Main Article Content
Abstract
Kepemilikan dalam Islam termasuk tema yang banyak didiskusikan. Para ahli hukum Islam modern mendiskusikan kepemilikan ini dengan menggunakan metode yang digunakan oleh para ahli hukum positif. Diskusi-diskusi mereka menampilkan bahwa kepemilikan dalam Islam memiliki karakteristik ganda, dari satu sisi teks teks syari'ah menyatakan bahwa pemilik tunggal adalah Allah SWT. Sedangkan manusia hanya sebagai khalifah Allah dari sang pemilik tunggal itu. Namun dari sisi lain syari'ah juga mengakui kepemilikan manusia atas harta bendanya, walaupun pada hakikatnya bahwa Allah adalah penguasa terhadap keseluruhan Jagad raya. Karakteristik kepemilikan yang ganda tersebut satu sama lain berdiri sendiri untuk merealisasikan tujuan yang sama yaitu kemaslahatan material umat manusia. Realisasi terhadap kemaslahatan material umat manusia tanpa mengesampingkan kepentingan individualnya menjadi titik konsentrasi sistem ekonomi Islam sekaligus menjadi pembeda antara sistem ekonomi Islam dengan sistem ekonomi kapitalis yang hanya mengakui kepemilikan individu, dan sistem ekonomi sosialis yang hanya mengakui kepemilikan umum atau negara.
Article Details
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution (CC-BY-SA) 4.0 License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work’s authorship and initial publication in this journal.