Main Article Content
Abstract
Rasionalitas ilmu dan hukum modem, yang mangagungkan prinsip pasar dan prinsip negara, serta mengabaikan prinsip komunitas, tak pelak telah menimbulkan berbagai krisi. Demoralisasi ilmu dan hukum terjadi di seluruh lapisan kehidupan ini. Ilmu dan hukum modem bukan lagi menjadi tempat untuk mendapatkan jawaban atas berbagai problem sosial, tetapi justru menjadi bagian dari problema itu sendiri. Telaah ilmu dan hanya berdasarkan teori berdasarkan teori-teori fisika ala Newton, hanya berlaku pada alam animal saja, dan tidak mampu menjelaskan problema sosial yang terkait dengan manusia yang memiliki pikiran dan kesadaran serta hati nurani. Rasionalitas ilmu dan hukum modem itu, sebenarnya merupakan krisis paradigma, dan oleh karenanya hanya bisa diatasi bila lahir paradigma baru yang bertumpu pada elemen-elemen: participation, solidarity dan pleasure. Di atas ketiga elemen itulah postmodemisme harus dibangun.
Article Details
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.