Main Article Content

Abstract

Pegadaian merupakan salah satu perusahaan BUMN (Badan Usaha Milik Negara) yang saat ini sudah berusia 120 tahun dan beroperasi di bidang keuangan dengan menyajikan berbagai produk. Salah satunya produk Arrum Haji yang dijalankan oleh pegadaian syariah di seluruh Indonesia. Adapun produk Arrum Haji merupakan salah satu produk berbasis gadai dan pembiayaan terhadap nasabah guna mendapatkan porsi keberangkatan haji, selanjutnya produk ini diresmikan sejak tahun 2016 akan tetapi awal 2020 Indonesia digemparkan oleh keadaan yang tidak terduga yaitu masuknya virus Covid 19 sehingga menghambat berbagai kegiatan tak terkecuali dengan pegadaian.
Oleh karena itu, Covid 19 berhasil melemahkan perekonomian masyarakat termasuk nasabah Arrum Haji sehingga pegadaian memberikan inisiatif terhadap nasabah dengan memberikan keringanan angsuran terhadap produk Arrum Haji. Selain itu, pegadaian aktif mempromosikan produk Arrum Haji berbasis online terhadap masyarakat sebagai salah satu strategi promosinya dimasa pandemik Covid 19 pada khususnya. Adapun penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif yang didukung oleh data primer dan sekunder sebagai sumber datanya.

Keywords

Pegadaian Arrum Haji Covid 19

Article Details

References

  1. Abubakar, L., 2012. Pranata Gadai sebagai Alternatif Pembiayaan Berbasis Kekuatan Sendiri (Gagasan Pembentukan UU Pegadaian). Mimbar Hukum, 24(1), pp. 1-14.
  2. Aulia Nabila Luthfina, A. S. Q., 2019. Implementasi Fatwa DSN-MUI Pada Produk Arrum Haji di Pegadaian Syariah Cabang Babakan Surabaya. Jurnal Ekonomi Syariah Teori dan Terapan, pp. 2568-2580.
  3. Barlian, E., 2016. Metodologi Penelitian Kualitaif & Kuantitatif. Padang: Sukabina Press.
  4. Damayanti, R., 2018. Pelaksanaan penentuan Ganti Rugi (Ta'widh) Pada Produk Arrum Haji Pegadaian Syariah Unit Rancaekek. 'Adliya, pp. 163-182.
  5. Fuad, M. & Trianna, M., 2018. Analisis Peran Pembiayaan oleh Pegadaian Syariah bagi Pengembangan UMKM (Studi Kasus Produk Ar-Rum di Kota Langsa). j-EBIS, 3(2), pp. 2017-240.
  6. Hermawan, I., 2019. Metodologi Penelitian Pendidikan Kuantitatif, Kualitatif & Mix Method. Karawang: Hidayatul Quran Kuningan.
  7. I. & A., 2017. Sejarah Sosial Perkembangan Hukum Gadai dan Rahn (Gadai Syariah di Indonesia). Al-Risalah, 17(2), pp. 163-182.
  8. Indonesia, K. A. R., 2015. Al-Qur'an dan Terjemah. 1 ed. Jakarta: PT Dharma Karsa Utama.
  9. Kusumastuti, A. & Khoiron, A. M., 2019. Metode Penelitian Kualitatif. 1 ed. Semarang: Lembaga Pendidikan Sukarno Pressindo.
  10. Nasution , R. . S., 2016. Sistem Operasional Pegadaian Syariah Berdasarkan Surah Al-Baqarah 283 pada PT. Pegadaian (Persero) Cabang Syariah Gunung Sari Balikpapan. Al-Tijary Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam, 1(2), pp. 93-119 .Nawawi, I., 2009. Kelembagaan Syariah: Dalam Pusaran Perekonomian Global Sebuah Tuntutan Dalam Realitas. Surabaya: ITS Press.
  11. PH, L. et al., 2020. Dampak Pandemi Covid-19 bagi Perekonomian Masyarakat Desa. Indonesian Journal of Nursing and Health Sciences, Oktober, 01(01), pp. 37-48.
  12. Prawira, I. A., 2018. Analisis Hukum Terhadap Produk Arrum Haji di Pegadaian Syariah. Az Zarqa, pp. 1-31.
  13. Rakhmawati, A., Rohmadi, M. & Setiawan, B., 2015. Analisis Tekstual dan Kontekstual Naskah Drama Matahari di Sebuah Jalan Kecil Karya Arifin C. Noor Serta Relevansinya sebagai Bahan Ajar di Sekolah Menengah Atas. Basastra, 1(17), pp. 1-17.
  14. Sastradinata, D. N., & Muljono, B. E., 2020. Analisis Hukum Relaksasi Kreadit Saat Pandemi Corona Dengan Kelonggaran Kredit Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020. Jurnal Sains Sosio Humaniora, pp. 613-620.
  15. Statistik, B. P., 2020. Agustus 2020: Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT). [Online] Available at: https://www.bps.go.id/pressrelease/2020/11/05/1673/agustus-2020--tingkat-pengangguran-terbuka--tpt--sebesar-7-07-persen.html

Most read articles by the same author(s)