum sesuai dengan konstitusi negara. Penelitian ini juga dilakukan telaah terhadap peran perbankan syariah dalam pembangunan perekonomian nasional serta respon masyarakat akan kehadiran perbankan syariah. Jenis penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif atau doctrinal legal research yang merupakan jenis penelitian kepustakaan atau studi dokumen. Penelitian ini bersifat deskriptif apa yang senyatanya sesuai dokumen dan yang ada dalam UU Perbankan Syariah, juga bersifat preskriptif apa yang seharusnya berdasarkan norma (doktrin) konstitusi dan hukum Islam dalam penegakan hukum perbankan syariah. Hasil temuan dalam penelitian ini adalah bahwa penegakkan UU Nomor 21 Tahun 2008 sudah merupakan bagian dari politik hukum ekonomi negara, sistem perbankan syariah di Indonesia sudah diarahkan oleh negara melalui berbagai kebijakan publik. Posisi perbankan syariah adalah sebagai lokomotif, penggerak utama kemajuan ekonomi syariah dan telah menjadi bagian penting dalam sistem perekonomian nasional. Perbankan syariah dari tahun ke tahun menunjukkan kemajuan yang sangat pesat baik dari segi aset, pangsa pasar, jumlah nasabah, maupun dari segi regulasinya sehingga eksistensinya semakin kuat. Dari aspek sosiologis hukum Islam, lahirnya UU Perbankan Syariah memiliki tujuan utama yaitu terjaminnya kepatuhan syariah (shariah compliance), kegiatan usahanya tidak boleh bertentangan dengan prinsip syariah, wajib sejalan dengan fatwa DSN-MUI, fatwa yang merespons kuatnya aspirasi dan kebutuhan umat Islam dalam bidang perekonomian. Sedangkan peran perbankan syariah baru sebagai alternatif, belum menjadi mainstream dalam upaya menggerakkan roda perekonomian Indonesia. Kata Kunci: Perbankan syariah, politik hukum, dan ekonomi negara.

 

Article Details

How to Cite
Saefuddin, S. (2020). PERBANKAN SYARIAH DALAM KEBIJAKAN EKONOMI NEGARA. Millah: Journal of Religious Studies, 19(1), 1–22. https://doi.org/10.20885/millah.vol19.iss1.art1

References

  1. Amin, Ma'ruf., 2012, "Menuju Pembaruan Hukum Ekonomi dan Keungan Syariah," dalam Ulumul Qur'an: Jurnal Ilmu dan Kebudayaan, 02/XXI, Jakarta: LSAF.
  2. Anshari, Endang Saifuddin., 1997, Piagam Jakarta, Sebuah Konsesnsus Nasional Tentang Dasar Negara Republik Indonesia, 1945-1949, Jakarta: Gema Insani Press.
  3. Anshori, Abdul Ghofur., Desember 2008, "Sejarah Perkembangan Hukum Perbankan Syariah di Indonesia dan Implikasinya bagi Praktik Perbankan Nasional", Jurnal Ekonomi Islam La-Riba, No. 2, Vol. II, Yogyakarta: Universitas Islam Indonesia. https://doi.org/10.20885/lariba.vol2.iss2.art1
  4. Arief., Anton Pubo., "Sekilas Ulasan UU Perbankan Syariah", Bulettin Hukum dan Perbankan Kebanksentralan, Volume 3 Nomor 1, (Jakarta, 2005).
  5. Ba'ali, Fuad., Ali Wardi., 1989, Ibn Khaldun dan Pola Pemikiran Islam, Cet I., Jakarta: Pustaka Firdaus.
  6. Badan Pusat Statistik, dikutip dari https://www.bps.go.id, pada hari Kamis, 1 Maret 2018.
  7. Badan Pusat Statistik, ttps://www.bps.go.id/pressrelease/2017/05/05/1376/tingkat-pengangguran-terbuka--tpt--sebesar-5-33-persen.html, diakses pada hari Selasa, tgl 27 Februari 2018.
  8. Booklet Perbankan Syariah 2017, edisi ke-4, Jakarta: OJK, 2017.
  9. Chapra, M. Umer., Tariqullah Khan., 2000, Regulation and Supervision of Islamic Banks, Jeddah: IRTI-IDB.
  10. Cotterrell, Roger., 1984, The Sociology of Law An Introduction, London: Butterworths.
  11. Direktorat Perbankan Syariah Bank Indonesia bekerja sama dengan Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ekonomi Islam Fakultas Ekonomi Universitas Islam Indonesia (UII), "Text Book Ekonomi Islam", Yogyakarta, UII Press, tt.
  12. Dulung, Andi ZA., Dirjen Penanganan Fakir Miskin Kemensos, "Menurunkan Kemiskinan", wawancara, Republika, Rabu, 7 Februari 2018, Jakarta.
  13. Effendi, Deden (ed.), 2000, At-Taḍbir: Transformasi Islam dalam Pranata dan Pembangunan, Vol. 1 Nomor 3., Bandung: Pusat Pengkajian Islam dan Pranata IAIN SGD Bandung.
  14. Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang bunga (interest/fa'idah).
  15. Firdaus., Muhammad., dkk., Oktober 2005, Konsep dan Implementasi Bank Syariah, Cet. ke-1, Jakarta: Renaisan.
  16. Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) Tahun 1993.
  17. http: // ekonomi. kompas. Com / read / 2018 / 02 / 05 / 113820026 / ekonomi - indonesia - 2017, pada hari Selasa, tgl 27 Februari 2018.
  18. http://www.republika.co.id/, Mataram pada hari Selasa 27 March 2018 19:04 WIB.
  19. Ibn Khaldun, 1989, The Muqaddimah: An Introduction to History, Trans. Franz Rosenthal, Bollingen: Series Princeton University Press.
  20. Islamic Finance Country Index - IFCI 2017, Global Islamic Finance Report 2017.
  21. Jābiri al-, Muḥammad 'Ābid., 1994, Fikr Ibn Khaldun, al- 'Aṣabiyah wa ad-Daulah, Cet V., Beirut: Markaz Dirasah al-Wihdah al-'Arabiah.
  22. Janwari, Yadi., 2012, "Penerapan Prinsip Tadrīj dalam Proses Regulasi Perbankan Syariah." Dalam Al-Manhaj, Jurnal Kajian Hukum Islam, Vol. VI No. 2, Purwokerto: APIS Asosiasi Peminat Ilmu Syariah dan STAIN Purwokerto.
  23. Kamsi, Risalah Pidato Guru Besar UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, "Indonesianisasi Hukum Islam", dikutip dari http://www.uin-suska.ac.id/id pada hari Kamis 27 Juni 2019 pukul 17.00.
  24. Karim Azwar, Adiwarman., 2003, Bank Islam Analisis Fiqh dan Keuangan, Jakarta: The International Institute of Islamic Thought Indonesia.
  25. Kartasasmita, Ginanjar., 1996, Pembangunan untuk Rakyat, Memadukan Pertum buhan dan Pemerataan, Jakarta: CIDES.
  26. Kemenag RI, 2011, Alqur'an dan Terjemahnya, Surabaya: Pustakan Agung Harapan.
  27. Kompas, "Fungsi Undang-Undang Perbankan Syariah terhadap Regulasi Bank Syariah", dikutip dari https://www.kompasiana.com, pada hari Rabu tanggal 31 Juli 2019 jam 09.06 WIB.
  28. Laporan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) RI Departemen Perizinan dan Informasi Perbankan, Juni 2014 dan Desember 2017.
  29. Mahfud MD., 2009, Politik Hukum di Indonesia, Jakarta: Raja Grafindo Persada.
  30. Mahkamah Agung RI, Dirjen Badilag, 2010, Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah, Edisi Revisi, Jakarta: Dirjen Badilag.
  31. Mas'ūd, 'Abū Bakr bin Aḥmad al-Kasani., 1996 M., Bada'i aṣ-Ṣana'i fī Tartīb asy-Syara', Juz VI., Beirut: Dār al-Fikr.
  32. Muchsin, 2004, Masa Depan Hukum Islam di Indonesia, Jakarta: BP IBLAM.
  33. Mudzhar, Atho., 1992, "Pendekatan Sejarah Sosisal dalam Pemikiran Hukum Islam", dalam Mimbar Hukum, Jakarta: Departemen Agama RI, 1992.
  34. Muttaqien, Dadan., 2003, "Legislasi Hukum Islam di Indonesia", Jurnal Mimbar Hukum No.59 Thn. XIV, Jakarta: al-Hikmah.
  35. Naskah DIM RUU Perbankan Syariah, April 2008.
  36. Nazara, Suahasil, Jumát, 25 Agustus 2017, "Keuangan Syariah Atasi Kemiskinan", Republika, Jakarta.
  37. Nigel, Dudley., 1998, Islamic Bank Aim for Mainstream, London: Euromoney.
  38. Pudjosewojo, 1976, Pedoman Tata Hukum Indonesia, Jakarta: Aksara Baru.
  39. Pungky Sumadi, Staf Ahli Bidang Pembangunan Sektor Unggulan dan Infrastruktur Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappen, keterangan dalam acara Seminar Islamic Ekonomics & Finance : Present and Future, di Kantor Pusat Maybank Indonesia, Senayan, Jakarta, Senin, 19 Maret 2018. Dikutip dari http://www.republika.co.id/berita/ekonomi/syariah-ekonomi/18/03/19 /p5 u7ei382-pemerintah-sebut-indonesia-butuh-bank-syariah-skala-besar, pada hari Sabtu tanggal 31 Maret 2018 jam 11.08.
  40. Rahardjo, M. Dawam., 2012, Ekonomi Politik Pembangunan, Jakarta: LSAF.
  41. -------, "Kritik terhadap Perbakan Syariah", dalam Kompas, Jum'at 14 Februari 2014.
  42. Rahardjo, Satjipto., 1986, Ilmu Hukum, Bandung: Alumni.
  43. Rahmawati, Rahmi., dkk., Peneliti IDEAS, "Kinerja dan Prospek Kemiskinan", Republika, Kamis, 14 Desember 2017, Jakarta.
  44. Rostanti, Qommarria., "Regulasi Perbankan Syariah Tak Perlu Dipisahkan dari Konvensional", dikutip dari https://www.republika.co.id/berita/ekonomi/ syariah-ekonomi/13/05/15/mmucwk-regulasi-perbankan-syariah-tak-perlu-dipisahkan-dari-konvensional pada hari Rabu tanggal 03 Juli 2019 jam 14.06 WIB.
  45. Rubrik Riset Majalah Stabilitas, Edisi 134, Agustus-September 2017, Tahun XIII, t.tp.
  46. Rulindo, Ronald., "Bangun Ekonomi Syariah", Artikel, Republika, Selasa, 29 Agustus 2017, Jakarta.
  47. Rusdianto, Hutomo., Chanafi Ibrahim., "Pengaruh Produk Bank Syariah Terhadap Minat Menabung Dengan Persepsi Masyarakat Sebagai Variabel Moderating di Pati", Jurnal Ekonomi Syariah Equilibrium, No. 1, Vol. 4, (Juni, 2016). https://doi.org/10.21043/equilibrium.v4i1.1837
  48. Sābiq, Sayyid.,1403H./1983 M., Fiqh as-Sunnah, Juz III, Cetakan IV, Beirut, Libanon: Dār al-Fikri.
  49. Sistem Informasi Penanganan Perkara (SIPP) MA RI., Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama dan Kamar Agama Mahkamah Agung, Senin 14/11/2016.
  50. S. Praja, Juhaya., 1995, Filsafat Hukum Islam, Bandung: LPPM Unisba.
  51. -------, Februari 2014, "Teori Hukum dan Aplikasinya", Cetakan ke-2, Bandung: CV Pustaka Setia.
  52. -------, 2012, Ekonomi Syariah, Cet. Ke-1, Bandung: CV Pustaka Setia.
  53. Sri Imaniyati, Neni., April 2013, Perbankan Syariah dalam Perspektif Hukum Ekonomi, Cetakan ke-1, Bandung: CV Mandar Maju.
  54. Statistik Perbankan Indonesia, 2017, dikutip dari http://www.ojk.go.id, pada tanggal 17 Februari 2018.
  55. Statistik Perbankan Syariah, Sharia Banking Statistics Otoritas Jasa Keuangan (OJK) RI Desember 2017, Jakarta: OJK, Februari 2018.
  56. Undang-Undang Dasar 1945 Panca Krida dan Butir-butir Pancasila, Semarang: Beringin Jaya, tt.
  57. Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
  58. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.
  59. Wahyuni, Sri., 2003, "Politik Hukum Islam di Indonesia", dalam Legislasi KHI, Jurnal Mimbar Hukum No. 59 Thn. XIV, Jakarta: al-Hikmah.
  60. Warka, Made., Erie Hariyanto., "Kedudukan Bank Syariah dalam Sistem Perbankan di Indonesia", Iqtishadia, Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah, P-ISSN: 2354-7057; E-ISSN: 2442-3076, Vol. 3 No. 2, Desember 2016. https://doi.org/10.19105/iqtishadia.v3i2.1076
  61. Wignjodipuro, Surojo.,1982, Ilmu Hukum, Jakarta: Alumni.
  62. www.bankaceh.co.id., diakses tanggal 28 September 2016.
  63. www.bjbsyariah.co.id., diakses tanggal 11 November 2016.
  64. Yasid, Abu., 2010, Aspek-Aspek Penelitian Hukum, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
  65. Yusdani, Juli 2008, "Negara Berkembang Vs Neoliberalisme", La¬¬_Riba, Jurnal Ekonomi Islam, Vol. II, No. 1, Yogyakarta: UII PRESS Indonesia. https://doi.org/10.20885/lariba.vol2.iss1.art10
  66. Zainuddin, A. Rahman., 1992, Kekuasaan dan Negara: Pemikiran Politik Ibnu Khaldun, Cet I, Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.
  67. Zamroni, 1992, Pengembangan Pengantar Teori Sosial, Yogyakarta: Tiara Yogya.