Main Article Content
Abstract
Perpustakaan adalah lembaga pengelola informasi yang diadakan untuk kepentingan pengguna atau user dalam pemanfaatan suatu kebutuhan informasi. Perpustakaan memiliki para ahli dalam pengelolaannya, yaitu pustakawan. Keberadaan profesi pustakawan sangat berpengaruh di perpustakaan agar lebih baik lagi untuk masa akan datang dalam memenuhi standart etika hubungan antar rekan pustakawan atau hubungan antar profesi lain. Pustakawan sebagai sebuah profesi tentu mempunyai kode etik sebagai. Kode etik dalam lingkup profesi pustakawan sangatlah berguna dalam mengatur hubungan antar sesama profesi maupun dengan masyarakat. Tujuan kode etik adalah sebagai pedoman untuk menjaga kehormatan, martabat, citra seorang yang professional. Sangat mengedepankan martabat profesi dan menjaga pandangan ataupun kesan dari pihak luar maupun masyarakat. Disamping itu untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan anggotanya, baik lahir maupun batin. Kode Etik diperlukan bahkan wajib diberlakukan kepada para tenaga professional, seperti pustakawan. Kode etik profesi juga untuk meningkatkan mutu organisasi profesi. Sebagai payung, pengawas dan mengontrol kode etik profesi pustakawan adalah lembaga atau organisasi profesi yang bertugas mengatur dan menetapkan prinsip-prinsip profesionalisme dan etika pustakawan.
Keywords
Article Details
References
- Indonesia, I. P. (2011), Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta kode etik Ikatan Pustakawan Indonesia. Jakarta : Ikatan Pustakawan Indonesia.
- Indonesia, P. N. (2010), Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia, Nomor 2 Tahun 2008 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional dan Angka Kreditnya. Jakarta : Perpusnas RI.
- Lasa HS., 2009, Kamus Kepustakawan Indonesia, Yogyakarta: Pustaka Book Publiser.
- Nelwaty. (1997), Persepsi dan Harapan Pustakawan DKI-Jakarta terhadap Organisasi Profesi Ikatan Pustakawan IIndonesia., Proposal Tesis.
- Poerwadarminta, W. (1991). Kamus Umum Bahasa Indonesia: Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Jakarta: Balai Pustaka.
- Republik Indonesia. (2007). Undang-Undang RI No 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan. Dilengkapi: AD/ART dan Kode Etik IPI, Yogyakarta: Graha Ilmu.
- Soetjipto dan Raflies Kosasi, (2009), Profesi Keguruan (The Profession of Teacher), Cet. I. Jakarta: Rineka Cipta.
References
Indonesia, I. P. (2011), Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta kode etik Ikatan Pustakawan Indonesia. Jakarta : Ikatan Pustakawan Indonesia.
Indonesia, P. N. (2010), Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia, Nomor 2 Tahun 2008 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional dan Angka Kreditnya. Jakarta : Perpusnas RI.
Lasa HS., 2009, Kamus Kepustakawan Indonesia, Yogyakarta: Pustaka Book Publiser.
Nelwaty. (1997), Persepsi dan Harapan Pustakawan DKI-Jakarta terhadap Organisasi Profesi Ikatan Pustakawan IIndonesia., Proposal Tesis.
Poerwadarminta, W. (1991). Kamus Umum Bahasa Indonesia: Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Jakarta: Balai Pustaka.
Republik Indonesia. (2007). Undang-Undang RI No 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan. Dilengkapi: AD/ART dan Kode Etik IPI, Yogyakarta: Graha Ilmu.
Soetjipto dan Raflies Kosasi, (2009), Profesi Keguruan (The Profession of Teacher), Cet. I. Jakarta: Rineka Cipta.