Main Article Content

Abstract

The focus of this study was on the decision of the Constitutional Court number 4/PUU-VII/2009 and decision number 14-17/PUU-V/2007 which legitimize former prisoners as regional head and legislative candidates. This study aimed to analyze the legality of former prisoners to participate in an election and the efforts to be made after the Constitutional Court's decisions in terms of building democracy in Indonesia. This study used normative research method with statute and conceptual approaches. The results of this study concluded that first, a former prisoner has constitutional right as a candidate in an election that is a part of non-derogable rights except by a court decision that has permanent legal force. Some efforts to build democracy are made by issuing regulations that technically explain the decisions of the Constitutional Court for former prisoners who will participate in an election as well as severe sanctions for the violations, and involving the supervision of election organizing committee in the nomination process.

Keywords

Democracy former prisoners local election general election

Article Details

How to Cite
Tanjung, M. A., & Saraswati, R. (2018). Demokrasi dan Legalitas Mantan Narapidana dalam Pemilihan Kepala Daerah dan Pemilihan Umum. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 25(2), 379–399. https://doi.org/10.20885/iustum.vol25.iss2.art9

References

  1. Buku
  2. Amiruddin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Rajawali Pers, Jakarta, 2014.
  3. Asshiddiqie, Jimly, Konstitusi & Konstitusionalisme Indonesia, Edisi Revisi, Konstitusi Press, Jakarta, 2005.
  4. ______, Gagasan Kedaulatan Rakyat Dalam Konstitusi Dan Pelaksanaannya Di Indonesia, PT Ichtiar Baru Van Hoeve, Jakarta, 1994.
  5. IDEA, Kerangka Hukum Pemilu Indonesia, Edisi Kedua, 2003.
  6. ______, Standar-standar Internasional Pemilihan Umum, Peninjauan Kembali Kerangka Hukum Pemilu, 1994.
  7. Indroharto, Usaha Memahami Undang-undang Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 1991.
  8. Meyer, Thomas, Peran Partai Politik dalam Sebuah Sistem Demokrasi: Sembilan Tesis, Friedrich-Ebert-Stiftung (FES) Kantor Perwakilan Indonesia, Mei 2012.
  9. Rahardjo, Satjipto, Hukum Progresif Sebuah Sintesa Hukum Indonesia, Genta Publishing, Yogyakarta, 2009
  10. ______, Membedah Hukum Progresif, Penerbit Buku Kompas., 2008.
  11. Rahayu, Hukum Hak Asasi Manusia, Edisi Revisi 2015, Badan Penerbit Universitas Diponegoro Semarang, 2015.
  12. Rivai, Ahmad, Penemuan Hukum Oleh Hakim Dalam Perspektif Hukum Progresif, Sinar Grafika, Jakarta, 2010.
  13. Suseno, Franz Magnis, Etika Politik, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2001.
  14. Jurnal
  15. Abrori, “Keabsahan Penggunaan Kewenangan Kebebasan Bertindak Bagi Pemerintah (Diskresi): Studi Terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan”, artikel dalam Jurnal korupsiIlmiah Wawasan Insan Akademik, Volume I, Nomor 1; Mei 2016.
  16. Aedi, Ahmad Ulil, “Rekonstruksi Asas Kesamaan di Hadapan Hukum (Equality Before The Law) (Suatu Kajian Khusus Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara 21-22/PUU-V/2007 Dalam Perspektif Filsafat Hukum”, artikel dalam Jurnal Law Reform, Vol. 8, No. 2, Tahun 2013.
  17. He, Z.K., “Research in the Issues of Corruption and Combationg Corruption during Chinese Transition”, artikel dalam Journal Comparative Economic & Social Systems, 1, 2003.
  18. Li, Y.L., Wu, S.J. and Hu, Y.M., “A Review of Anti-Corruption Studies in Recent China”, artikel dalam Journal Chinese Public Administration, 11, 2011.
  19. Panjaitan, Lani Sujiagnes, Alvi Syahrin, Marlina, Jelly Leviza, “Penerapan Hukum Pidana Terhadap Tindak Pidana Makar Oleh Organisasi Papua Merdeka (OPM) Di Kabupaten Jayawijaya (Studi Putusan Nomor 38/Pid.B/2011/PN.Wmn)”, artikel dalam USU Law Journal, Vol. 4 No. 3 Juni 2016.
  20. Rahardjo, Satjipto, “Hukum Progresif: Hukum Yang Membebaskan”, artikel dalam Jurnal Hukum Progresif, Vol 1/No. 1, April 2005, Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Diponegoro, 2005.
  21. Rumadan, Ismail, “Peran Lembaga Peradilan Sebagai Institusi Penegak Hukum Dalam Menegakkan Keadilan Bagi Terwujudnya Perdamaian”, artikel dalam Jurnal Rechtvinding, Volume 6, Nomor 1, April 2017.
  22. Sulaeman, Affan, “Demokrasi, Partai Politik, Dan Pemilihan Kepala”, artikel dalam Jurnal Ilmu Pemerintahan D CosmoGov, Vol. 1 No. 1, April 2015.
  23. Wulandari, Widati dan Tristam P. Moeliono, “Problematika Pengertian Aanslag-Aanslag tot en Feit: Perbandingan Makar dalam KUHP, WvSNI dan Sr”, artikel dalam Padjajaran Jurnal Ilmu Hukum Volume 4 Nomor 3 Tahun 2017.
  24. Peraturan Perundang-undangan
  25. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  26. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
  27. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14-17/PUU-V/2007 tanggal 11 Desember 2007.
  28. Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 42/PUU-XIII/2015.
  29. Internet
  30. Philiphus M. Hadjon, Fungsi Normatif Hukum Administrasi Dalam Mewujudkan Pemerintahan Yang Bersih (Pidato Pengukuhan Guru Besar dalam Ilmu Hukum Universitas Airlangga, 10 Oktober 1994). Di unduh http://erepo.unud.ac.id/15030/3/0113056142-3-BAB_II.pdf pada tanggal 27 Maret 2018.
  31. Dylan Aprialdo Rachman, “KPU tidak Perlu Mundur Soal Larangan mantan Koruptor Jadi Caleg 2019”, https://nasional.kompas.com/read/2018/ 04/17/11333141/kpu-tidak-perlu-mundur-soal-larangan-mantan-koruptor-jadi-caleg-2019 di akses tanggal 24 April 2018.