Main Article Content
Abstract
Tulisan ini membahas mengenai peraturan tentang hukum keluarga di Indonesia dan Britania Raya khususnya di Inggris and Wales. Penelitian ini menggunakan metode komparatif yang menemukan bahwa perbedaan yang terdapat antara pengaturan hukum Keluarga di Indonesia dan Britania Raya dikarenakan beberapa factor yang berbeda seperti, sistem politik, sistem pemerintahan, agama dan keadaan social dan budaya masyarakat. Penelitian ini akan memberikan data dan informasi secara umum mengenai pokok-pokok perbedaan hukum keluarga antara Indonesia dan Britania Raya.
Keywords
Article Details
Copyright (c) 2021 at-thullab Jurnal Mahasiswa Studi Islam
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
References
- Abror, K. (2020) Hukum Perkawinan dan Perceraian.
- Benuf, K. and Azhar, M. (2020) ‘Metodologi Penelitian Hukum sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer’, Gema Keadilan, 7 Edisi 1(April), pp. 20–33. doi: 10.14710/gk.7.1.20-33.
- Bradley, C. and Nevin (2021) ‘Family Law 2021’.
- ‘Divorce : Who gets “ custody ”?’ (2020).
- Edi Gunawan (2013) ‘Nikah Siri Dan Akibat Hukumnya Menurut Uu Perkawinan’, Jurnal Ilmiah Al-Syir,ah, 3(2). Available at: http://journal.iain-manado.ac.id/index.php/JIS/article/view/163/138.
- Fairbairn, C. (2020) ‘Civil partnership for opposite sex couples’, (January), pp. 1–14.
- Handayani, F. and Syafliwar (2017) ‘Implementasi Mediasi dalam Penyelesaian Perkara Perceraian di Pengadilan Agama’, Jurnal Al-Himayah, 1(2), pp. 227–250.
- Hasan, L. (2018) ‘Kajian Yuridis Kekuasaan Orang Tua Terhadap Anak Menurut KUHPerdata dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan’, Journal of Chemical Information and Modeling, VI(7), pp. 1689–1699.
- Juwita, P. (2009) Penelitian Komparatif.
- Office for National Statistics (2013) Civil Partnerships in the UK.
- Rasidah, Arief, H. and Khalid, A. (2020) Analisis Yuridis Tentang Kedudukan Harta Bersama Setelah Terjadinya Perceraian Berdasarkan Sistem Hukum Indonesia.
- Rijali, A. (2018) ‘Analisis Data Kualitatif’, Alhadharah: Jurnal Ilmu Dakwah, 17(33), p. 81.
- Ross, H., Gask, K. and Berrington, A. (2011) ‘Civil partnerships five years on.’, Population trends, (145), pp. 168–198. doi: 10.1057/pt.2011.23.
- Setiyanto, D. A. (2017) ‘Konstruksi Pembangunan Hukum Keluarga Di Indonesia Melalui Pendekatan Psikologi’, Al-Ahkam, 27(1), p. 25. doi: 10.21580/ahkam.2017.27.1.1183.
- Stewart, J. et al. (2020) ‘Family law in the UK Inggris and Wales and overview’, pp. 1–47.
- Subhandi, H. (2014) Pengertian Perceraian Dan Dasar Hukum Perceraian, Jurnal Universitas Hasanuddin. doi: 10.13140/RG.2.2.15543.21924.
- Thomas, A. (2021) ‘Aspects of Family Law’, Social Forces. doi: 10.2307/2572057.
- Wardah, M. (2018) Hadhanah Akibat Perceraian Dalam Hukum Keluarga di indonesia dan Maroko.
- Wisyawati, A. (2020) ‘Perceraian dan Akibatnya Menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan’, Jurnal Hukum dan Dinamika Masyarakat, 18(1). Available at: http://mpoc.org.my/malaysian-palm-oil-industry/.
References
Abror, K. (2020) Hukum Perkawinan dan Perceraian.
Benuf, K. and Azhar, M. (2020) ‘Metodologi Penelitian Hukum sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer’, Gema Keadilan, 7 Edisi 1(April), pp. 20–33. doi: 10.14710/gk.7.1.20-33.
Bradley, C. and Nevin (2021) ‘Family Law 2021’.
‘Divorce : Who gets “ custody ”?’ (2020).
Edi Gunawan (2013) ‘Nikah Siri Dan Akibat Hukumnya Menurut Uu Perkawinan’, Jurnal Ilmiah Al-Syir,ah, 3(2). Available at: http://journal.iain-manado.ac.id/index.php/JIS/article/view/163/138.
Fairbairn, C. (2020) ‘Civil partnership for opposite sex couples’, (January), pp. 1–14.
Handayani, F. and Syafliwar (2017) ‘Implementasi Mediasi dalam Penyelesaian Perkara Perceraian di Pengadilan Agama’, Jurnal Al-Himayah, 1(2), pp. 227–250.
Hasan, L. (2018) ‘Kajian Yuridis Kekuasaan Orang Tua Terhadap Anak Menurut KUHPerdata dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan’, Journal of Chemical Information and Modeling, VI(7), pp. 1689–1699.
Juwita, P. (2009) Penelitian Komparatif.
Office for National Statistics (2013) Civil Partnerships in the UK.
Rasidah, Arief, H. and Khalid, A. (2020) Analisis Yuridis Tentang Kedudukan Harta Bersama Setelah Terjadinya Perceraian Berdasarkan Sistem Hukum Indonesia.
Rijali, A. (2018) ‘Analisis Data Kualitatif’, Alhadharah: Jurnal Ilmu Dakwah, 17(33), p. 81.
Ross, H., Gask, K. and Berrington, A. (2011) ‘Civil partnerships five years on.’, Population trends, (145), pp. 168–198. doi: 10.1057/pt.2011.23.
Setiyanto, D. A. (2017) ‘Konstruksi Pembangunan Hukum Keluarga Di Indonesia Melalui Pendekatan Psikologi’, Al-Ahkam, 27(1), p. 25. doi: 10.21580/ahkam.2017.27.1.1183.
Stewart, J. et al. (2020) ‘Family law in the UK Inggris and Wales and overview’, pp. 1–47.
Subhandi, H. (2014) Pengertian Perceraian Dan Dasar Hukum Perceraian, Jurnal Universitas Hasanuddin. doi: 10.13140/RG.2.2.15543.21924.
Thomas, A. (2021) ‘Aspects of Family Law’, Social Forces. doi: 10.2307/2572057.
Wardah, M. (2018) Hadhanah Akibat Perceraian Dalam Hukum Keluarga di indonesia dan Maroko.
Wisyawati, A. (2020) ‘Perceraian dan Akibatnya Menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan’, Jurnal Hukum dan Dinamika Masyarakat, 18(1). Available at: http://mpoc.org.my/malaysian-palm-oil-industry/.