Main Article Content

Abstract

This research aims at discussing the problems concerning KIK-EBA agreement related to the existence of personality principles and ownership status of mortgage whose trust is secured in KIK-EBA. The problem discussed is related to any legal effects of the implementation of KIK-EBA as an agreement consisting of three parties on the existence of personality principles and related to the ownership status of mortgage in the securitization mechanism used in KIK-EBA. This was a normative research whose data were collected by using a library research method. The findings conclude that KIK-EBA is not an exception of personality principle; besides, since the formal condition of agreement is not fulfilled, KIK-EBA is null and void. The ownership of mortgage in KIK-EBA is still owned by the original creditor although purchase and sale of trust has occurred as a true sale in KIK-EBA.

Keywords

Collective investment contract trusts mortgage

Article Details

How to Cite
Rustam, R. (2016). Eksistensi Hak Tanggungan dalam Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK-EBA) sebagai Konsep Trusts. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 23(1), 58–76. https://doi.org/10.20885/iustum.vol23.iss1.art4

References

  1. Fuady, Munir, Pasar Modal Modern (Tinjauan Hukum), Buku Kedua, Cetakan Kedua, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2003.
  2. Harsono, Boedi, Hukum Agraria Indonesia Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya Jilid 1 Hukum Tanah Nasional, Cetakan Ke-11, Djambatan, Jakarta, 2007.
  3. Muljadi, Kartini, dan Gunawan Widjaja, Perikatan Yang Lahir dari Perjanjian, PT Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2003.
  4. Mulyoto, Perjanjian: Tehnik, Cara Membuat, dan Hukum Perjanjian yang Harus Dikuasai, Cakrawala Media, Yogyakarta, 2012.
  5. Satrio, J. Hukum Perjanjian (Perjanjian Pada Umumnya), Cetakan Pertama, PT. Citra Aditya Bakti, Jakarta,1992.
  6. Subekti, Hukum Perjanjian, Cetakan Kesembilanbelas, PT. Intermasa, Jakarta, 2002.
  7. Widjaja, Gunawan, Seri Aspek Hukum dalam Pasar Modal Penitipan Kolektif, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2006.
  8. _______, Seri Aspek Hukum dalam Pasar Modal Transplantasi Trusts dalam KUH Perdata, KUHD, dan Undang-Undang Pasar Modal Indonesia, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2008.
  9. Harahap, Syafaruddin, “Tinjauan Yuridis Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset Di Bank BTN†Tesis, Undip, Semarang, 2010.
  10. Jono, “Tinjauan Yuridis Reksa Dana yang Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Sebagai Bentuk Trusts†Jurnal Hukum Bisnis, Volume 25- No.01, 2006.
  11. Margareth, Agnest Elga, “Tinjauan Yuridis Terhadap Pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (Asset Backed Securities) dalam Kepailitan Originator†Skripsi, Universitas Sumatera Utara, Medan, 2010.
  12. Tim Studi Perdagangan Efek Beragun Aset, Departemen Keuangan Republik Indonesia, Badan Pengawas Pasar Modal Proyek Peningkatan Efisiensi Pasar Modal, 2003, Studi Tentang Perdagangan Efek Beragun Aset.
  13. Widjaja, Gunawan, “Sekuritisasi Aset dalam Kegiatan Pasar Modal dan Dampak Kasus Subprime Mortgage di Amerika Serikat Terhadap Pasar Sekuritas Global†Jurnal Hukum Bisnis, Volume 27-No.03, 2008.
  14. Subekti dan Tjitrosudibio, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Cetakan Ke-32 PT. Pradnya Paramita, Jakarta, 2002.
  15. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
  16. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah.
  17. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
  18. Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2005 tentang Pembiayaan Sekunder Perumahan.
  19. Peraturan BAPEPAM dan LK No. IX.K.1 tentang Pedoman Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (Asset Backed Securities), Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor Kep-493/BL/2008.