Main Article Content

Abstract

Adalah suatu hal yang jamak, bila trend globalisasi senantiasa diikuti oleh semakin tingginya akumulasi problem-problem lingkungan hidup dengan akselerasi yang jauh di atas penuntasan masalahnyq (termasuk dari aspek yuridis). Ini bisa dipahami,'
. mengingat; penegakan hukum dalam hal ini memang, selain sulit, juga dilematis.

Keywords

globalisasi lingkungan hidup aspek yuridis penegakan hukum

Article Details

How to Cite
Hardjon, P. (2016). Penegakan Hukum Administrasi Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidum. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 2(4), 45–53. https://doi.org/10.20885/iustum.vol2.iss4.art4

References

  1. De Haan, P., et. al., Bestuurrecht inde sociale
  2. Rechtsstaai, deel I, Kluwer, Deventer,
  3. Hadjon, Philipus M.,et.a.,PengantarHukum
  4. Administrasi Indonesia, cetakan III,
  5. Gadjah Mada University Press, 1994.
  6. Koesnadi Hardjasoemantri, Hukum Tata
  7. Lingkungan, edisi keenam. cetakan II,,
  8. Gadjah Mada University Press, 199^4.
  9. Siti Sundari Rangkuti, Hukum Lingkungan
  10. dan kebijaksanaan Lingkungan
  11. dalam Proses pembangunan Hukum
  12. Nasional Indonesia, Disertasi,
  13. Universitas Airlangga, 1987.
  14. Jumal Hukum No.4 Vol. 2 ^1995
  15. Penes2lm Hukum Administrasi
  16. dalam Pengehlaan Lin^cungan Hidup
  17. Ten Berge, Course Book 1994,
  18. Recent development in general
  19. administrative law in the netherland,
  20. Utrecht, december, 1994.
  21. Van Wijk/konijnenbelt, Hoofdstukken van
  22. administratie/Recht, vijfde druk, Vuge,
  23. ' s-Gravenhage, 1984.
  24. Undang-undang No. 4 Tahun 1982, tentang
  25. Ketentuan'ketentuan Pokok Penge
  26. hlaan Lingkungan Hidup, Lembaran
  27. Negara tahun 1982 no. 12-TLN no.
  28. Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 1990,
  29. tentang Pengendalian Pencemaran
  30. Air, Lembaran Negara tahun 1990 no.
  31. -TLNno. 34090.