Main Article Content

Abstract

This study discussed the forms of legal protection for trafficking victims in the perspective of human rights and the mechanism of providing restitution and legal protection for trafficking victims in the perspective of human rights. The study used normative legal method with statute and case approahes. The data analysis was descriptive qualitative. The results concludes that the legal protection for trafficking victims are in the forms of restitution, compensation, and rehabilitation, while some other forms of legal protection are not applicable due to various factors. One of the inhibiting factors is the absence of a clear mechanism for paying restitution to trafficking victims. Thus, Article 48 in Law No.21 of 2007 concerning Human Trafficking is not applicable so that either the article needs amendment or its implementing regulation is made, so that the rights of victims in the trial can be implemented

Keywords

Implementation victims restitution trafficking

Article Details

Author Biographies

agus takariawan, fakultas hukum-universitas padjadjaran

departemen hukum pidana fakultas hukum

sherly ayuna putri, fakultas hukum-universitas padjadjaran

departemen perdata fakultas hukum
How to Cite
takariawan, agus, & putri, sherly ayuna. (2018). Perlindungan Hukum terhadap Korban Human Trafficking dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 25(2), 237–255. https://doi.org/10.20885/iustum.vol25.iss2.art2

References

  1. Buku
  2. Abdussalam, H.R., Vikitimologi, PTIK, Jakarta, 2010.
  3. Ali, Mahrus dan Nurhidayat, Syarif, Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat In Court System & Out Court System, Gramata Publishing, Jakarta, 2011.
  4. El-Muhtaj, Majd, Hak Asasi Manusia dalam Konstitusi Indonesia Dari UUD 1945 sampai dengan Amandemen UUD 1955 Tahun 2002, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2009.
  5. Farhan, Aspek Hukum Perdagangan Orang Di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2010.
  6. Hiariej, Eddy O.S., Prinsip-Prinsip Hukum Pidana, Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta, 2014.
  7. Irianto, Sulistiyowati, Perempuan & Hukum, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta, 2006.
  8. Irsanm, Koesparmono, Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yayasan Brata Bhakti, Jakarta, 2009.
  9. Nuraeny, Henny, Wajah Hukum Pidana Asas Dan Perkembangan, Gramata Publshing, Jakarta, 2012.
  10. ______, Tindak Pidana Perdagangan Orang Kebijakan Hukum Pidana dan Pencegahannya, Sinar Grafika, Jakarta, 2013.
  11. Marlina dan Zuliah Azmiati, Hak Restitusi Terhadap Korban Tindak Pidan Perdagangan Orang, Refika Aditama, Bandung, 2015.
  12. R. Soesilo, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-komentarnya, Politeia, Bogor, 1995.
  13. Soekanto Soerjono dan Mamudji Sri, Penelitian Hukum Normatif ‘Suatu Tinjauan Singkat’, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2001.
  14. Salam Siku, Abdul, Perlindungan Hak Asasi Saksi dan Korban dalam Proses Peradilan Pidana, Indonesia Prime, 2016.
  15. Jurnal
  16. Hidayat, “Kajian Bentuk-Bentuk Eksploitasi Seks Komersial Anak Di Lingkungan Wisata Provinsi Sulawesi Utara”, Sosiohumaniora. Vol. 17 No.3, Agustus 2015.
  17. Siallagan, “Penerapan Prinsip Negara Hukum Di Indonesia,” Sosiohumaniora. Vol. 18 No.2, Maret 2016.
  18. Everd Scor Rider Daniel, dkk, “Human Trafficking di Nusa Tenggara Timur,” Social Work Jurnal No. 1 Vol. 7, 2015.
  19. Peraturan Perundang-Undangan
  20. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
  21. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
  22. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban Jo Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
  23. Peraturan Pemerintah No 3 Tahun 2002 tentang Kompensasi, Restitusi, dan Rehabilitasi Terhadap Korban Pelanggaran Hak Asasi Yang Berat .
  24. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi.
  25. Internet
  26. www.indonesia.iom.int,diakses pada 20 September 2018
  27. www.id.usembassy.go.id,laporan tahunan perdagangan orang 2016, diakses pada 20 September 2018
  28. www.news.detik.com, polisis pulangkan korban human trafficking 2017, diakses pada 20 September www.liputan6.com, human trafficking paling banyak terjadi di Indonesia, diakses pada 20 September 2018
  29. www.proglenas.go.id diakses pada tanggal 26 September 2018
  30. www.lfip.org.report, trafficking, diakses pada tanggal 26 September 2018