Main Article Content

Abstract

Riset ini disusun untuk menjawab terkait perbandingan sanksi yang berlaku di Saudi Arabia dan Indonesia dalam kasus korupsi, pada kasus ini Saudi Arabia memberi hukuman mati berupa pancung. Sedangkan Indonesia dalam memberikan sanksi berupa penjara dan denda. Kemudian penelitian ini bertujuan untuk Mengetahui sistem hukum yang sesuai diterapkan di Indonesia. Selain itu, untuk menganalisis efektivitas antara sistem penegakan hukum di Indonesia dan Saudi Arabia terkait tindak pidana korupsi, kemudian mengetahui pengaruh hukum apakah sudah kuat atau masih longgar. Metodologi yang digunakan pada penelitian ini yaitu deskriptif kualitatif menggunakan sumber data sekunder dengan jenis library research. Adapun hasil riset yang kami dapatkan negara dengan angka korupsi yang tinggi belum tentu benar-benar tinggi, terkadang keadaan tersebut dapat ditutupi dengan fakta koruptor yang belum terkuak.

Keywords

Korupsi Hukum Undnag-undang Sanksi

Article Details

References

  1. Ani, F. (2019, Januari Selasa). KPK Sampaikan Kendala Dan Strategi Penanganan Kasus Korupsi. Retrieved from CNN Indonesia: https://m.cnnindonesia.com
  2. Astari, R. W. (2016, Januari Kamis). Bedanya Koruptor di Indonesia dengan Negara Lain. Retrieved Januari Kamis, 2016, from kreditgogo.com: https://kreditgogo.com/artikel/Informasi-Umum/Bedanya-Koruptor-Di-Indonesia-dengan-Negara-Lain.html
  3. Aziz, M. W. (2016). Sanksi Tindak Pidana Korupsi dalam Perspektif Fiqih Jinayat. International Journal Ihya 'Ulum Al-Din, 18(2), 159-179.
  4. Brooks, K. F. (2016). Arab fraud and corruption professionals' views in the Arabian Gulf . Journal Of Financial Crime, 338-346.
  5. Candra, D., & Arifin. (2018). Kendala Pengembalian Aset Hasil Tindak Pidana Korupsi Transnasional. Jurnal BPPK, 11(1), 28-55.
  6. Efendi, R. (2017, Juni). Pidana Mati dalam Perspektif Hukum Pidana dan Hukum Pidana Islam. Jurnal Ilmiah Syari'ah, 16(1), 125-143.
  7. Hukum, P. P. (2016). Selayang Pandang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jakarta: Legal Smart Community.
  8. Ilham Nurhidayat, B. K. (2017). Strengthening the effectiveness of whistleblowing system: a study for the implementation of anticorruption policy in Indonesia . Journal Of Financial Crime (Emerald Insight), 1-16.
  9. Muhtar, M. H. (2019, Januari). Model Politik Hukum Pemberantasan korupsi di Indonesia Dalam Rangka Harmonisasi Lembaga Penegak Hukum. Jurnal Jalrev, 1(1), 68-93.
  10. Rakhmawati, A., Rohmadi, M., & Setiawan, B. (2015, April). Analisis Wacana Tekstual dan Kontekstual Naskah Drama Matahari di Sebuah Jalan Kecil Karya Arifin C. Noor serta Relevansinya sebagai Baahan Ajar di Sekolah Menengah Atas. Basastra, 3 No. 2, 1-17.
  11. Rantukahu, E. (2012, Juni). Korupsi dalam Konsep Hukum Formal dan Hukum Material. Lex Crimen, 1(2), 73-82.
  12. Rohidin. (2016). Pengantar Hukum Islam Dari Semenanjung Arabia Hingga Indonesia. Yogyakarta: Lintang Rasi Aksara Books.
  13. Suryana. (2010). Mtodelogi Penelitian: Model Praktis Penelitian Kuantitatif dan Kualitatif . Bandung: UPI Press.
  14. Syaikhudin. (2010). Korupsi dan Pemberantasannya Pada Masa Nabi SAW. Skripsi, 8.
  15. Umam, A. K. (2014, Oktober). Islam, Korupsi, dan Good Governance di Negara-Negara Islam. Jurnal Pemikiran Hukum Islam, 24(2), 195-224.
  16. Waluyo, B. (2014). Optimalisasi Pemberantasan Korupsi di Indonesia. Jurnal Yuridis, 169-182.
  17. Yusuf, A. M. (20
  18. Acch.kpk.go.id

Most read articles by the same author(s)