Main Article Content

Abstract

Polisi sebagai ujung tombak penegakan hukum, tenyata menemui
hambatan-hambatah yang krusial ketika dihadapkan pada Kejahatan Korporasi Sulitnya pembuktian, kurangnya "political will", kurangnya sumber daya, adalah diantara hambatan itu. Sehingga perlu diadakan format baru bagi polisi dalam menegakkan hukum
terhadap Kejahatan Korporasi

Keywords

penegakan hukum Kejahatan Korporasi krusial

Article Details

How to Cite
Harsono, A. (2016). Pemikiran Seputar Penegakan Hukum Oleh Kepolisian terhadap Kejahatan Korporasi. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 1(2), 53–61. https://doi.org/10.20885/iustum.vol1.iss2.art7