Main Article Content

Abstract

Terbitnya UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UUKIP) yang berlaku efektif sejak 2010 lalu perlu diikuti dengan langkah-langkah implementatif pada badan-badan publik sebagaimana diatur oleh undang-undang ini. Peran pemerintah daerah, implementasi UUI KIP perlu dilakukan untuk tidak sekadar memberikan informasi, melakukan diseminasi informasi dan penjaringan aspirasi masyarakat; melainkan Juga mampu mengedukasi publik, untuk terwujudnya kondisi yahg kondusif bagi pelaksanaan pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Tulisan ini mencoba memaparkan implementasi UU KIP yang telah dilakukan Pemerintah daerah Kabupaten Sleman, yang hasilnya telah membuahkan penghargaan nasional pada tahun 2012.

Keywords: Keterbukaan Informasi Publik, Badan Publik, Pemerintah Daerah, PPID, SKPD, Diseminasi informasi  

Article Details

How to Cite
Hartanto, A. (2016). Implementasi Keterbukaan Informasi Publik di Kabupaten Sleman. Unisia, (75), 294–301. https://doi.org/10.20885/unisia.vol33.iss75.art8