Main Article Content

Abstract

Riset ini disusun untuk menjawab terkait perbandingan sanksi yang berlaku di Saudi Arabia dan Indonesia dalam kasus korupsi, pada kasus ini Saudi Arabia memberi hukuman mati berupa pancung. Sedangkan Indonesia dalam memberikan sanksi berupa penjara dan denda. Kemudian penelitian ini bertujuan untuk Mengetahui sistem hukum yang sesuai diterapkan di Indonesia. Selain itu, untuk menganalisis efektivitas antara sistem penegakan hukum di Indonesia dan Saudi Arabia terkait tindak pidana korupsi, kemudian mengetahui pengaruh hukum apakah sudah kuat atau masih longgar. Metodologi yang digunakan pada penelitian ini yaitu deskriptif kualitatif menggunakan sumber data sekunder dengan jenis library research. Adapun hasil riset yang kami dapatkan negara dengan angka korupsi yang tinggi belum tentu benar-benar tinggi, terkadang keadaan tersebut dapat ditutupi dengan fakta koruptor yang belum terkuak.

Keywords

Korupsi Hukum Undnag-undang Sanksi

Article Details

References

Read More

Most read articles by the same author(s)