Pergantian regulasi dan perubahan birokrasi menandakan Indonesia masih mencari bentuk ideal dalam menata kehidupan berdemokrasi. Dibentuknya berbagai macam lembaga negara atau organ lain bertujuan untuk menopang tegaknya supremasi hukum. Jurnal Hukum Edisi April Volume 24 No. 2 Tahun 2017 menghadirkan berbagai tema kajian hukum nasional. Artikel pertama membahas mengenai kedudukan dana program pengembangan daerah pemilihan (dana aspirasi) Dewan Perwakilan Rakyat dalam Ketatanegaraan Indonesia. Dana aspirasi menimbulkan penolakan di masyarakat bahkan Presiden karena proses pembahasannya cenderung elitis dan tidak aspiratif. Selain itu, dana aspirasi DPR yang berbasiskan daerah pemilihan mirip dengan politik gentong babi (pork barrel politics) yang dipraktikkan di Amerika Serikat serta model Constituency Development Fund (CDF) yang dipraktikkan di beberapa negara berkembang dan juga berpotensi bertabrakan dengan program pemerintah.
Artikel selanjutnya mengulas tentang potensi sengketa kewenangan lembaga negara dan penyelesaiannya di Mahkamah Konstitusi. Ketidakjelasan pola hubungan antar-lembaga negara, telah melahirkan implikasi lanjutan berupa potensi sengketa kewenangan antar lembaga negara. Penyelesaian sengketa untuk lembaga negara yang basis kewenangannya ada di konstitusi, sudah jelas jalurnya melalui MK. Namun, bagaimana penyelesaian atas sengketa-sengketa jenis lainnya yang kewenangan tidak diatur oleh konstitusi? Padahal jumlah lembaga negara independen yang sangat banyak dan terkadang memiliki persinggungan kerja kelembagaan, sehingga sangat memungkinkan terjadinya sengketa antar-lembaga negara independen.
Di samping kedua artikel berikut, artikel lainnya tentang hubungan hukum para pihak dan tanggung jawab agen dalam penyelenggaraan Branchless Banking di Indonesia. Pelaksanaan Branchless Banking di Indonesia dilaksanakan oleh Bank Indonesia maupun Otoritas Jasa Keuangan. Regulasi yang menjadi dasar penyelenggaraan Branchless Banking di Indonesia saat ini lebih cenderung memberikan pengaturan dari segi administratif, sementara perihal bentuk hubungan hukum para pihak dan kedudukan agen belum diatur secara jelas. Dalam praktik ditemukan berbagai perbedaan mendasar mengenai kedudukan agen dalam konsep keperantaraan dunia bisnis dengan agen Branchless Banking mulai dari proses penunjukkan, kewenangan maupun tanggung jawab antara agen dengan pihak lain.
Artikel selanjutnya mengkaji tentang Mahkamah Konstitusi Dalam Dua Rupa: The Instigator dan Agent of Social Change. Mahkamah Konstitusi Indonesia melalui putusan-putusannya terbukti telah mempengaruhi perubahan sosial di masyarakat. Kajian mengenai peran pengadilan sebagai pemantik perubahan sosial umumnya lebih dikenal dalam sistem negara common law. Sementara Indonesia, oleh sebagian kalangan, dikatakan sebagai penganut civil law system. Mahkamah Konstitusi sebagai pengadilan konstitusi, sedikitnya memainkan dua peran, yaitu sebagai agent of social change dan sebagai Instigator of social change. Analisis dilakukan terhadap Putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010 tentang Anak Di luar Kawin dan Putusan No. 47-81/PHPU.A-VII/2009 Tentang Sistem Noken.
Akhirnya, kami tidak lupa mengucapkan terima kasih kepada Mitra Bestari yang telah berkenan meluangkan waktu untuk memberikan perbaikan yang konstruktif terhadap materi artikel jurnal hukum, dan kepada penulis yang telah berpartisipasi menyumbangkan pemikiran-pemikiran progresif dalam menyikapi berbagai persoalan hukum yang muncul di tengah kehidupan masyarakat.
Semoga Jurnal Hukum ini dapat memberikan manfaat dan menjadi rujukan bagi aktivitas ilmiah para pembaca sekalian.
Published: August 15, 2017