Main Article Content

Abstract

 Qardh al-hasan adalah suatu sistem yangberkaitan dengan segala bentuk  pinjaman tanpa imbalan yang berasaskan pada hukum ai-qardh al hasan. Dalam literatur fikih klasik, konsep qardh al hasan dikategorikan dalam aqad tathawwi atau akad tolong menolong dan bukan transaksi komersial. Perjanjian ini dimasukkan ke dalam aqad tabarru', yaitu perjanjian transaksi nirlaba not-for profit transaction. Apabila konsep ini diterapkan oleh-nilai baru dalam Perbankan Islam maka kegunaan atau manfaat al-qardh al hasan dapat rasakan dan dinikmati masyarakat melalui: Pertama, memahami konsep qardh al hasan secara tekstual dengan menggali nilai-nilai, ilmiah dari ajaran Islam dan memperkaya persepsi masyarakat itu secara kontekstual dengan dimensi bahwa ai-qardh al hasan merupakan suatu kekuatan yang memiliki dampak aktual terhadap kehidupan ekonomi umat Islam. Kedua, mengembangkan organisasi dan manajemen Perbankan Syariah secara profesional Perorganisasian kegiatan al-qardh al hasan dilaksanakan melalui berbagai fungsi kelembagaan, seperti fungsi pengumpulan dan penyimpanan sumber-sumber dana al-qardh al hasan, fungsi penyaluran, fungsi evauasi, penelitian dan pengembangan yang efektif.

 

Keywords

Qardh alHasan perbankan syariah prinsip manfaat pemberdayaan masyarakat

Article Details

Author Biography

M. Imam Purwadi

Fakultas Hukum Universitas Mataram
How to Cite
Purwadi, M. I. (2016). Qardh al-hasan dalam Perbankan Syariah: Konsep dan Implementasinya Berdasarkan Prinsip manfaat bagi Pemberdayaan Masyarakat. Unisia, 33(74), 141–153. https://doi.org/10.20885/unisia.vol33.iss74.art4
No Related Submission Found