Main Article Content

Abstract

Tokopedia adalah salah satu marketplaceyang memiliki jumlah pengunjung tertinggi menurut data triwulan III di Indonesia pada tahun 2018. Adapun strategi promosi yang dilakukan oleh Tokopedia yaitu selalu menghadirkan iklan yang sangat menarik bagi costumer dengan berbagai promosi yang disediakan seperti gratis ongkos kirim, diskon besar-besaran dan lainnya. Sebagai costumer tentunya sangat memperhatikan promosi agar dapat menghemat anggaran pengeluaran, namun tetap mendapatkan barang yang berkualitas.Tujuan strategi promosi Tokopedia yaitu agar dapat menjalin kepercayaan (transloyalty) dengan costumer dan mitra sehingga mereka mengetahui bahwa Tokopedia merupakan e-commerce yang dapat dipercaya. Di sisi lain, tujuan hadirnya Tokopedia ialah ingin menciptakan pemerataan ekonomi yang ada di Indonesia. Oleh karena itu, Tokopedia selalu menyesuaikan bisnis yang dapat diterima di seluruh kalangan  masyarakat. Mengingat Indonesia adalah negara yang memiliki masyarakat dari berbagai macam suku, budaya, dan agama. Di mana, agama yang mendominasi masyarakat Indonesia adalah agama Islam. Sebagai agama yang penuh toleransi dalam mengikuti arus perkembangan zaman, Islam tidak akan pernah lekang dalam mengatur akidah, syariat dan akhlak. Begitu pula toleransi agama Islam terhadap perkembangan teknologi dan informasi dalam dunia muamalah seperti e-commerce. Sehingga, tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis strategi promosi Tokopedia serta mengetahui kesesuaiannya dengan syariat Islam. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif yang didukung oleh data primer dan data sekunder sebagai pengambilan sumber datanya.

Keywords

Tokopedia Strategi Promosi Hukum Islam

Article Details

References

  1. Bagong Suyanto, S. (2005). Metode Penelitian Sosial. Surabaya: Kencana Prenada Media Group.
  2. Dimas Hendika Wibowo, Z. A. (2015). Analisis Strategi Pemasaran untuk Meningkstkan Daya Saing UMKM (Studi Pada Batik Diajeng Solo) . Jurnal Administrasi Bisnis , 59-66.
  3. Diniarti Novi Wulandari, B. S. (2017). Etika Bisnis E-Commerce berdasarkan Maqashid Syariah pada Marketplace Bukalapak.com. Magister Manajemen Universitas Mataram , 6. No.1, 1-13.
  4. Eriyanto. (2006). Analisis wacana Pengantar Analisis Teks Media. Yogyakarta: Lkis.
  5. Fitria, T. N. (2017). Bisnis Jual Beli Online (Online Shop) dalam Hukum Islam dan Hukum Negara. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam , 52-62.
  6. Hasanah, H. (2016). Teknik-Teknik Observasi. at-Taqaddum , 8, No.1, 21-46.
  7. Imran, H. A. (2015). Penelitian Komunikasi Pendekatan Kualitatif Berbasis teks. Studi Komunikasi dan Media , 19, No.1, 129-139.
  8. Katadata.co.id. (2019, Maret Senin). Tokopedia Teta Memimpin Jumlah Pengunjung E-commerce TW III 2018. Statistik and Data Portal , hal. 1.
  9. Kriyantono, R. (2016). Teknik Praktis Riset Komunikasi. Jakarta: Kencana.
  10. Mahmudah. (2014). Electronic Commerce (Pendekatan Kaidah Ushul dan Kaidah Fiqhiyah). Interest , 17-32.
  11. Muttaqien, A. (2009). Transaksi E-commerce dalam Tinjauan Hukum Islam. Malang: Lemlit Unmuh Malang.
  12. Richardy Affan Sojuangon Siregar, H. A. (2017). Analisis Transaksi Jual Beli Online (peer to peer) pada e-commerce berdasarkan hukum syariah. Journal of Islamic Economics Lariba , 31-38.
  13. Muhammad Roy Purwanto, Teori Hukum Islam dan Multikulturalisme (Jombang: Pustaka Tebuireng, 2016).
  14. Muhammad Roy Purwanto, “Kritik Terhadap Konsep Mashlahah Najm Ad-Din At-Tufi”, dalam MADANIAVol. 19, No. 1, Juni 2015.
  15. Muhammad Roy Purwanto, Dekonstruksi Teori Hukum Islam: Kritik terhadap Konsep Mashlahah Najmuddin al-Thufi. (Yogyakarta: Kaukaba, 2014).
  16. Muhammad Roy Purwanto dan Johari, Perubahan Fatwa Hukum dalam Pandangan Ibn Qayyim al-Jauziyyah (Yogyakarta: Universitas Islam Indonesia, 2017).
  17. Muhammad Roy Purwanto, Reformulasi Konsep Mashlahah sebagai Dasar dalam Ijtihad Istishlahi (Yogyakarta: Universitas Islam Indonesia, 2017).
  18. Saadah, N. (2018). Perencanaan Keuangan Islam Sederhana dalam Bisnis E-commerce pada Pengguna Online Shop. Economica: Jurnal Ekonomi Islam , 105-128.
  19. Setiawan. (2003). Fiqh Aktual Jawaban Tuntas Masalah Kontemporer. Jakarta: Gema Insani Press.
  20. Siregar, P. A. (2019). Keabsahan Akad Jual Beli Melalui Internet Ditinjau dari Hukum Islam. Jurnal Edu Tech , 57-65.
  21. Sugiyono. (2013). Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.
  22. Sukadijo, G. (1999). Logika Dasar Tradisional, Simbolik dan Induktif. Jakarta: PT Gramedia.
  23. Supriyadi. (2016). Cummunity of Practitioners : Solusi Alternatif Berbagi Pengetahuan Antar Pustakawan. Lentera Pustaka , 83-93.
  24. Turiman. (2015). Metode Semiotika Hukum Jacques Derrida Membongkar Gambar Lambang Negara Indonesia. Hukum dan pembangunan , 44, No. 2, 308-339.
  25. Vina Herviani, A. F. (2016). Tinjauan atas Proses Penyusunan Laporan Keuangan pada Young Enterpreneur Academy Indonesia Bandung. Riset Akuntansi , VIII, No. 2, 19-27.
  26. Wisnu Yoga Sadgotra, E. H. (2013). Perancangan Online Marketplace untuk Usaha Kecil dan Menengah (UKM) di Kabupaten Purworejo. Jurnal Ilmiah DASI , 54-58.