Main Article Content

Abstract

Kehadiran berbagai lembaga negara dan lembaga negara independen (komisi negara) pasca reformasi tahun 1998 seringkali memunculkan ketegangan atau pun persengketaan kewenangan antar lembaga negara, baik yang di Pusat maupun di Daerah. Permasalahan yang akan diteliti, pertama, mengapa lembaga-lembaga negara pasca reformasi dapat bersengketa atas kewenangan yang dimilikinya masing-masing? Kedua, bagaimana penyelesaian sengketa kewenangan lembaga negara di Mahkamah Konstitusi? Penelitian ini adalah penelitian normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Bahan hukum primer berupa putusan-putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa kewenangan lembaga negara. Penelitian ini menyimpulkan, pertama, munculnya sengketa kewenangan lembaga negara disebabkan lahirnya lembaga-lembaga negara independen ini telah mencabut atau mengurangi sebagian dari kewenangan yang dimiliki dari lembaga-lembaga yang telah ada sebelumnya. Di samping itu, adanya kebijakan otonomi daerah juga berpotensi menimbulkan sengketa kewenangan antara Pemerintah Daerah dengan Pusat. Kedua, meskipun Mahkamah Konstitusi telah menyidangkan permohonan sengketa lembaga negara sebanyak 25 perkara, namun Mahkamah Konstitusi hanya mengabulkan 1 (satu) perkara yakni yakni Perkara No. 03/SKLN-X/2012, yaitu sengketa kewenangan antara KPU dengan Pemerintah Daerah Papua, yakni DPR Papua (Termohon I) dan Gubernur Papua  (Termohon 2).

Keywords

sengketa kewenangan lembaga negara Mahkamah Konstitusi

Article Details

Author Biography

Prof. Dr. Ni'matul Huda, S.H., M.Hum, Universitas Islam Indonesia

Dep. Constitutional Law
How to Cite
Huda, S.H., M.Hum, P. D. N. (2017). Potensi Sengketa Kewenangan Lembaga Negara dan Penyelesaiannya di Mahkamah Konstitusi. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 24(2), 193–212. https://doi.org/10.20885/iustum.vol24.iss2.art2

References

  1. Abdul Mukthie Fadjar, Hukum Konstitusi dan Mahkamah Konstitusi, Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, 2006.
  2. Firmansyah Arifin, dkk., Lembaga Negara dan Sengketa Kewenangan Antarlembaga Negara, KRHN bekerjasama dengan MKRI didukung oleh The Asia Foundation dan USAID, Jakarta, Juni 2005.
  3. Jimly Asshiddiqie, Sengketa Kewenangan Antarlembaga Negara, Konpress, Jakarta, 2005.
  4. _____, Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi, Sekretarian Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, 2006.
  5. _____, Menuju Negara Hukum Yang Demokratis, Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah konstitusi, Jakarta, 2008.
  6. Lukman Hakim, Kedudukan Komisi Negara Di Indonesia: Eksistensi Komisi-komisi Negara (State Auxiliary Agency) Sebagai Organ Negara yang Mandiri Dalam Sistem Ketatanegaraan, Program Pasca Universitas Brawijaya, Malang, 2010.
  7. Maruarar Siahaan, Hukum Acara Mahkamah Konstitusi RI, Konpress, Jakarta, 2005.
  8. _____, , Undang-Undang Dasar 1945 Konstitusi Yang Hidup, Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 2008
  9. Susi Dwi Harijanti, dkk. (editor), Interaksi Konstitusi dan Politik: Kontekstualisasi Pemikiran Sri Soemantri, Cetakan Pertama, Pusat Studi kebijakan Negara FH Universitas Padjadjaran, Bandung, 2016.
  10. Tim Penyusun Hukum Acara Mahkamah Konstitusi, Hukum Acara Mahkamah Konstitusi, Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah konstitusi, Jakarta, 2010
  11. Zainal Arifin Mochtar, Lembaga Negara Independen, Dinamika Perkembangan dan Urgensi Penataannya Kembali Pasca-Amandemen Konstitusi, Rajawali Pers, Jakarta, 2016.
  12. Cornelis Lay, “State Auxiliary Agenciesâ€, Jurnal Hukum JENTERA, Edisi 12 Tahun III April-Juni 2006.
  13. Putusan Perkara No. 070/PUU-II/2004 tentang Kewajiban Provinsi Induk terhadap Provinsi Pemekaran, tertanggal 12 April 2005.
  14. Putusan Perkara No. 007/PUU-III/2005 tentang Hak Pemerintah Daerah Untuk Ikut Mengembangkan Sistem Jaminan Sosial, tertanggal 31 Agustus 2005.
  15. Ketetapan Perkara No. 025/SKLN-III/2005 tentang Penarikan Kembali Sengketa Kewenangan Gubernur Provinsi Lampung dengan DPRD Provinsi Lampung, tertanggal 5 Januari 2006.
  16. Putusan Perkara No. 001/PUU-IV/2006 tentang Pengujian Putusan Peninjauan Kembali MA Mengenai Hasil Pemilihan Kepala Daerah Depok, tertanggal 25 Januari 2006.
  17. Putusan Perkara No. 05/PUU- IV /2006 Tentang Pengawasan KY Terhadap Hakim Agung dan Hakim Konstitusi, tertanggal 23 Agustus 2006.
  18. Putusan Perkara No. 027/SKLN-IV/2006 tentang Sengketa Kewenangan Antara Ketua dan Wakil Ketua DPRD Poso Provinsi Sulawesi Tengah terhadap Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah, tertanggal 12 Mei 2007.
  19. Putusan Perkara No. 030/SKLN-IV/2006 tentang Sengketa Kewenangan Antara Komisi Penyiaran Indonesia dengan Menteri Komunikasi dan Informatika, tertanggal 17 April 2007.
  20. Putusan Perkara No. 026/SKLN-V/2007 tentang Sengketa Kewenangan Antara KIP Tingkat Kabupaten Aceh Tenggara dan DPRD Kabupaten Aceh Tenggara, tertanggal 11 Maret 2008.
  21. Ketetapan Perkara No. 032/SKLN-V/2007 tentang Penarikan Kembali Permohonan Sengketa Kewenangan Lembaga Negara Antara KPU Provinsi Maluku Utara Terhadap KPU, tertanggal 21 Januari 2008.
  22. Ketetapan Perkara No. 07/SKLN-VI/2008 tentang Penarikan Kembali Permohonan Sengketa Kewenangan Antara BI terhadap KPK, tertanggal 18 Maret 2008.
  23. Putusan Perkara Nomor 3/SKLN-XI/2013 tentang Sengketa Kewenangan antara Bawaslu dengan DPRD Nanggroe Aceh Darussalam dan Gubernur Nanggroe Aceh Darusalam.
  24. Ketetapan Perkara No. 01/SKLN-XIII/2015 tentang Penarikan Kembali Permohonan Sengketa Kewenangan Lembaga Negara Antara KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan dengan KPU Provinsi Sumatera Utara, tertanggal 13 Oktober 2015.