Main Article Content

Abstract

This research had two objectives: first to explore the opinions of Aceh community, especially those who lived in Gampong (village) area, about the implementation of customary court in Gampong and second to illustrate the dispute resolution models used by the Gampong Customary Court and any considerations underlying its judgment in making decisions. This was a qualitative research, using a socio-legal approach that specifically took place in Lhokseumawe, Northern Aceh, Meulaboh and Tapak Tuan. In addition to literature studies, the data collection was also done through field research. This study concluded that, first, the existence of Gampong customary court is perceived by the society to have an alternative and positive potential as the resolution of minor violations that could be resolved by the community. In addition, the existence of this customary court could reduce the accumulated cases in court as well as could help the community access the protection of their rights. Second, there are two models of dispute resolution in Gampong, namely a simple dispute resolution model with the involvement of Geuchik and the element of Tuha Peut Gampong. Another model is a dispute resolution model that resembles formal trials based on the customary court guidelines issued by Aceh Customary Board.

Keywords

Custom customary court system dispute resolution

Article Details

Author Biography

Nanda Amalia, University of Malikussaleh

Lecture at Faculty of Law, University of Malikussaleh
How to Cite
Amalia, N., Mukhlis, M., & Yusrizal, Y. (2018). Model Penyelesaian Sengketa dan Peradilan Adat di Aceh. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 25(1), 159–179. https://doi.org/10.20885/iustum.vol25.iss1.art8

References

  1. Buku
  2. Avonius, Lena & Sehat Ihsan Shadiqin (ed), Adat dalam Dinamika Politik Aceh, ARTI & ICAIOS, Banda Aceh, 2010.
  3. Ismail, Baddruzzaman, Peradilan Adat sebagai Peradilan Alternatif dalam Sistem Peradilan di Indonesia (Peradilan Adat di Aceh), Edisi ke-2. Majelis Adat Aceh, Banda Aceh, 2015.
  4. Raharjo, Trisno, Mediasi Pidana dalam Sistem Peradilan Pidana: Suatu Kajian Perbandingan dan Penerapannya di Indonesia, Buku Litera, Jogjakarta, 2011.
  5. Syahrizal, Hukum Adat dan Hukum Islam di Indonesia: Refleksi terhadap Beberapa Bentuk Integrasi Hukum dalam Bidang Kewarisan di Aceh, Yayasan Nadiya, Lhokseumawe, 2004.
  6. Syahrizal, Mediasi Dalam Hukum Syariah, Hukum Adat dan Hukum Nasional, Kencana, Jakarta, 2011.
  7. Hasil Penelitian/Tugas Akhir
  8. Kelompok Kerja Akses terhadap Keadilan, “Strategi Nasional Akses Terhadap Keadilan, Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/BAPPENAS”, Hasil Penelitian, Jakarta, 2009.
  9. Laudjeng, Hedar, “Mempertimbangkan Peradilan Adat”, Hasil Penelitian, Seri Pengembangan Wacana No. 4 – Penerbit Perkumpulan untuk Pembaharuan Hukum Berbasis Masyarakat dan Ekologis (HuMa), The Ford Foundation & Interchurch Organization for Development Co-operation (ICCO), 2003.
  10. Mahmudin., et.al, “Nilai Lokal dan Konflik Aceh: Studi Dimensi Budaya Dalam Penguatan Civil Society”, Hasil Penelitian, Satker BRR Revitalisasi dan Pengembangan Kebudayaan NAD, Banda Aceh, 2006.
  11. Perdana Wiratraman, Herlambang, “Laporan Akhir Tim Pengkajian Hukum Tentang Peluang Peradilan Adat dalam Menyelesaikan Sengketa Antara Masyarakat Hukum Adat dengan Pihak Luar”, Hasil Penelitian, Pusat Penelitian dan Pengembangan Sistem Hukum Nasional – BPHN, Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, 2013.
  12. Salim, Arskal, “Praktek Penyelesaian Formal dan Infomal Masalah Pertanahan, Kewarisan dan Perwalian Pasca Tsunami di Banda Aceh dan Aceh Besar”, Hasil Penelitian, IDLO, Banda Aceh, 2006.
  13. Artikel Jurnal
  14. Abdurrahman, “Penyelesaian Sengketa Melalui Pendekatan Adat”, dalam Qanun Jurnal Ilmu Hukum No. 50 Edisi April 2010, FH Unsyiah, Banda Aceh, 2010.
  15. Hasan, Ahmadi, “Penyelesaian Sengketa Melalui Upaya Non Litigasi Menurut Peraturan Perundang-undangan”, Jurnal AL-BANJARI, Vo. 5, No. 9, Januari – Juni, 2007.
  16. Husin, Taqwaddin, “Penyelesaian Sengketa/Perselisihan Secara Adat Gampong di Aceh”, Kanun Jurnal Ilmu Hukum, No. 67, Tahun XVII (Desember, 2015), halaman 511 – 532.
  17. Mahdi, “Eksistensi Peradilan Adat di Aceh”, Hunafa: Jurnal Studia Islamika, Vol. 8 Nomor 2, Desember, 2011.
  18. Nurdin, Abidin, “Revitalisasi Kearifan Lokal di Aceh: Peran Budaya dalam Menyelesaikan Konflik Masyarakat”, Journal Analisis, Volume XIII, Nomor 1, Juni, 2013.
  19. Salim, Arskal, “Pluralisme Hukum di Indonesia: Keberadaan Hukum Islam dalam Peraturan Perundang-Undangan Indonesia”, HARMONI Jurnal Multikultural dan Multireligius, Volume VII, No. 28, Oktober – Desember, 2008.
  20. Sasmita Jiwa Utama, Tody & Sandra Dini Febry Aristya, “Kajian tentang Relevansi Peradilan Adat terhadap Sistem Peradilan Perdata Indonesia”, Mimbar Hukum, Volume 27, Nomor 1, February, 2015.
  21. Sudrajat, Tedy, “Aspirasi Reformasi Hukum dan Penegakan Hukum Positif Melalui Media Hakim Perdamaian Desa”, Jurnal Dinamika Hukum, Volume 10 No 3 Desember 2010, halaman 291 – 300.
  22. Makalah/Pidato
  23. Arizona, Yance, “Kedudukan Peradilan Adat dalam Sistem Hukum Nasional”, Makalah disampaikan pada Diskusi tentang Memperkuat Peradilan Adat di Kalimantan Tengah untuk Penguatan Akses terhadap Keadilan, 11 Juni 2013.
  24. Juniarti, “Peran Strategis Peradilan Adat di Aceh dalam Memberikan Keadilan Bagi Perempuan dan Kaum Marjinal”, Makalah disampaikan pada Annual International Conference on Islamic Studies XII, Surabaya, 2012.
  25. Mulyadi, Lilik, “Hukum dan Putusan Adat dalam Peradilan Negara”, Makalah disampaikan dalam Dialog Nasional Bersama Perkumpulan HuMa dan Mahkamah Agung, Royal Kuningan, 10 Oktober 2013.
  26. Simarmata, Ricardo, “Merumuskan Peradilan Adat dalam Sistem Peradilan Nasional”, Makalah disampaikan pada Seminar “Merumuskan Kedudukan Peradilan Adat dalam Sistem Peradilan Nasional”, diselenggarakan bersama oleh Perkumpulan HuMA dan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Jakarta 10 Oktober 2013.
  27. Internet
  28. “Hukum dan Putusan Adat dalam Praktek Peradilan Negara”, http://fakhukum.untagsmg.ac.id/, diakses tanggal 20 Februari 2017.
  29. “Menteri Sofyan Dorong Restorative Justice”, https://www.bappenas.go.id/id/berita-dan-siaran-pers/menteri-sofyan-dorong-restorative-justice/, diakses pada tanggal 9 Juli 2016.
  30. Peraturan Perundang-Undangan
  31. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Propinsi Daerah Istimewa Aceh, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 172, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3893.
  32. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4633.
  33. Qanun Aceh Nomor 9 tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat Aceh, Lembaran Daerah Nanggroe Aceh Darussalam Tahun 2008 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 19.
  34. Lain-lain
  35. Majelis Adat Aceh (MAA), Pedoman Peradilan Adat Aceh – Untuk Peradilan Adat Yang Adil dan Kompatibel, Nanggroe Aceh Darussalam, 2008.
  36. Mahkamah Agung, Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010 – 2035, Jakarta, 2010.
  37. Keputusan Bersama (SKB) antara Gubernur Aceh dengan Kepolisian Daerah Aceh dan Majelis Adat Aceh (MAA) melalui Nomor SKB sebagai berikut: 189/677/2011, 1054/MAA/XII/2011, B/121/I/2012 tentang Penyelenggaraan Peradilan Adat Gampong dan Mukim atau nama lain di Aceh.