Main Article Content
Abstract
This study discussed the forms of legal protection for trafficking victims in the perspective of human rights and the mechanism of providing restitution and legal protection for trafficking victims in the perspective of human rights. The study used normative legal method with statute and case approahes. The data analysis was descriptive qualitative. The results concludes that the legal protection for trafficking victims are in the forms of restitution, compensation, and rehabilitation, while some other forms of legal protection are not applicable due to various factors. One of the inhibiting factors is the absence of a clear mechanism for paying restitution to trafficking victims. Thus, Article 48 in Law No.21 of 2007 concerning Human Trafficking is not applicable so that either the article needs amendment or its implementing regulation is made, so that the rights of victims in the trial can be implemented
Keywords
Article Details
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
a. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
b. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
References
- Buku
- Abdussalam, H.R., Vikitimologi, PTIK, Jakarta, 2010.
- Ali, Mahrus dan Nurhidayat, Syarif, Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat In Court System & Out Court System, Gramata Publishing, Jakarta, 2011.
- El-Muhtaj, Majd, Hak Asasi Manusia dalam Konstitusi Indonesia Dari UUD 1945 sampai dengan Amandemen UUD 1955 Tahun 2002, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2009.
- Farhan, Aspek Hukum Perdagangan Orang Di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2010.
- Hiariej, Eddy O.S., Prinsip-Prinsip Hukum Pidana, Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta, 2014.
- Irianto, Sulistiyowati, Perempuan & Hukum, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta, 2006.
- Irsanm, Koesparmono, Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yayasan Brata Bhakti, Jakarta, 2009.
- Nuraeny, Henny, Wajah Hukum Pidana Asas Dan Perkembangan, Gramata Publshing, Jakarta, 2012.
- ______, Tindak Pidana Perdagangan Orang Kebijakan Hukum Pidana dan Pencegahannya, Sinar Grafika, Jakarta, 2013.
- Marlina dan Zuliah Azmiati, Hak Restitusi Terhadap Korban Tindak Pidan Perdagangan Orang, Refika Aditama, Bandung, 2015.
- R. Soesilo, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-komentarnya, Politeia, Bogor, 1995.
- Soekanto Soerjono dan Mamudji Sri, Penelitian Hukum Normatif ‘Suatu Tinjauan Singkat’, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2001.
- Salam Siku, Abdul, Perlindungan Hak Asasi Saksi dan Korban dalam Proses Peradilan Pidana, Indonesia Prime, 2016.
- Jurnal
- Hidayat, “Kajian Bentuk-Bentuk Eksploitasi Seks Komersial Anak Di Lingkungan Wisata Provinsi Sulawesi Utara”, Sosiohumaniora. Vol. 17 No.3, Agustus 2015.
- Siallagan, “Penerapan Prinsip Negara Hukum Di Indonesia,” Sosiohumaniora. Vol. 18 No.2, Maret 2016.
- Everd Scor Rider Daniel, dkk, “Human Trafficking di Nusa Tenggara Timur,” Social Work Jurnal No. 1 Vol. 7, 2015.
- Peraturan Perundang-Undangan
- Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban Jo Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
- Peraturan Pemerintah No 3 Tahun 2002 tentang Kompensasi, Restitusi, dan Rehabilitasi Terhadap Korban Pelanggaran Hak Asasi Yang Berat .
- Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi.
- Internet
- www.indonesia.iom.int,diakses pada 20 September 2018
- www.id.usembassy.go.id,laporan tahunan perdagangan orang 2016, diakses pada 20 September 2018
- www.news.detik.com, polisis pulangkan korban human trafficking 2017, diakses pada 20 September www.liputan6.com, human trafficking paling banyak terjadi di Indonesia, diakses pada 20 September 2018
- www.proglenas.go.id diakses pada tanggal 26 September 2018
- www.lfip.org.report, trafficking, diakses pada tanggal 26 September 2018
References
Buku
Abdussalam, H.R., Vikitimologi, PTIK, Jakarta, 2010.
Ali, Mahrus dan Nurhidayat, Syarif, Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat In Court System & Out Court System, Gramata Publishing, Jakarta, 2011.
El-Muhtaj, Majd, Hak Asasi Manusia dalam Konstitusi Indonesia Dari UUD 1945 sampai dengan Amandemen UUD 1955 Tahun 2002, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2009.
Farhan, Aspek Hukum Perdagangan Orang Di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2010.
Hiariej, Eddy O.S., Prinsip-Prinsip Hukum Pidana, Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta, 2014.
Irianto, Sulistiyowati, Perempuan & Hukum, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta, 2006.
Irsanm, Koesparmono, Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yayasan Brata Bhakti, Jakarta, 2009.
Nuraeny, Henny, Wajah Hukum Pidana Asas Dan Perkembangan, Gramata Publshing, Jakarta, 2012.
______, Tindak Pidana Perdagangan Orang Kebijakan Hukum Pidana dan Pencegahannya, Sinar Grafika, Jakarta, 2013.
Marlina dan Zuliah Azmiati, Hak Restitusi Terhadap Korban Tindak Pidan Perdagangan Orang, Refika Aditama, Bandung, 2015.
R. Soesilo, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-komentarnya, Politeia, Bogor, 1995.
Soekanto Soerjono dan Mamudji Sri, Penelitian Hukum Normatif ‘Suatu Tinjauan Singkat’, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2001.
Salam Siku, Abdul, Perlindungan Hak Asasi Saksi dan Korban dalam Proses Peradilan Pidana, Indonesia Prime, 2016.
Jurnal
Hidayat, “Kajian Bentuk-Bentuk Eksploitasi Seks Komersial Anak Di Lingkungan Wisata Provinsi Sulawesi Utara”, Sosiohumaniora. Vol. 17 No.3, Agustus 2015.
Siallagan, “Penerapan Prinsip Negara Hukum Di Indonesia,” Sosiohumaniora. Vol. 18 No.2, Maret 2016.
Everd Scor Rider Daniel, dkk, “Human Trafficking di Nusa Tenggara Timur,” Social Work Jurnal No. 1 Vol. 7, 2015.
Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban Jo Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Peraturan Pemerintah No 3 Tahun 2002 tentang Kompensasi, Restitusi, dan Rehabilitasi Terhadap Korban Pelanggaran Hak Asasi Yang Berat .
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi.
Internet
www.indonesia.iom.int,diakses pada 20 September 2018
www.id.usembassy.go.id,laporan tahunan perdagangan orang 2016, diakses pada 20 September 2018
www.news.detik.com, polisis pulangkan korban human trafficking 2017, diakses pada 20 September www.liputan6.com, human trafficking paling banyak terjadi di Indonesia, diakses pada 20 September 2018
www.proglenas.go.id diakses pada tanggal 26 September 2018
www.lfip.org.report, trafficking, diakses pada tanggal 26 September 2018