Main Article Content
Abstract
Terbitnya UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UUKIP) yang berlaku efektif sejak 2010 lalu perlu diikuti dengan langkah-langkah implementatif pada badan-badan publik sebagaimana diatur oleh undang-undang ini. Peran pemerintah daerah, implementasi UUI KIP perlu dilakukan untuk tidak sekadar memberikan informasi, melakukan diseminasi informasi dan penjaringan aspirasi masyarakat; melainkan Juga mampu mengedukasi publik, untuk terwujudnya kondisi yahg kondusif bagi pelaksanaan pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Tulisan ini mencoba memaparkan implementasi UU KIP yang telah dilakukan Pemerintah daerah Kabupaten Sleman, yang hasilnya telah membuahkan penghargaan nasional pada tahun 2012.
Keywords: Keterbukaan Informasi Publik, Badan Publik, Pemerintah Daerah, PPID, SKPD, Diseminasi informasi
Article Details
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.