Main Article Content

Abstract

Tulisan ini membahas mengenai peraturan tentang hukum keluarga di Indonesia dan Britania Raya khususnya di Inggris and Wales. Penelitian ini menggunakan metode komparatif yang menemukan bahwa perbedaan yang terdapat antara pengaturan hukum Keluarga di Indonesia dan Britania Raya dikarenakan beberapa factor yang berbeda seperti, sistem politik, sistem pemerintahan, agama dan keadaan social dan budaya masyarakat. Penelitian ini akan memberikan data dan informasi secara umum mengenai pokok-pokok perbedaan hukum keluarga antara Indonesia dan Britania Raya.

Keywords

Hukum Keluarga Indonesia Britania Raya

Article Details

References

  1. Abror, K. (2020) Hukum Perkawinan dan Perceraian.
  2. Benuf, K. and Azhar, M. (2020) ‘Metodologi Penelitian Hukum sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer’, Gema Keadilan, 7 Edisi 1(April), pp. 20–33. doi: 10.14710/gk.7.1.20-33.
  3. Bradley, C. and Nevin (2021) ‘Family Law 2021’.
  4. ‘Divorce : Who gets “ custody ”?’ (2020).
  5. Edi Gunawan (2013) ‘Nikah Siri Dan Akibat Hukumnya Menurut Uu Perkawinan’, Jurnal Ilmiah Al-Syir,ah, 3(2). Available at: http://journal.iain-manado.ac.id/index.php/JIS/article/view/163/138.
  6. Fairbairn, C. (2020) ‘Civil partnership for opposite sex couples’, (January), pp. 1–14.
  7. Handayani, F. and Syafliwar (2017) ‘Implementasi Mediasi dalam Penyelesaian Perkara Perceraian di Pengadilan Agama’, Jurnal Al-Himayah, 1(2), pp. 227–250.
  8. Hasan, L. (2018) ‘Kajian Yuridis Kekuasaan Orang Tua Terhadap Anak Menurut KUHPerdata dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan’, Journal of Chemical Information and Modeling, VI(7), pp. 1689–1699.
  9. Juwita, P. (2009) Penelitian Komparatif.
  10. Office for National Statistics (2013) Civil Partnerships in the UK.
  11. Rasidah, Arief, H. and Khalid, A. (2020) Analisis Yuridis Tentang Kedudukan Harta Bersama Setelah Terjadinya Perceraian Berdasarkan Sistem Hukum Indonesia.
  12. Rijali, A. (2018) ‘Analisis Data Kualitatif’, Alhadharah: Jurnal Ilmu Dakwah, 17(33), p. 81.
  13. Ross, H., Gask, K. and Berrington, A. (2011) ‘Civil partnerships five years on.’, Population trends, (145), pp. 168–198. doi: 10.1057/pt.2011.23.
  14. Setiyanto, D. A. (2017) ‘Konstruksi Pembangunan Hukum Keluarga Di Indonesia Melalui Pendekatan Psikologi’, Al-Ahkam, 27(1), p. 25. doi: 10.21580/ahkam.2017.27.1.1183.
  15. Stewart, J. et al. (2020) ‘Family law in the UK Inggris and Wales and overview’, pp. 1–47.
  16. Subhandi, H. (2014) Pengertian Perceraian Dan Dasar Hukum Perceraian, Jurnal Universitas Hasanuddin. doi: 10.13140/RG.2.2.15543.21924.
  17. Thomas, A. (2021) ‘Aspects of Family Law’, Social Forces. doi: 10.2307/2572057.
  18. Wardah, M. (2018) Hadhanah Akibat Perceraian Dalam Hukum Keluarga di indonesia dan Maroko.
  19. Wisyawati, A. (2020) ‘Perceraian dan Akibatnya Menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan’, Jurnal Hukum dan Dinamika Masyarakat, 18(1). Available at: http://mpoc.org.my/malaysian-palm-oil-industry/.