Main Article Content
Abstract
Keywords
Article Details
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
a. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
b. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
References
- Buku
- Adjie, Habib, Merajut Pemikiran dalam Dunia Notaris & PPAT, Cetakan Kedua, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2014.
- Al-Mishri, Abdul Sami’, Pilar-Pilar Ekonomi Islam, diterjemahkan Dimyauddin Djuwaini, Cetakan Pertama, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2006.
- Amiruddin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2004.
- Anwar, Syamsul, Hukum Perjanjian Syariah (Studi tentang Teori Akad dalam Fikih Muamalat), Cetakan Pertama, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2007.
- Ascarya, Akad dan Produk Bank Syariah, Rajawali Pres, Jakarta, 2011.
- Ash Shadr, Muhammad Baqir, Buku Induk Ekonomi Islam: Iqtishaduna, diterjemahkan Yudi, Cetakan Pertama, Zahra, Jakarta, 2008.
- Azzam, Abdul Aziz Muhammad, Fiqh Muamalat (Sistem Transaksi dalam Fiqh Islam),Cetakan Ketiga, Amzah, Jakarta, 2017.
- Az-Zuhaili, Wahbah, Fiqih Islam Wa Adillatuhu 6, terjemahan Abdul Hayyie al-Kattani dkk, Cetakan Pertama,Gema Insani, Jakarta, 2011.
- Dewi, Santia dan R.M Fauwas Diradja, Panduan Teori dan Praktik Notaris, Cetakan Pertama, Pustaka Yustisia, Yogyakarta, 2011.
- Djamil, Fathurrahman, Penerapan Hukum Perjanjian dalam Transaksi di Lembaga Keuangan Syariah, Sinar Grafika, Jakarta, 2013
- Fauzia, Ika Yunia, Etika Bisnis dalam Islam, Jakarta, Prenadamedia, 2013
- _______, dan Abdul Kadir Riyadi, Prinsip Dasar Ekonomi Islam (Perspektif Maqashid al-Syariah), Cetakan Pertama, PrenadaMedia Group, Jakarta, 2014.
- HS, Salim dan Erlies Septiana Nurbani, Penerapan Teori Hukum pada Penelitian Tesis dan Disertasi, Cetakan Kelima,RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2017.
- Lubis, Suhrawardi K., Hukum Ekonomi Islam, Sinar Grafika, Jakarta, 2000.
- Mardani, Hukum Ekonomi Syariah di Indonesia,Refika Aditama, Bandung, 2011.
- Muthiah, Aulia, Hukum Perlindungan Konsumen (Dimensi Hukum Positif dan Ekonomi Syariah), Pustaka Baru, Yogyakarta, 2018.
- Jurnal
- Fidhayanti, Dwi, “Perjanjian Baku Menurut Prinsip Syariah (Tinjauan Yuridis Praktik Pembiayaan di Perbankan Syariah)”, de jure, Jurnal Syariah dan Hukum, Fakultas Syariah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Volume 6 Nomor 2, Desember 2014.
- Sonata, Depri Liber, “Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris: Karakteristik Khas dari Metode Meneliti Hukum, Fakultas Hukum Universitas Lampung”, Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum, Volume 8 Nomor 1, Januari-Maret 2014.
- Susanti, “Konsep Harga Lelang Barang Jaminan Gadai dalam Ekonomi Islam di Pegadaian Syariah Cabang Simpang Patal Palembang”, Jurnal Intelektualita, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang, Volume 5 Nomor 1, Juni 2016.
- Usanti, Trisadini Prasastinah, “Akad Baku pada Pembiayaan Murabahah di Bank Syariah”, Jurnal Hukum Perspektif, Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya, Volume XVIII Nomor 1, Januari 2013.
- Yusri, M., “Undang-Undang Perlindungan Konsumen dalam Perspektif Hukum Islam”, Jurnal ULUMUDDIN, Fakultas Hukum UIN Ar-Raniry, Volume V Tahun III, Juli-Desember 2009.
- Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan lainnya
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821)
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5491).
- Fatwa DSN Nomor 25/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn.
- Surat bukti Rahn yang memuat Akad Rahn pada Pegadaian Syariah tertanggal 7 Agustus 2018.
- Surat bukti Rahn yang memuat Akad Rahn pada Pegadaian Syariah tertanggal 11 Agustus 2018.
- Surat bukti Rahn yang memuat Akad Rahn pada Pegadaian Syariah tertanggal 29 April 2019.
- Surat bukti Rahn yang memuat Akad Rahn pada Pegadaian Syariah tertanggal 16 April 2019.
References
Buku
Adjie, Habib, Merajut Pemikiran dalam Dunia Notaris & PPAT, Cetakan Kedua, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2014.
Al-Mishri, Abdul Sami’, Pilar-Pilar Ekonomi Islam, diterjemahkan Dimyauddin Djuwaini, Cetakan Pertama, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2006.
Amiruddin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2004.
Anwar, Syamsul, Hukum Perjanjian Syariah (Studi tentang Teori Akad dalam Fikih Muamalat), Cetakan Pertama, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2007.
Ascarya, Akad dan Produk Bank Syariah, Rajawali Pres, Jakarta, 2011.
Ash Shadr, Muhammad Baqir, Buku Induk Ekonomi Islam: Iqtishaduna, diterjemahkan Yudi, Cetakan Pertama, Zahra, Jakarta, 2008.
Azzam, Abdul Aziz Muhammad, Fiqh Muamalat (Sistem Transaksi dalam Fiqh Islam),Cetakan Ketiga, Amzah, Jakarta, 2017.
Az-Zuhaili, Wahbah, Fiqih Islam Wa Adillatuhu 6, terjemahan Abdul Hayyie al-Kattani dkk, Cetakan Pertama,Gema Insani, Jakarta, 2011.
Dewi, Santia dan R.M Fauwas Diradja, Panduan Teori dan Praktik Notaris, Cetakan Pertama, Pustaka Yustisia, Yogyakarta, 2011.
Djamil, Fathurrahman, Penerapan Hukum Perjanjian dalam Transaksi di Lembaga Keuangan Syariah, Sinar Grafika, Jakarta, 2013
Fauzia, Ika Yunia, Etika Bisnis dalam Islam, Jakarta, Prenadamedia, 2013
_______, dan Abdul Kadir Riyadi, Prinsip Dasar Ekonomi Islam (Perspektif Maqashid al-Syariah), Cetakan Pertama, PrenadaMedia Group, Jakarta, 2014.
HS, Salim dan Erlies Septiana Nurbani, Penerapan Teori Hukum pada Penelitian Tesis dan Disertasi, Cetakan Kelima,RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2017.
Lubis, Suhrawardi K., Hukum Ekonomi Islam, Sinar Grafika, Jakarta, 2000.
Mardani, Hukum Ekonomi Syariah di Indonesia,Refika Aditama, Bandung, 2011.
Muthiah, Aulia, Hukum Perlindungan Konsumen (Dimensi Hukum Positif dan Ekonomi Syariah), Pustaka Baru, Yogyakarta, 2018.
Jurnal
Fidhayanti, Dwi, “Perjanjian Baku Menurut Prinsip Syariah (Tinjauan Yuridis Praktik Pembiayaan di Perbankan Syariah)”, de jure, Jurnal Syariah dan Hukum, Fakultas Syariah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Volume 6 Nomor 2, Desember 2014.
Sonata, Depri Liber, “Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris: Karakteristik Khas dari Metode Meneliti Hukum, Fakultas Hukum Universitas Lampung”, Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum, Volume 8 Nomor 1, Januari-Maret 2014.
Susanti, “Konsep Harga Lelang Barang Jaminan Gadai dalam Ekonomi Islam di Pegadaian Syariah Cabang Simpang Patal Palembang”, Jurnal Intelektualita, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang, Volume 5 Nomor 1, Juni 2016.
Usanti, Trisadini Prasastinah, “Akad Baku pada Pembiayaan Murabahah di Bank Syariah”, Jurnal Hukum Perspektif, Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya, Volume XVIII Nomor 1, Januari 2013.
Yusri, M., “Undang-Undang Perlindungan Konsumen dalam Perspektif Hukum Islam”, Jurnal ULUMUDDIN, Fakultas Hukum UIN Ar-Raniry, Volume V Tahun III, Juli-Desember 2009.
Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan lainnya
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821)
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5491).
Fatwa DSN Nomor 25/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn.
Surat bukti Rahn yang memuat Akad Rahn pada Pegadaian Syariah tertanggal 7 Agustus 2018.
Surat bukti Rahn yang memuat Akad Rahn pada Pegadaian Syariah tertanggal 11 Agustus 2018.
Surat bukti Rahn yang memuat Akad Rahn pada Pegadaian Syariah tertanggal 29 April 2019.
Surat bukti Rahn yang memuat Akad Rahn pada Pegadaian Syariah tertanggal 16 April 2019.