Main Article Content

Abstract

This study aimed to find out about the causes of boundary disputes between autonomous regions in Indonesia, especially in Riau Province, and the procedures for the settlement. This was a socio-legal research, i.e. analyzing the law that exists in a community. This study used both primary and secondary legal materials, obtained through field surveys, library research, and interviews with key informants. The results of this study showed that the boundary disputes between autonomous regions in Indonesia, especially in Riau Province, are caused by: First, the boundary markers are located far from each other; Second, there is custody of government and citizenship administrative services; Third, the interests of capital owners and; Fourth, political interests. The settlement of the boundary disputes between autonomous regions in Indonesia, especially in Riau Province, is through the decision of the state officials/administrative authorities and court decisions i.e.: decision of the State Administrative Court and the Constitutional Court

Keywords

Autonomous regions Indonesia conflicts boundary

Article Details

How to Cite
Mahmuzar, M. .-. (2018). Sengketa Tapal Batas Antar Daerah Otonom di Indonesia: Studi Kasus di Provinsi Riau. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 25(2), 400–423. https://doi.org/10.20885/iustum.vol25.iss2.art10

References

  1. Buku
  2. Asshiddiqie, Jimly, Sengketa Kewenangan Antar Lembaga Negara, Cetakan Pertama, Konstitusi Press, Jakarta, 2005.
  3. Budiardjo, Miriam, Dasar-Dasar Ilmu Politik, Edisi Revisi, Cetakan ke Empat, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2009.
  4. Mahfud MD., Moh, Politik Hukum Di Indonesia, LP3ES, Jakarta, 1998.
  5. Marbun, SF., Peradilan Tata Usaha Negara, Cetakan Kedua, Liberty, Yogyakarta, 2003.
  6. Mertokusumo, Sudikno, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Edisi Keempat, Cetakan Kedua, Liberty, Yogyakarta, 1999.
  7. Rahmadi, Takdir, Mediasi Penyelesaian Sengketa Melalui Pendekatan Mufakat, Rajawali Pers, Jakarta, 2001.
  8. Soekanto, Soerjono, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta, 1986.
  9. Sutanto, dkk, Pengantar Ilmu Hukum/PTHI, Universitas Terbuka, Jakarta, 2009.
  10. Jurnal
  11. Barron, Patrick dkk, “Understanding Variation in Local Conflict: Evidence and Implication from Indonesia”, artikel dalam Jurnal World Development No. 3 Vol. 37, 2009.
  12. Dewi, Susi Fitria dkk, “Border Conflict Areas in Indonesia (The Studi on Boundary Conflict in West Sumatra)”, artikel dalam International Journal on Social Science Economics & Art, No. 3 Vol. 2, 2012.
  13. Dumanauw, Trevina, “Penyelesaian Sengketa Tapal Batas Antara Kabupaten Minahasa Utara dan Kota Bitung”, artikel dalam Jurnal Lex Administratum No. 1 Vol. I Jan-Mar 2013.
  14. Manan, Bagir, “Penelitian di Bidang Hukum”, artikel dalam Jurnal Hukum Puslitbangkum, Edisi Perdana Vol. 1-1999.
  15. Rahmad, Lalu Ahmad, “Studi Kebijakan Penanganan Konflik Batas Daerah dalam Era Otonomi Daerah”, artikel dalam Jurnal GaneCSwara, No. 2 Vol. 9, September 2015.
  16. Risman, Hendrik, “Upaya Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Barat dalam Menyelesaikan Konflik Tapal Batas Antar Kampung di Daerah Kabupaten Kutai Barat”, artikel dalam eJurnal Pemerintahan Integratif, No. 3 Vol. 3, 2015.
  17. Toatubun, Hamzah dkk, “Hukum Penyelesaian Sengketa Tapal Batas Wilayah Antara Kabupaten Biak Numfor dan Kabupaten Supiori Papua”, artikel dalam eJurnal Program Pascasarjana Universitas Hasanudin, No. 1 Vol 4 Januari, 2014.
  18. United States Institute of Peace, “Natural Resources, Conflict, and Conflict Resolution”, artikel dalam Jurnal United States of Peace, Washington, DC, First Published 14 September 2007.
  19. Penelitian
  20. Mahmuzar dan Candra Jhon Asmara, “Konflik Perebutan Pulau Berhala Antara Provinsi Jambi dan Provinsi Kepulauan Riau”, Laporan Penelitian, LPPM UIN Suska, Pekanbaru, 2017.
  21. Makalah
  22. Ekspose Pemerintah Kabupaten Kampar, “Kronologi 5 (Lima) Desa yang Disengketakan oleh Kabupaten Kampar dengan Kabupaten Rokan Hulu”, Kampar, 2010,
  23. Koran
  24. Kompas, 10 Oktober 2014; “703 Batas Daerah Masih Bermasalah”.
  25. Internet
  26. “Bentrok Rebutan Desa di Riau, 5 Satpol PP Rohul Jadi Tersangka”, https://www.merdeka.com, diakses tanggal 19 Agustus 2016.
  27. “Bupati Inhu-Inhil Sepakati Batas Wilayah”, http://www.antarariau.com, diakses 20 Agustus 2016.
  28. “Bupati: Lima Desa Harga Diri dan Martabat Daerah”, http://riautrust.com, diakses tanggal 2 Juli 2018.
  29. “Calon Golkar-PKS Dijagokan di Pilkada Kampar”, https://news.detik.com, diakses 13 Maret 2018.
  30. “Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 395 K/TUN/2011”, http://www.putusan.mahkamahagung.go.id, diakses tanggal 26 November 2017.
  31. “Hasil Perundingan Tata Batas Riau-Sumut Mengecewakan”, http://www.pekanbaru.go.id, diakses tanggal 22 Maret 2017.
  32. “Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan”, http://www.kemendagri. go.id/pages/data-wilayah, diakses tanggal 10 Maret 2018.
  33. “Konflik Perbatasan Dua Indragiri di Riau Memanas”, http://www.antarariau.com, diakses tanggal 20 Agustus 2016.
  34. “Konflik Tapal Batas Pesisir Riau, Antara Dumai, Bengkalis, Rohil dan Siak”, http://www.radiomelodypersfm.com, diakses tanggal 21 Maret 2017.
  35. “Ratusan Satpol PP Kampar dan Rohul Bentrok”, http://www.antaranews.com, diakses tanggal 24 November 2014.
  36. “Selesaikan Konflik 5 Desa di Kampar dan Rohul, Dokumen Pendukung Disiapkan”, https://www.goriau.com, diakses tanggal 10 Januari 2018.
  37. “Tapal Batas Kampar-Pekanbaru Bisa Jadi Konflik Pilkada”, http://www.riau.com, diakses tanggal 27 Maret 2017.
  38. Peraturan Perundang-Undangan
  39. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3344.
  40. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5587.
  41. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5601.
  42. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pejabat Pemerintahan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 230, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5943.
  43. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2012 tentang Pedoman Penegasan Batas Daerah, Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1252.
  44. Keputusan DPD RI No. 52/DPD RI/III/2012-2013 tentang Hasil Pengawasan DPD RI Atas Perbatasan Antar Daerah Berdasarkan UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
  45. Peraturan Gubernur Riau Nomor 30 Tahun 2005 tentang Penegasan Status Wilayah Administratif Pemerintahan Desa Intan Jaya, Tanah Datar, Muara Intan, Rimba Jaya dan Rimba Makmur.
  46. Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 1 Tahun 2001 tentang Pemekaran Kecamatan Tapung.