Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM edisi Januari 2016 kembali hadir dengan mengupas sejumlah artikel beragam antara lain menyoroti kelemahan dan kekurangan dalam UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, UU No. 17 Tahun 2007 tentang RPJPN Tahun 2005 dan UU No. 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara yang secara umum masih dominan berorientasi pada pendekatan keamanan dalam pengelolaan wilayah perbatasan. Walaupun pendekatan kesejahteraan telah digunakan, tapi dalam implementasinya pendekatan ini tidak diikuti dengan upaya pemenuhan hak sosial dasar yang merupakan hak konstitusional warga negara di wilayah perbatasan sehingga pengelolaan wilayah perbatasan belum maksimal.
Artikel selanjutnya mengkaji tentang keterwakilan politik perempuan dalam pemilu legislatif Provinsi Riau periode 2014-2019. Penempatan posisi perempuan pada legislatif di Provinsi Riau menjadi sangat penting, karena keterlibatan kaum perempuan di bidang politik tentunya akan memberikan keseimbangan dan warna dalam perumusan peraturan perundang-undangan penganggaran dan pengawasan yang berperspektif gender. Apalagi melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22-24/PUU-VI/2008, Pasal 214 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tersedia Kuota 30% Perempuan. Penerapan putusan ini masih harus berhadapan dengan sejumlah tantangan, antara lain budaya patriarkhi lokal, tingkat pendidikan, pemahaman dan kesadaran politik.
Selain dua artikel di atas, artikel berikutnya membahas kepastian Nilai Dasar Penghitungan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Artikel ini mempersoalkan ketidakpastian nilai transaksi dalam UU No. 20 tahun 2000 tentang BPHTB yang digunakan sebagai dasar perhitungan BPHTB, sehingga menimbulkan nilai tranksasi yang diajukan oleh wajib pajak dianggap tidak sesuai oleh petugas pajak. Ketidakpastian tersebut baik nilai transaksinya yang berubah maupun jumlah pajaknya yang harus dibayar oleh wajib pajak. Untuk itu agar ada kepastian dalam pembayaran BPHTB, maka perlu ditentukan nilai yang pasti sebagai dasar perhitungan BPHTB oleh instansi yang berwenang.
Sebagai penutup, disuguhkan pembahasan mengenai kepastian nilai Nominee Agreement kepemilikan saham perseroan terbatas, mengkaji pembentukan Nomine Agreement khususnya dalam kepemilikan saham Perseroan Terbatas serta kedudukan Nomine Agreement tersebut dalam sistem hukum di Indonesia. Secara yuridis melalui UU No. 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal Pasal 33 ayat (1) melarang adanya praktik Nominee Agreement di Indonesia, namun karena tidak dibarengi pengaturannya dalam undang-undang Perseroan Terbatas praktik Nominee Agreement masih jamak terjadi.
Akhir kata, redaksi berharap semoga kehadiran Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM ini dapat memperluas cakrawala dan khasanah pengetahuan pembaca. Tak lupa kami haturkan terima kasih kepada mitra bestari yang telah berkenan memberikan catatan-catatan penting terhadap artikel Jurnal Hukum, dan kepada penulis yang berpartisipasi menyumbangkan gagasannya.
Selamat membaca
Published: June 20, 2016