Jurnal Hukum Ius Quia Iustum Volume 25 Nomor 2 Mei 2018 menyajikan sepuluh naskah yang membahas berbagai isu hukum aktual. Artikel pertama membahas mengenai penegakan hukum merek di Indonesia. Pembahasan yang diangkat dalam artikel pertama terkait dengan konsepsi iktikad tidak baik dalam pendaftaran merek dan penegakannya di Indonesia. Iktikad tidak baik dalam penelitian ini dikonsepsikan ketika pendaftaran mereknya dilakukan secara tidak layak dan tidak jujur (meniru, menjiplak, atau mengikuti merek pihak lain) untuk kepentingan usahanya. Hal ini menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat. Untuk menegakkan hukum pendaftaran merek dengan iktikad tidak baik tersebut melalui penolakan merek dari sejak proses pendaftaran, penghapusan merek oleh pemilik merek, pemerintah (menteri) atau pihak ketiga dan pembatalan mereka dengan gugatan ke Pengadilan Niaga.
Tulisan kedua edisi kali ini terkait dengan perlindungan dan pemberian restitusi serta perlindungan hukum terhadap korban human trafficking. Dalam realitanya, korban human trafficking tidak mendapatkan perlindungan hukum, restitusi dan kompensasi yang layak karena terkendala berbagai faktor. Salah satunya disebabkan tidak adanya mekanisme yang jelas dalam pemberian restitusi bagi korban trafficking. Pasal 48 UU No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO pun tidak dapat diterapkan sehingga perlu diubah atau dibentuk peraturan pelaksananya dalam rangka pemenuhan hak-hak korban.
Artikel tentang Ketiadaan Batas Suspensi dan Implikasinya terhadap Perlindungan Investor Pasar Modal Indonesia merupakan artikel ke tiga dalam edisi kali ini. Permasalahan yang diangkat mengenai pengaturan sanksi suspensi, implikasi atas ketiadaan batas waktu pengenaan suspensi dan pengaturan batas waktu pengenaan sanksi suspensi. Akibat tidak adanya batas waktu suspensi oleh Bursa Efek Indonesia mengakibatkan tidak adanya kepastian hukum bagi perusahaan yang terkena sanksi suspensi. Hal ini berdampak pada lemahnya perlindungan hukum bagi investor. Di Amerika Serikat contohnya, pengenaan sansi suspense dilakukan oleh Security Exchange Commission (SEC) yang dibatasi selama jangka waktu tertentu untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan bagi investor.
Masih terdapat beberapa artikel lain yang dimuat dalam Volume 25 Nomor 2 Mei 2018 ini, di samping beberapa artikel di atas. Semoga dengan hadirnya tulisan-tulisan dalam Jurnal Hukum Ius Quia Iustum ini dapat memperkaya khasanah pengetahuan pembaca dan dapat memberikan sumbangan positif bagi perkembangan hukum di Indonesia. Kami mengucapkan terima kasih kepada Mitra Bestari yang telah bersedia memberikan catatan-catatan penting terhadap artikel Jurnal Hukum Ius Quia Iustum. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada penulis yang telah bersedia menyumbangkan gagasannya melalui artikel-artikel dalam jurnal kami.Published: November 5, 2018