Main Article Content

Abstract

Thisstudy aims firstly to observe the effectiveness of minor criminal acts settlement through Sarak Opat in Central Aceh District. Second, it is to find out what constraints being faced by Sarak Opat are in settling the minor criminal acts in Central Aceh District. The method used in this study was empirical legal research or sociological legal research. The types and sources of data used in this study included library research and field  research.  The  data  analysis  technique  was  conducted  through  a  descriptivequalitative  method  by analysing the data obtained from the primary and secondary data sources. This was then continued with a thorough discussion and a conclusion, based on the discussion, was drawn in response to the problems studied. The results of the research showed first that it was still ineffective now that the people becoming the victims of criminal acts more believed in the police as the law enforcement officials rather than the settlement through the traditional institution of Sarak Opat. Second,the constraints faced by Sarak Opat in the settlement of minor crimes in Central Aceh Regency, included 1). The lack of understanding of the traditional institution of  Sarak  Opat;  2).  Customary  sanctions  not  giving  any  deterrent  effects  on  the  perpetrator;  3).  No documented  dispute  settlement  by  traditional  institution  Sarak  Opat;  4).  Lack  of  coordination  between traditional institution Sarak Opat and Police Department.

Keywords

Effectiveness minor criminal acts sarak opat

Article Details

How to Cite
Surya, A., & Suhartini, S. (2019). Efektivitas Penyelesaian Tindak Pidana Ringan Melalui Lembaga Adat (Sarak Opat). Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 26(1), 91–112. https://doi.org/10.20885/iustum.vol26.iss1.art5

References

  1. Buku
  2. Arief, Barda Nawawi, Mediasi Penal Penyelesaian Perkara Pidana di Luar Pengadilan, Cetakan ke-4, Penerbit Pustaka Magister, Semarang, 2012.
  3. Harahap, M. Yahya, Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP, Pustaka Kartini, Jakarta, 2003.
  4. Majelis Adat Aceh dan UNDP, Pedoman Peradilan Adat Di Aceh : Untuk Peradilan Adat Yang Adil Dan Akuntabel, Banda Aceh, Aceh.
  5. Koesno, Moh, Catatan Terhadap Hukum Adat Dewasa Ini, Erlangga University Press, Surabaya, 1978.
  6. Pinan, Hakim Aman, Hakikat Nilai-Nilai Budaya Gayo, Cet. I, Takengon, 1998.
  7. Samosir, Djamanat, Hukum Adat Indonesia Eksistensi Dalam Dinamika Perkembangan Hukum di Indonesia, Nuansa Aulia, Bandung, 2013.
  8. Soekanto, Soerjono, Masalah Kedudukan dan Peranan Hukum Adat, Academica, Jakarta, 1971.
  9. ______, Efektivitasi Hukum Dan Peranan Sanksi, Remadja Karya, Bandung, 1988.
  10. ______, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta, 2010.
  11. Soepomo, Bab-Bab Tentang Hukum Adat, Pradnya Paramita, Jakarta, 1986.
  12. Syahrizal, Hukum Adat dan hukum Islam di Indonesia, Nadiya Foundation Nanggroe Aceh, Banda Aceh, 2004.
  13. Syukri UR, Sarak Opat Sistem Pemerintahan Tanah Gayo Dan Relevansinya Terhadap Pelaksanaan Otonomi Daerah, Hijri Pustaka Utama, Jakarta, 2006.
  14. Usman, Rachmadi, Mediasi Di Pengadilan : Dalam Teori dan Praktek, Sinar Grafika, Jakarta, 2012.
  15. Wignjodipoero, Soerojo, Pengantar Dan Asas-Asas Hukum Adat, PT Toko Gunung Agung, Bandung, 1967.
  16. Wiryawan I Wayan, dan I Ketut Artadi, Penyelesaian Sengketa Di Luar Pengadilan, Udayana University Press, Denpasar-Bali, 2010.
  17. Widnyana, I Made Widnyana, Hukum Pidana Adat dalam Pembaharuan Hukum Pidana, PT. Fikahati Aneska, Jakarta, 2013.
  18. Jurnal
  19. Amalia, Nanda, Mukhlis, dan Yusrizal, “Model Penyelesaian Sengketa dan Peradilan Adat di Aceh”, artikel dalam Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, Volume 25 No. 1, Januari 2018.
  20. Kamaruddin, “Model Penyelesaian Konflik Di Lembaga Adat”, artikel dalam Walisongo: Jurnal Penelitian Sosial Keagamaan, Volume 21 No. 1 Mei 2013.
  21. Raharjo, Trisno, “Mediasi Pidana Dalam Ketentuan Hukum Pidana Adat”, artikel dalam Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, Volume 17 No. 3, Juli 2010.
  22. Sudrajat, Tedy, Aspirasi “Reformasi Hukum dan Penegakan Hukum Progresif Melalui Hakim Perdamaian Desa”, artikel dalam Jurnal Dinamika Hukum, Volume 10 No. 3 Desember 2010.
  23. Ubbe, Ahmad, “Peradilan Adat dan Keadilan Restoratif”, artikel dalam Jurnal Rechtsvinding, Volume 2 No. 2 Agustus 2013.
  24. Peraturan Perundang-Undangan
  25. Undang-Undang Dasar Tahun 1945
  26. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh
  27. Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat Dan Adat Istiadat
  28. Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2008 tentang Lembaga Adat
  29. Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 10 Tahun 2002 tentang Hukum Adat Gayo
  30. Peraturan Gubernur Aceh Nomor 60 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Penyelesaian Sengketa/Perselisihan Adat Dan Istiadat
  31. Surat Keputusan Bersama Antara Gubernur, Kapolda, Ketua Majelis Adat Aceh Nomor 189/677/2011, 1054/MAA/XII/2011 dan Nomor B/121/1/2012 tentang Kesepakatan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Ringan Melalui Peradilan Adat Gampong
  32. Surat Keputusan Bersama Bupati Kabupaten Aceh Tengah, Ketua DPRK dan Ketua MAA Kabupaten Aceh Tengah Nomor 373 Tahun 2008, Nomor 320/DPRK/2008, Nomor Polisi B/810/ 2008 Res Aceh Tengah dan Nomor 110/MAA/V/2008 tentang Kesepakatan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Ringan Melalui Peradilan Adat Kampung.