Main Article Content

Abstract

This research includes first, to study juridical understanding related to the concept of "three-dimensional form" found in industrial brand and design; second, to analyze whether the three-dimensional form in the industrial  brand  and  design  overlapped;  and  third, to  provide  prescription  for  the  three-dimensional overlapping arrangement. This research is a normative legal research using a legislative approach, a case approach, and a conceptual approach. From the results of this research, it can be concluded that the first, three-dimensional  form  is  potential  to  get  protection  in  two  different  IPR  regimes,  namely  brand  and industrial design. Second, these conditions then lead to overlapping arrangements in the brand regime and industrial design regime. Although both brand and industrial design protect the three-dimensional form, the object of protection is different. This is due to the basis of the protection of each regime (the brand emphasizes differentiation, while industrial design emphasizes the new aesthetic impression). Third, the condition is given a suggestion to provide a boundary between the three-dimensional brand and industrial design, as seen from several aspects: general forms, forms that should not be listed, public perception, distinctiveness due to use and expansion of the rejection space for the signs to be made as a brand.

Keywords

Brand industrial design three-dimensional form three-dimensional brand

Article Details

How to Cite
Nadeak, N. A., & Wauran, I. (2019). Tumpang-Tindih Pengaturan Bentuk Tiga Dimensi Dalam Undang-Undang Merek Dan Undang-Undang Desain Industri. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 26(1), 21–43. https://doi.org/10.20885/iustum.vol26.iss1.art2

References

  1. Buku
  2. Black, T,. Intellectual Property in Industry, Butterworths, London, 1989.
  3. Badan Pembinaan Hukum Nasional, Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Tentang Desain Industri, Jakarta, 2013.
  4. Ditjen HKI (Bekerja sama dengan EC-ASEAN IPRs Co-operation Programme (ECAP II), Buku Panduan Hak Kekayaan Intelektual Dilengkapi dengan Peraturan Perundang-Undangan Di Bidang Hak Kekayaan Intelektual, Jakarta, ditjen HKI-ECAP II, 2006.
  5. Djumhamna, Muhammad, Aspek – Aspek Hukum Desain Industri di Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1999.
  6. Gautama, Sudargo, dan Rizwanto Winata, Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) Peraturan Baru Desain Industri, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2004.
  7. Kusmiati, Artini, Dimensi Estetika Pada Karya Arsitektur dan Desain, Djambatan, Jakarta, 2004.
  8. Maulana, Insan Budi, Sukses Bisnis Melalui Merek, Paten dan Hak Cipta, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1997.
  9. Mayana, Ranti Fauza, Perlindungan Desain Indsutri dalam Era Perdagangan Bebas, PT Gramedia Widiarsama, Jakarta, 2004.
  10. Purba, Affilyonna Gazalba Saleh dan Adriana Krisnawati, Konsep Hak Kekayaan Intelektual, Penerbit Rineka Cipta, Jakarta, 2005.
  11. Purba, Achmad Zen Umar, Hak Kekayaan Intelectual Pasca TRIPs, Alumni, Bandung, 2005.
  12. Purwaningsih, Endang Perkembangan Hukum Intellectual Property Rights, Ghalia Indonesia, Bogor, 2005.
  13. Saidin, OK, Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual, PT Raja Grafindo, Jakarta, 2013.
  14. Santoso, Budi, Butir-Butir Berserakan tentang Hak Atas Kekayaan Intelektual (Industri), CV. Mandar Maju, Bandung, 2005.
  15. Usman, Rachmadi, Hukum Hak atas Kekayaan Intelektual, Cetakan ke 1, edisi pertama , Penerbit Tim Alumni, Bandung, 2003.
  16. Utomo, Tomy Suryo, Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Era Global, Graha Ilmu, Yogyakarta, 2010.
  17. Wauran, Indirani Wicaksono, Pengantar Hukum Kekayaan Intelektual, Penerbit Tisara Grafika, Salatiga, 2017.
  18. Hasil Penelitian/Tugas Akhir
  19. Wahyu, Ana, Konsep Merek Tiga Dimensi dalam Hukum Merek Indonesia, Skripsi Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana, Salatiga, 2018.
  20. Lestanto, Bagus Satrio, Konsep Perlindungan Merek Tiga Dimensi: Definisi, Perlindungan dan Penerapan Hukum, Skripsi, Universitas Indonesia, Jakarta.
  21. Jurnal
  22. Adiyan, Agitya Kresna, “Penerapan Prinsip Kebaruan (Novelty) Dalam Perlindungan Desain Industri di Indonesia, (Studi Kasus Desain Industri Iphone 3G Apple Inc. v. Galaxy S Samsung Electronics Co.Ltd),” Jurnal Ilmiah, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Malang, 2013.
  23. Dewanti, Liona Isna, “Tolok Ukur Kebaruan Dalam Desain Industri,” Ius Quia Iustum Law Journal of Islamic University of Indonesia JURNAL HUKUM UII NO. 1 VOL. 14 JANUARI 2007.
  24. Edelman, Sandra, et.al., “Annual Review: The Twelfth Annual International Review of Trademark Jurisprudence”, Official Journal of The International Trademark Association, Volume 95, Nomor 2, 2005.
  25. Faradz, Haedah, “Perlindungan Hak Atas Merek”, Jurnal Dinamika Hukum Vol. 8 No. 1 Januari , Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman , Surabaya, 2008.
  26. Mastur, “Perlindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual Dibidang Paten”, Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum QISTI Vol. 6 No. 1 Januari 2012.
  27. Sufiarina, “Hak Prioritas Dan Hak Ekslusif Dalam Perlindungan HKI,” Jurnal Hukum ADIL Vol. 3 No.2.
  28. Putra, Fajar Nurcahya Dwi, “Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Hak Atas Merek Terhadap Perbuatan Pelanggaran Merek”, Jurnal Ilmu Hukum Edisi Januari - Juni 2014.
  29. Susiana, Dewi, “Pembatalan Desain Industri Karena Alasan Mempunyai Persamaan Pada Pokoknya,” PREMISE LAW JURNAL Vol 1 No 2, Medan, 2013.
  30. Wauran, Indirani dan Titon S. Kurnia, “Confusion dan Pembatalan Merek oleh Pengadilan,” Mimbar Hukum Vol.27, Yogyakarta, 2015.
  31. Peraturan Perundang-Undangan
  32. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5953).
  33. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4045).
  34. Putusan Pengadilan
  35. Putusan Mahkamah Agung Nomor : 022 K/N/HaKI/2006
  36. Putusan Mahkamah Agung perkara Nomor : 022 K/N/HaKI/2006
  37. Putusan Mahkamah Agung No.19 K/N/HaKI/2006
  38. Internet
  39. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Pangkalan Data Kekayaan IntelektualMerek, https://pdkiindonesia.dgip.go.id/index.php/merek/ VW1lRHdSdk95UmdYbk8zeERKREZyZz09?q= tiga+dimensi&type= 1&skip= 10&sort_by=&sort_type=desc, di kunjungi pada 17 Mei 2018 pukul 23.04.
  40. https://www.google.com/search?q=kemasan, di kunjungi pada 17 Mei 2018 pukul 23.18.
  41. Kamus Besar Bahasa Indonesia, https://kbbi.web.id/estetis, di kunjungi pada 10 Mei 18 pukul 16.05.
  42. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Pangkalan Data Kekayaan Intelektual Desain Indsutri , Gambar pertama “BROS BENTUK KUPU-KUPU” dengan nomor pendaftaran IDD000032807 dan gambar kedua “BOTOL DENGAN BENTUK KATAK” dengan nomor pendaftaran IDD000039919 yang terdaftar dibawah perlindungan desain industri, https://pdki-indonesia.dgip.go.id/index.php/di?q=bentuk &type=1&filter_by=didaftar di kunjungi pada 18 Mei 2018.
  43. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Pangkalan Data Kekayaan Intelektual Desain Indsutri, plastik pembungkus CD, VCD dan DVD https://pdki-indonesia.dgip.go.id/index.php/di/Vml0WS93dFM0RlRDVFFBajVqRTBuQT09?q=ID+0002596&type=1 di kunjungi pada 18 Mei 2018 pukul 13.23.
  44. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Pangkalan Data Kekayaan Intelektual Desain Indsutri, Mesin Boiler, https://pdki-indonesia.dgip.go.id/ index.php/di/ UXRWb3A2QWhxSElpdXdPM0JQTENndz09?q=mesin+ boiler&type=1 di kunjungi pada 18 Mei 2018 pukul 14.38.