Assalamu'allaikum wr. wb.

Punishment, atau hukuman, diadakan dan dijaga eksistensinya dalam kehidupan ini, dengan berangkat dari asumsi. bahwa tindak pelanggaran hukum dapat dicegah atau diminimalisir dengan lembaga hukuman/sanksi itu. Diefektifkan keberadaannya untuk memberikan pembinaan dan pendidikan bbgi, khususnya, para pelaku tindak pelanggaran hukum, dan umumnya bagi orang lainnya agar bisa mengambil pelajaran dari hal itu. Dengan kaia lain, bahwa hukumam diodakan untuk menjerakan pelaku tindak kejahatan.

Dari asumsi yang demikian inilah konsep penjara sebagai suatu bentuk hukuman terlahir. Hingga dijaman modern sekarang ini, sulit dijumpai sebuah negara yang tanpa memiliki penjara. Namun bukan berarti bahwa keberadadn penjara sebagai suatu lembaga pemidanaan sudah sempurna. Keberadaan penjara dengan segala kekurangan dan kelebihannyo ternyata telah memicu berbagai kritik keras. Di Amerika sendiri —sebuah negara yang dari padanya negara-negara berkembang mengadopsi konsep-konsep kehidupan — timbul pemeo bahwa penjara di negeri ini memiliki pintu berputar (revolving door), dimana para pembunuh, perampok, pemerkosa, dan rasit masyarakat lainnya hanya singgah sebentar ke dalam penjara untuk kemudian keluar lagi dan bebas melakukan kejahatan baru. Lebih dari itu, Paul Reiwald juga menyatakan bahwa hukuman penjara tidaklah menjadi alat untuk membasmi kejahatan, tetapi sebenarnya justru menyuburkanhya. Tidak kurqng dari itu. Van List juga mengungkapkan bahwa penjara itu menambah kuatnya dorongan untuk melakukan kejahatan. Sedangkan Hemdi menyatakan, bahwa 6 bulan dalan penjara lebih berhasil untuk membentuk seorang penjahat profesional dari pada pekerjaan berlahuntahun di alam bebas.

Maka, merupakan suatu keharusan, apabila konsep pemenjaraan senantiasa disempurnakan. Demikian halnya di Indonesia, penjara sudah diganti dengan Lembaga Pemasyarakatan — suatu bentuk pemidanaan yang diharapkan lebih baik dari penjara. Dan saat ini, baru ramai diperbincangkan tentang RUV Pemasya rakatan, yang dinilai banyak orang lebih "memanusiakan" manusia. Siap dan belumnya Indonesia untuk mengaplikasikannya nanti, itupun merupakan perdebatan panjang yang belum usai. Untuk itu, pada edisi kali ini Jurnal Hukum mengangkat masalah pemasya rakatan sebagai issue utama, walaupun, untuk menjaga keragaman penyajian kami juga memuat beberapa artikel lepas.

Wassalamu'allaikum wr. wb.

Redaksl

Published: June 13, 2016