Waktu terus berputar mengubah dunia. Hidup memang selalu berubah. Tidak ada yang tidak berubah dalam hidup ini. Perubahan itu sendirilah yang tidak bembah. Milenium telah kita tinggalkan sepuluh tahun yang lalu, kini memasuki tahun ke-11 setelah milenium. Hari-hari ke depan dipenuhi tantangan sekaligus peluang. Harapan-harapan perubahan yang lebih balk pada masa mendatang dalam berbagai aspek kehidupan diupayakan mewujud menjadi kenyataan.

Dalam konteks perubahan itu, perkembangan sosial ekonomi Indonesia juga menggembirakan. Kendatipun dibayangi krisis di Eropa, terutama krisis Yunani yang terjadi awai triwulan II 2010, pemulihan ekonomi global yang semakin menguat di akhir tahun 2009 dan berlanjut pada tahun 2010 memberikan optimisme perkembangan ekonomi Indonesia di Tahun 2011. Perkiraan pertumbuhan ekonomi Indonesia 2011 akan meningkat dibandingkan tahun lalu, didukung oleh kecenderungan pada indikator-indikator makro ekonomi naslonai, seperti konsumsi rumah tangga, konsumsi pemerintah, investasi, ekspor dan Impor.

Dari sisi ekonomi Syariah, perkembangan aplikasi ekonomi islam dalam berbagai bidangnya pada sepuluh tahun terakhir (2000 - 2010) juga menunjukkan pertumbuhan yang sangat impresif. Hal ini berbeda sekali dengan perkembangan aplikasi ekonomi islam dalam sepuluh tahun sebelumnya (1989 - 1999). Hal ini dapat diiihat dari jumlah institusi perbankan Syariah yang tumbuh dan berkembang pada dua kurun periode tersebut. Pada tahun 1989 -1999 hanya ada2 BUS, 1 UUS, dan 79 BPRS dengan aset masih berkisar 1,5 triliun (Statistik Perbankan Syariah, 2003). Sedangkan pada kurun waktu 2000-2010, jumiah institusi perbankan Syariah telah menjadi 11 BUS, 23 UUS, 151 BPRS dengan aset mencapai 95 Trilyun plus 745 M (Statistik Perbankan Syariah, 2010:6).

Fenomena ini sangat menarik untuk dicermati, mengingat perbedaan level perkembangan ekonomi slam antara dua kurun waktu tersebut sangat jauh berbeda. Hal ini menimbulkan pertanyaan yang perlu elaborasi, apakah faktor politik ekonomi pemerintah RI berpengaruh terhadap pengembangan ekonomi Islam. Berbagai kajian tentang hal itu menghasilkan temuan bahwa perkembangan dan pertumbuhan praktik ekonomi islam di Indonesia dapat dikatakan sangat pesat setelah mendapat dukungan pemerintah dalam bentuk politik ekonomi yang berprinsipkan pada prinsip-prinsip ekonomi islam. Perkembangan pesat tersebut dapat teriihat d'aiam berbagai bidang ekonomi yang menerapkan sistem ekonomi islam, seperti perbankan Syariah, asuransi Syariah, sukuk, pasar modal Syariah, keuangan publik, dan lain-Iain, ini menunjukkan bahwa dukungan pemerintah yang diwujudkan dalam berbagai regulasi dan political will dalam bidang ekonomi islam berkontribusi positif bagi akselerasi pengembangan ekonomi islam di Indonesia.

Hadirnya sistem ekonomi Islam dengan berbagai aspek aplikasinya memiliki tujuan yang sangat mulia, antara lain: Pertama, memenuhi keperluan jasa keuangan dan perbankan bagi masyarakat (Islam dan Kristen) yang meyakini keharaman bunga. Kedua, dalam ranah keuangan dan perbankan, terciptanya dual banking system dan dual financial system di Indonesia memungkinkan terbukanya ruang persaingan yang sehat dan perilaku bisnis yang berasaskan nilai-nilai moral. Semua praktik ekonomi Islam berdasarkan prinsip Syariahlyang menjunjung etika, moral, dan keadilan yang menuntut pelaku ekonomi Syariah memiliki karakter yang baik dalam bertransaksi ekonomi. Misalnya ekonomi Islam melarang kegiatan usaha yang mengandung perjudian (maysir), jual beli risiko yang mengandung unsur ketidakpastian (gharar) dan/atau judi (maisir), memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan dan/atau menyediakan antara lain: barang atau jasa haram zatnya (haram li-dzatihl), barang atau jasa haram bukan karena zatnya (haram li-ghairihi), barang atau jasa yang merusak moral dan berslfat mudarat, transaksi yang mengandung unsur siiap (risywah), dan lain-Iain yang bertentang dengan 111 etika, moral, dan keadilan. Dalam ranah ekonomi sektor keuangan, ekonomi-Islam juga telah menegaskan beberapa jenis transaksi yang tidak dibolehkan antara lain yaitu riba, taghrir, maysir, tadlis, dan ihtikar baik di Industri perbankan, pasar modal, asuransi Syariah dan Iain-Iain.

Ketiga, mengurangi risiko sistemik dari kegagalan sistem keuangan di Indonesia. Karena pengembangan keuangan dan perbankan syariah sebagai alternatif dari bank konvensional akan memberikan penyebaran risiko keuangan yang lebih baik. Keempat, mendorong peran keuangan dan perbankan dalam menggerakkan sektor rill dan membatasi kegiatan spekulasi atau tidak produktif karena pembiayaan ditujukan pada usaha-usaha yang berlandaskan nilai-nilai moral. Berdasarkan uraian tersebut di atas, sudah semestinyalah pemerintah terus memberikan insentif positif bagi pengembangan ekonomi Islam di Indonesia untuk mewujudkan masyarakat adil makmur dan sejahtera yang berlandaskan nilai-nilai moral mulia. 

Published: January 30, 2011

Bilateral Cooperation Between The Government of Indonesia Malaysia On Management Border Territory

Jawahir Thontowi (1)
(1)
113-121
409

Dinamika Pengisian Jabatan Presiden dan Pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden di Indonesia

Sulardi Sulardi (1)
(1)
122-130
296

Pengaruh Keadilan Organisasi Terhadap Etika Kerja Islam: Studi Pada Baitul Mal Wat Tamwil (BMT) Di Kudus

Wahibur Rokhman (1)
(1)
131-140
285

Qardh al-hasan dalam Perbankan Syariah: Konsep dan Implementasinya Berdasarkan Prinsip manfaat bagi Pemberdayaan Masyarakat

M. Imam Purwadi (1)
(1)
141-153
42074

Jejak Praktik Berekonomi Islam Dalam Masyarakat Muslim Indonesia dan Masa Depannya

Nur Kholis (1)
(1)
154-166
276

Good Corporate bagi Efektivitas Sistem Moral Perbankan Syariah

Syafruddin Arif (1)
(1)
167-180
257

Urgensi Ranah Afektif Dalam Evaluasi Pendidikan Agama Islam Di Perguruan Tinggi

Ahmad Darmadji (1)
(1)
181-192
1625

The Role of Mosque In Education of Preschool Children (Study of some educational books for preschool children and mosque)

R.A Anggraeni Notosrijoedono (1)
(1)
193-205
333

"Apa Yang Tidak Dapat Dicapai Seluruhnya, Jangan Ditinggalkan Seluruhnya"

Agus Triyanta (1)
(1)
206-209
261