Main Article Content

Abstract

he financial loss of the state is determined by many factors leading the method of calculating the state financial loss  to  be  unstandard  and  then  causing  uncertainty in  calculation  of  the  state  financial  loss,  including  in  the procurement of medical devices. This study aims to (a) analyze the factors determining the financial loss of state in the procurement of medical devices and (b) to analyze the method used to calculate the financial loss of the state in the procurement of medical devices. This is a normative juridical research using a conceptual approach and a regulatory approach. The data used were secondary data collected through literature. From the research results, first, it can be concluded that the factors determining the fiancial loss of state in the procurement of medical devices were the factors of goods effectiveness as needed. The procurement of medical devices that has the nature of the goods is a unit to be  utilized as needed, and then the method of calculating the financial loss of state used is the method of calculating the total loss, but if the medical devices that have properties can be utilized separately,  the  calculation  of  financial  losses  used  is  net  loss.  Another  factor  affecting  was  the  price reasonableness if the procurement of medical devices can be utilized as needed but the price of medical devices exceeds the reasonableness. Second, the method of calculating financial loss of stated used due to the price reasonableness was the price reasonableness method.

Keywords

Medical devices financial loss of state calculation method procurement of government goods

Article Details

How to Cite
Tanjung, A. F., Zulyadi, R., & Sianturi, R. H. (2019). Kerugian Keuangan Negara Dalam Pengadaan Alat Kesehatan Di Indonesia. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 26(1), 133–154. https://doi.org/10.20885/iustum.vol26.iss1.art7

References

  1. Buku
  2. Republik Indonesia, Buku II Nota Keuangan Beserta Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019, Republik Indonesia, Jakarta, 2018.
  3. Tuanakotta, Theodorus. M., Menghitung Kerugian Keuangan Negara dalam Tindak Pidana Korupsi, Salemba Empat, Jakarta, 2009.
  4. Hasil Penelitian/Tugas Akhir
  5. Direktorat Penelitian dan Pengembangan, Kajian Pencegahan Korupsi Pada Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Kajian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, Jakarta, 2014
  6. Jurnal
  7. Agbiboa, Daniel Egiegba, “Between Corruption and Development: The Political Economy of State Robbery in Nigeria”, Journal of Business Ethics, Vol. 108 No. 3, 2012.
  8. Ali, Mahrus, “Hubungan Antara Sumber dan Metode Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dengan Penetapan Uang Pengganti”, Jurnal Ius Quia Iustum, No. 1 Vol. 21, 2014.
  9. Anisah, S. dan Trisno Raharjo, “Batasan Melawan Hukum dalam Perdata dan Pidana Pada Kasus Persekongkolan Tender”, Jurnal Ius Quia Iustum, Vol. 25 No. 1, 2018.
  10. Atmadja, A.P. Edi, “Penyelesaian Kerugian Daerah Melalui Penyetoran Ke Kas Negara: Suatu Kajian Hukum Doktrinal”, Jurnal Tata Kelola & Akuntabilitas Keuangan Negara, Vol. 3 No. 2, 2017.
  11. Listiyanto, Apri, “Pembaharuan Regulasi Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah”, Jurnal Rechts Vinding, Vol. 1 No. 1, 2012.
  12. Paeh, Karel Antonius, “Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Berdasarkan Rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hubungan Dengan Unsur Kerugian Negara Dalam Tindak Pidana Korupsi”, Jurnal Kartalogis, Vol. 5 No. 2, 2017.
  13. Prasetyo, Fadli dan Kukuh, “Politik Hukum di Bidang Ekonomi dan Pelembagaan Konsepsi Welfare State di dalam Undang-Undang Dasar 1945”, Jurnal Konstitusi, Vol. 9 No. 3, 2012.
  14. Sianturi, Ronald Hasudungan dan Ahmad Feri Tanjung, “Implementation Imprisonment Penalty as Subsidiary of Fine Penalty: Inconsistency of State Financial Losses”, International Journal Of Environmental & Science Education, Vol. 17 No. 7, 2017.
  15. Makalah
  16. Prabowo, Agus, “Tantangan Penataan Dalam Iklim Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Indonesia”, Makalah pada Intenational Business Integrity Conference (IBIC) 2016, 17 November 2016.
  17. Internet
  18. “Trend Korupsi Kesehatan Periode 2010 – 2015”, https://antikorupsi.org/sites/ default/files/files/Siaran%20Pers/Tren%20Korupsi%20Kesehatan%202017.pdf , diakses pada tanggal 7 Desember 2018.
  19. Peraturan Perundang-Undangan
  20. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286.
  21. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004, Tambahan Lebaran Negara RI Nomor 5.
  22. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016, Tambahan Lebaran Negara RI Nomor 240.
  23. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017, Tambahan Lebaran Negara RI Nomor 233
  24. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018, Tambahan Lebaran Negara RI Nomor 33.
  25. Putusan Pengadilan
  26. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 363 K/PID.SUS/2016 mengenai Pengadaan Cathlab pada Rumah Sakit Stroke Nasional (RSSN) Bukit Tinggi Tahun Anggaran 2012 dengan terdakwa H. Mawardi.
  27. Putusan Pengadilan Negeri Bandung No. 67/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Bdg mengenai Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan pengadaan 17 (tujuh belas) jenis alat kesehatan pada Rumah Sakit Cibabat Kota Cimahi yang bersumber dari Bantuan APBD Propinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2011 dengan terdakwa dr. Endang Kesuma Wardani.
  28. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 30/PID.SUS/TPK/2017/PNJKT.PST mengenai perkara tindak pidana korupsi pengadaan program peningkatan pelayanan kesehatan pengungsi korban bencana dan penanggulangan masalah kesehatan pada pusat penanggulangan masalah kesehatan Tahun 2005 dengan terdakwa Siti Fadilah Supari.