Main Article Content
Abstract
Pustakawan sebagai profesi hendaklah memiliki kompetensi sebagimana yang tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia No 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan. Di dalam undang-undang ini menyebutkan bahwa pustakawan adalah seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan. Keberadaan pustakawan di Indonesia baru diakui secara nasional dengan UU RI No. 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan. Pustakawan sebagai profesi mempunyai kemandirian dalam melaksanakan tugasnya. Dengan kemandirian inilah pustakawan dapat melaksanakan tugas pengelolaan dan pelayanan kepada pemustaka di perpustakaan. Pelaksanakan tugas pustakawan diantaranya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan,dan Kepmenpan Nomor 132/KEP/M.PAN/12/2002 tentang Jabatan Pustakawan dan Angka Kreditnya dan juga diatur dalam SKKNI bidang Perpustakaan tahun 2012. Makna kemandirian dalam pelaksanaan tugas memang masih menjadi masalah bagi pustakawan dimana pustakawan itu bernaung, pustakawan Indonesia pada umumnya. Ada tiga konsep tentang makna kemandirian. Pertama, mempunyai kewenangan tanpa diintervensi pihak lain. Kedua, mengelola dirinya dan mau bekerjasama secara team work. Ketiga, melaksanakan tugas sesuai dengan jenjang jabatan fungsionalnya.
Keywords
Article Details
References
- Indonesia (2012), Kementrian Pendayagunaan dan Aparatur Negara (2002). Keputusan
- Menteri Nomor 132/KEP/M.PAN/2002 Tentang Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya.
- ________ (2007), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan, Yogyakarta: Graha Ilmu
- Lasa, H.S (2009), Cet. 1, Kamus Kepustakawanan Indonesia, Yogyakarta:Pustaka Book Publisher
- Ninis Agustini Damayanti (2011), Kompetensi dan sertifikasi pustakawan: di tinjau dari kesiapan dunia pendidikan ilmu perpustakaan, Media Pustakawan, 2011, Vol.18 (3&4): 13-18
- Sudarsono, Blasius (2006) , Antopologi kepustakawanan Indonesia, Jakarta: Sagung Seto
- Sulistyo-Basuki (1991), Pengantar Ilmu Perpustakaan, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
- Wicaksono, Hendro (2013),Pustakawan tungga l(one-person libarian): belajar dari perpustakaan Elsam, Visi Pustaka Vol. 15, no. 1, April 2013
References
Indonesia (2012), Kementrian Pendayagunaan dan Aparatur Negara (2002). Keputusan
Menteri Nomor 132/KEP/M.PAN/2002 Tentang Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya.
________ (2007), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan, Yogyakarta: Graha Ilmu
Lasa, H.S (2009), Cet. 1, Kamus Kepustakawanan Indonesia, Yogyakarta:Pustaka Book Publisher
Ninis Agustini Damayanti (2011), Kompetensi dan sertifikasi pustakawan: di tinjau dari kesiapan dunia pendidikan ilmu perpustakaan, Media Pustakawan, 2011, Vol.18 (3&4): 13-18
Sudarsono, Blasius (2006) , Antopologi kepustakawanan Indonesia, Jakarta: Sagung Seto
Sulistyo-Basuki (1991), Pengantar Ilmu Perpustakaan, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Wicaksono, Hendro (2013),Pustakawan tungga l(one-person libarian): belajar dari perpustakaan Elsam, Visi Pustaka Vol. 15, no. 1, April 2013