Jurnal Hukum Ius Quia Iustum No. 1 Vol. 26 Januari 2019 kembali hadir dengan isu-isu hukum aktual. Artikel pertama mengulas isu dilusi merek yang seringkali terjadi terhadap merek terkenal. Artikel ini membahas mengenai kasus dilusi merek yang terjadi di Indonesia dan Thailand. Fokus permasalahan yang diangkat, yaitu menilai kasus di dua negara yaitu IKEA vs IKEMA di Indonesia serta STARBUCKS vs STARBUNG di Thailand, termasuk kategori dilusi merek atau tidak, serta model perlindungan hukum bagi merek terkenal dari kasus dilusi merek. Penelitian ini menunjukkan bahwa kasus dilusi merek di Indonesia maupun Thailand tidak mengatur secara spesifik mengenai dengan dilusi merek. Perlindungan merek di Indonesia hanya mendasarkan pada persamaan secara keseluruhan dan/atau persamaan pada pokoknya dari suatu merek, sedangkan bagi Thailand, hanya mendasarkan pada kebingungan masyarakat atas suatu merek.
Pembahasan terkait dengan tumpang-tindih pengaturan bentuk tiga dimensi dalam UU Merek dan UU Desain Industri juga menjadi topik menarik untuk dibahas. Dalam UU Merek dan UU Desain Industri, terdapat persinggungan pengaturan mengenai bentuk tiga dimensi, baik bentuk dalam merek maupun desain industri. Penelitian ini akan membahas terkait pemahaman yuridis atas konsep bentuk tiga dimensi, tumpang-tindih pengaturan bentuk tiga dimensi serta preskripsi atas tumpang-tindih pengaturan yang terjadi. Perlindungan hukum dalam setiap masing-masing rezim, yaitu UU Merek dan UU Desain Industri berbeda. Merek menekankan pada daya pembeda sedangkan desain industri menekankan kesan estetis yang baru. Artikel ini, lantas memberikan saran mengenai batasan merek tiga dimensi dan bentuk bentuk tiga dimensi dalam desain industri dalam rangka memenuhi kepastian hukum atas tumpang-tindih pengaturan yang terjadi.
Tulisan yang membahas tentang sistem integritas untuk pemberantasan korupsi dalam sistem peradilan pidana Indonesia menjadi tema ke tiga dalam nomor kali ini. Artikel ini mengulas mengenai konsep sistem integritas yang diusulkan sebagai solusi pemberantasan korupsi di Indonesia, yang urgen untuk diaplikasikan di instansi-instansi penegak hukum. Penelitian ini mengungkapkan bahwa sistem pemberantasan korupsi masih menempatkan KPK sebagai leader yang justru menimbulkan ketidakharmonisan antar instansi penegak hukum. Sehingga, diperlukan konsep sistem integritas dimana penyidikan di KPK, Kepolisian dan Kejaksaan dilakukan dengan membentuk Mahkamah Integritas. Melalui sistem ini, ketiga lembaga tersebut diposisikan sebagai Badan Anti Korupsi yang independen.
Masih terdapat beberapa artikel lain yang dimuat dalam Volume 26 Nomor 1 Januari 2019 ini, di samping beberapa artikel di atas. Semoga dengan hadirnya tulisan-tulisan dalam Jurnal Ius Quia Iustum ini dapat memperkaya khasanah pengetahuan pembaca dan dapat memberikan sumbangan positif bagi perkembangan hukum di Indonesia. Kami mengucapkan terima kasih kepada Mitra Bestari yang telah bersedia memberikan catatan-catatan penting terhadap artikel Jurnal Ius Quia Iustum. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada penulis yang telah bersedia menyumbangkan gagasannya melalui artikel-artikel dalam jurnal kami.
Published: April 24, 2019