Main Article Content
Abstract
Keywords
Article Details
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
a. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
b. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
References
- Buku
- Arief, Barda Nawawi, Mediasi Penal Penyelesaian Perkara Pidana di Luar Pengadilan, Cetakan ke-4, Penerbit Pustaka Magister, Semarang, 2012.
- Harahap, M. Yahya, Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP, Pustaka Kartini, Jakarta, 2003.
- Majelis Adat Aceh dan UNDP, Pedoman Peradilan Adat Di Aceh : Untuk Peradilan Adat Yang Adil Dan Akuntabel, Banda Aceh, Aceh.
- Koesno, Moh, Catatan Terhadap Hukum Adat Dewasa Ini, Erlangga University Press, Surabaya, 1978.
- Pinan, Hakim Aman, Hakikat Nilai-Nilai Budaya Gayo, Cet. I, Takengon, 1998.
- Samosir, Djamanat, Hukum Adat Indonesia Eksistensi Dalam Dinamika Perkembangan Hukum di Indonesia, Nuansa Aulia, Bandung, 2013.
- Soekanto, Soerjono, Masalah Kedudukan dan Peranan Hukum Adat, Academica, Jakarta, 1971.
- ______, Efektivitasi Hukum Dan Peranan Sanksi, Remadja Karya, Bandung, 1988.
- ______, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta, 2010.
- Soepomo, Bab-Bab Tentang Hukum Adat, Pradnya Paramita, Jakarta, 1986.
- Syahrizal, Hukum Adat dan hukum Islam di Indonesia, Nadiya Foundation Nanggroe Aceh, Banda Aceh, 2004.
- Syukri UR, Sarak Opat Sistem Pemerintahan Tanah Gayo Dan Relevansinya Terhadap Pelaksanaan Otonomi Daerah, Hijri Pustaka Utama, Jakarta, 2006.
- Usman, Rachmadi, Mediasi Di Pengadilan : Dalam Teori dan Praktek, Sinar Grafika, Jakarta, 2012.
- Wignjodipoero, Soerojo, Pengantar Dan Asas-Asas Hukum Adat, PT Toko Gunung Agung, Bandung, 1967.
- Wiryawan I Wayan, dan I Ketut Artadi, Penyelesaian Sengketa Di Luar Pengadilan, Udayana University Press, Denpasar-Bali, 2010.
- Widnyana, I Made Widnyana, Hukum Pidana Adat dalam Pembaharuan Hukum Pidana, PT. Fikahati Aneska, Jakarta, 2013.
- Jurnal
- Amalia, Nanda, Mukhlis, dan Yusrizal, “Model Penyelesaian Sengketa dan Peradilan Adat di Aceh”, artikel dalam Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, Volume 25 No. 1, Januari 2018.
- Kamaruddin, “Model Penyelesaian Konflik Di Lembaga Adat”, artikel dalam Walisongo: Jurnal Penelitian Sosial Keagamaan, Volume 21 No. 1 Mei 2013.
- Raharjo, Trisno, “Mediasi Pidana Dalam Ketentuan Hukum Pidana Adat”, artikel dalam Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, Volume 17 No. 3, Juli 2010.
- Sudrajat, Tedy, Aspirasi “Reformasi Hukum dan Penegakan Hukum Progresif Melalui Hakim Perdamaian Desa”, artikel dalam Jurnal Dinamika Hukum, Volume 10 No. 3 Desember 2010.
- Ubbe, Ahmad, “Peradilan Adat dan Keadilan Restoratif”, artikel dalam Jurnal Rechtsvinding, Volume 2 No. 2 Agustus 2013.
- Peraturan Perundang-Undangan
- Undang-Undang Dasar Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh
- Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat Dan Adat Istiadat
- Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2008 tentang Lembaga Adat
- Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 10 Tahun 2002 tentang Hukum Adat Gayo
- Peraturan Gubernur Aceh Nomor 60 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Penyelesaian Sengketa/Perselisihan Adat Dan Istiadat
- Surat Keputusan Bersama Antara Gubernur, Kapolda, Ketua Majelis Adat Aceh Nomor 189/677/2011, 1054/MAA/XII/2011 dan Nomor B/121/1/2012 tentang Kesepakatan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Ringan Melalui Peradilan Adat Gampong
- Surat Keputusan Bersama Bupati Kabupaten Aceh Tengah, Ketua DPRK dan Ketua MAA Kabupaten Aceh Tengah Nomor 373 Tahun 2008, Nomor 320/DPRK/2008, Nomor Polisi B/810/ 2008 Res Aceh Tengah dan Nomor 110/MAA/V/2008 tentang Kesepakatan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Ringan Melalui Peradilan Adat Kampung.
References
Buku
Arief, Barda Nawawi, Mediasi Penal Penyelesaian Perkara Pidana di Luar Pengadilan, Cetakan ke-4, Penerbit Pustaka Magister, Semarang, 2012.
Harahap, M. Yahya, Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP, Pustaka Kartini, Jakarta, 2003.
Majelis Adat Aceh dan UNDP, Pedoman Peradilan Adat Di Aceh : Untuk Peradilan Adat Yang Adil Dan Akuntabel, Banda Aceh, Aceh.
Koesno, Moh, Catatan Terhadap Hukum Adat Dewasa Ini, Erlangga University Press, Surabaya, 1978.
Pinan, Hakim Aman, Hakikat Nilai-Nilai Budaya Gayo, Cet. I, Takengon, 1998.
Samosir, Djamanat, Hukum Adat Indonesia Eksistensi Dalam Dinamika Perkembangan Hukum di Indonesia, Nuansa Aulia, Bandung, 2013.
Soekanto, Soerjono, Masalah Kedudukan dan Peranan Hukum Adat, Academica, Jakarta, 1971.
______, Efektivitasi Hukum Dan Peranan Sanksi, Remadja Karya, Bandung, 1988.
______, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta, 2010.
Soepomo, Bab-Bab Tentang Hukum Adat, Pradnya Paramita, Jakarta, 1986.
Syahrizal, Hukum Adat dan hukum Islam di Indonesia, Nadiya Foundation Nanggroe Aceh, Banda Aceh, 2004.
Syukri UR, Sarak Opat Sistem Pemerintahan Tanah Gayo Dan Relevansinya Terhadap Pelaksanaan Otonomi Daerah, Hijri Pustaka Utama, Jakarta, 2006.
Usman, Rachmadi, Mediasi Di Pengadilan : Dalam Teori dan Praktek, Sinar Grafika, Jakarta, 2012.
Wignjodipoero, Soerojo, Pengantar Dan Asas-Asas Hukum Adat, PT Toko Gunung Agung, Bandung, 1967.
Wiryawan I Wayan, dan I Ketut Artadi, Penyelesaian Sengketa Di Luar Pengadilan, Udayana University Press, Denpasar-Bali, 2010.
Widnyana, I Made Widnyana, Hukum Pidana Adat dalam Pembaharuan Hukum Pidana, PT. Fikahati Aneska, Jakarta, 2013.
Jurnal
Amalia, Nanda, Mukhlis, dan Yusrizal, “Model Penyelesaian Sengketa dan Peradilan Adat di Aceh”, artikel dalam Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, Volume 25 No. 1, Januari 2018.
Kamaruddin, “Model Penyelesaian Konflik Di Lembaga Adat”, artikel dalam Walisongo: Jurnal Penelitian Sosial Keagamaan, Volume 21 No. 1 Mei 2013.
Raharjo, Trisno, “Mediasi Pidana Dalam Ketentuan Hukum Pidana Adat”, artikel dalam Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, Volume 17 No. 3, Juli 2010.
Sudrajat, Tedy, Aspirasi “Reformasi Hukum dan Penegakan Hukum Progresif Melalui Hakim Perdamaian Desa”, artikel dalam Jurnal Dinamika Hukum, Volume 10 No. 3 Desember 2010.
Ubbe, Ahmad, “Peradilan Adat dan Keadilan Restoratif”, artikel dalam Jurnal Rechtsvinding, Volume 2 No. 2 Agustus 2013.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh
Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat Dan Adat Istiadat
Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2008 tentang Lembaga Adat
Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 10 Tahun 2002 tentang Hukum Adat Gayo
Peraturan Gubernur Aceh Nomor 60 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Penyelesaian Sengketa/Perselisihan Adat Dan Istiadat
Surat Keputusan Bersama Antara Gubernur, Kapolda, Ketua Majelis Adat Aceh Nomor 189/677/2011, 1054/MAA/XII/2011 dan Nomor B/121/1/2012 tentang Kesepakatan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Ringan Melalui Peradilan Adat Gampong
Surat Keputusan Bersama Bupati Kabupaten Aceh Tengah, Ketua DPRK dan Ketua MAA Kabupaten Aceh Tengah Nomor 373 Tahun 2008, Nomor 320/DPRK/2008, Nomor Polisi B/810/ 2008 Res Aceh Tengah dan Nomor 110/MAA/V/2008 tentang Kesepakatan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Ringan Melalui Peradilan Adat Kampung.