Main Article Content

Abstract

This research is motivated by the conceptual conflict between civil inheritance law and company law in the form of commercial partnership (CV). The problems to be examined are first, the concept of legal protection of the rights of the heir to the complementary partner on the inheritance which has become a collateral for the debt of the CV, and second, the formulation of the concept of legal protection given to creditors of the CV for the death of the complementary partner whose heir is not willing to take responsibility for replacing their predecessor. The method used in this research is normative legal study by collecting library data. The results of this study concluded that first, the new complementary partner must be responsible for the debt of CV. Therefore, the new complementary partner must return the inheritance guarantee to the heir. Second, concurrent creditors must have a copy of the deed of CV to examine who is responsible if undesirable things happen in the CV, as a form of legal protection for themselves.

Keywords

Commanditaire Vennotschap (CV) inheritance CV creditors heirs

Article Details

How to Cite
Rustam, R., & Miraningsih, R. (2020). Perlindungan Hukum Ahli Waris Dan Kreditur Persekutuan Komanditer Ketika Meninggalnya Sekutu Komplementer. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 26(3), 609–626. https://doi.org/10.20885/iustum.vol26.iss3.art9

References

  1. Buku
  2. Harahap, M. Yahya, Hukum Perseroan Terbatas, Cetakan Kedua, Sinar Grafika, Jakarta, 2009.
  3. Harsono, Boedi, Hukum Agraria Indonesia Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya Jilid 1 Hukum Tanah Nasional, Cetakan Kesepuluh, Djambatan, Jakarta, 2005.
  4. Jono, Hukum Kepailitan, Cetakan Kedua, Sinar Grafika, Jakarta, 2010.
  5. Kansil, C.S.T dan Christine S.T. Kansil, Pokok Pokok Pengetahuan Hukum Dagang Indonesia, Cetakan Kedua, Sinar Grafika, Jakarta, 2004.
  6. Kumortomo, Wahyudi, Etika Administrasi Negara, Rajawali Press, Jakarta, 2011.
  7. Purwosutjipto, HMN, Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia 2 Bentuk-Bentuk Perusahaan, Cetakan Kesebelas, Djambatan, Jakarta, 2007.
  8. Ridwan, Hukum Administrasi Negara, Edisi Revisi, Rajawali Press, Jakarta, 2014.
  9. Simatupang, Richard Burton, Aspek Hukum Dalam Bisnis (Edisi Revisi), Rineka Cipta, Jakarta, 2004.
  10. Soebekti, Jaminan-Jaminan untuk Pemberian Kredit Menurut Hukum Indonesia, Alumni, Bandung, 1982.
  11. Wardah, Sri dan Bambang Sutiyoso, Hukum Acara Perdata dan Perkembangannya di Indonesia, Gama Media, Yogyakarta, 2007.
  12. Widjaja, Gunawan, Seri Aspek Hukum dalam Bisnis: Persekutuan Perdata, Persekutuan Firma dan Persekutuan Komanditer, Edisi 1, Cetakan Kedua, Kencana, Jakarta, 2006.
  13. Jurnal
  14. Alsa, Abdul Aziz dan Ningrum Natasya Sirait, et.al., “Pertanggungjawaban Pidana Badan Usaha Berbentuk CV (Commanditaire Vennootschap) Dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” USU Law Journal, Vol. 3. No. 3, November 2015.
  15. Hariyani, Iswi, “Kajian Hukum Restrukturisasi Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 sebagai Perusahaan Mutual”, Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, No. 2 Vol. 24 April 2017.
  16. Nadriana, Lenny dan Eman Suparman, “Tanggung Jawab Ahli Waris dari Penjamin pada Perusahaan yang Pailit Ditinjau dari Hukum Waris Islam”, Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, No. 3 Vol. 24, 28 Februari 2018.
  17. Simorangkir, Julius Caesar Transon, “Tanggung Jawab Sekutu Maatschap Terhadap Pihak Ke 3 dalam Suatu Perjanjian Konsorsium Terkait Bubarnya Maatschap atas Kehendak Para Sekutu (Kasus Perjanjian Konsorsium antara PT Agro Bintang Dharma Nusantara dengan Pemerintah Daerah Balikpapan, Bontang, Kutim dan Paser)” Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum, Volume 9, No. 2, April-Juni 2015.
  18. Suari, Kadek Rima Anggen dan I Nengah Suantra, “Tanggung Jawab Sekutu Terhadap Commanditaire Vennootschap (CV) yang Mengalami Pailit”, Kertha Semaya, Fakultas Hukum Universitas Udayana, Vol. 06, No. 02, Maret 2018.
  19. Peraturan Perundang-Undangan:
  20. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
  21. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).