Main Article Content

Abstract

The practice of Shari‘a Court, especially rahn contracts in the form of standard clauses, still have a number of problems, including the norms of the contents of the contract. This study discusses first, whether the norms in the contents of the rahn contract on Sharia Pawnshop (pegadian Syariah) are in accordance with the provisions of Islamic law. Second, the urgency of notary involvement in the formulation of the Sharia pawnshop rahn contract clause in an effort to guarantee consumer protection. The methodology used in this research is a normative study with secondary data sources derived from legal materials, with a statutory and conceptual approach. This research concludes: first, the norm contained in the contents of the rahn contract on Sharia Pawnshop is not in accordance with the provisions of Islamic law because it contains the invalid (fasid) conditions of a contract. Second, the need for the involvement of a Notary Public to safeguard any predetermined rules regarding rahn contracts to be carried out, as well as efforts to ensure legal protection for consumers to secure the position between rahin and murtahin for it to become balanced for the rahn contract clause to be based on justice.

Keywords

Contract clause consumer protection notary rahn shari’a Law

Article Details

How to Cite
Zain, I., Abbas, S., & Idami, Z. (2019). Klausula Akad Rahn Dari Perspektif Hukum Islam Dan Urgensi Notaris Dalam Penyusunannya. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 26(2), 410–431. https://doi.org/10.20885/iustum.vol26.iss2.art10

References

  1. Buku
  2. Adjie, Habib, Merajut Pemikiran dalam Dunia Notaris & PPAT, Cetakan Kedua, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2014.
  3. Al-Mishri, Abdul Sami’, Pilar-Pilar Ekonomi Islam, diterjemahkan Dimyauddin Djuwaini, Cetakan Pertama, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2006.
  4. Amiruddin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2004.
  5. Anwar, Syamsul, Hukum Perjanjian Syariah (Studi tentang Teori Akad dalam Fikih Muamalat), Cetakan Pertama, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2007.
  6. Ascarya, Akad dan Produk Bank Syariah, Rajawali Pres, Jakarta, 2011.
  7. Ash Shadr, Muhammad Baqir, Buku Induk Ekonomi Islam: Iqtishaduna, diterjemahkan Yudi, Cetakan Pertama, Zahra, Jakarta, 2008.
  8. Azzam, Abdul Aziz Muhammad, Fiqh Muamalat (Sistem Transaksi dalam Fiqh Islam),Cetakan Ketiga, Amzah, Jakarta, 2017.
  9. Az-Zuhaili, Wahbah, Fiqih Islam Wa Adillatuhu 6, terjemahan Abdul Hayyie al-Kattani dkk, Cetakan Pertama,Gema Insani, Jakarta, 2011.
  10. Dewi, Santia dan R.M Fauwas Diradja, Panduan Teori dan Praktik Notaris, Cetakan Pertama, Pustaka Yustisia, Yogyakarta, 2011.
  11. Djamil, Fathurrahman, Penerapan Hukum Perjanjian dalam Transaksi di Lembaga Keuangan Syariah, Sinar Grafika, Jakarta, 2013
  12. Fauzia, Ika Yunia, Etika Bisnis dalam Islam, Jakarta, Prenadamedia, 2013
  13. _______, dan Abdul Kadir Riyadi, Prinsip Dasar Ekonomi Islam (Perspektif Maqashid al-Syariah), Cetakan Pertama, PrenadaMedia Group, Jakarta, 2014.
  14. HS, Salim dan Erlies Septiana Nurbani, Penerapan Teori Hukum pada Penelitian Tesis dan Disertasi, Cetakan Kelima,RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2017.
  15. Lubis, Suhrawardi K., Hukum Ekonomi Islam, Sinar Grafika, Jakarta, 2000.
  16. Mardani, Hukum Ekonomi Syariah di Indonesia,Refika Aditama, Bandung, 2011.
  17. Muthiah, Aulia, Hukum Perlindungan Konsumen (Dimensi Hukum Positif dan Ekonomi Syariah), Pustaka Baru, Yogyakarta, 2018.
  18. Jurnal
  19. Fidhayanti, Dwi, “Perjanjian Baku Menurut Prinsip Syariah (Tinjauan Yuridis Praktik Pembiayaan di Perbankan Syariah)”, de jure, Jurnal Syariah dan Hukum, Fakultas Syariah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Volume 6 Nomor 2, Desember 2014.
  20. Sonata, Depri Liber, “Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris: Karakteristik Khas dari Metode Meneliti Hukum, Fakultas Hukum Universitas Lampung”, Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum, Volume 8 Nomor 1, Januari-Maret 2014.
  21. Susanti, “Konsep Harga Lelang Barang Jaminan Gadai dalam Ekonomi Islam di Pegadaian Syariah Cabang Simpang Patal Palembang”, Jurnal Intelektualita, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang, Volume 5 Nomor 1, Juni 2016.
  22. Usanti, Trisadini Prasastinah, “Akad Baku pada Pembiayaan Murabahah di Bank Syariah”, Jurnal Hukum Perspektif, Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya, Volume XVIII Nomor 1, Januari 2013.
  23. Yusri, M., “Undang-Undang Perlindungan Konsumen dalam Perspektif Hukum Islam”, Jurnal ULUMUDDIN, Fakultas Hukum UIN Ar-Raniry, Volume V Tahun III, Juli-Desember 2009.
  24. Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan lainnya
  25. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  26. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821)
  27. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5491).
  28. Fatwa DSN Nomor 25/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn.
  29. Surat bukti Rahn yang memuat Akad Rahn pada Pegadaian Syariah tertanggal 7 Agustus 2018.
  30. Surat bukti Rahn yang memuat Akad Rahn pada Pegadaian Syariah tertanggal 11 Agustus 2018.
  31. Surat bukti Rahn yang memuat Akad Rahn pada Pegadaian Syariah tertanggal 29 April 2019.
  32. Surat bukti Rahn yang memuat Akad Rahn pada Pegadaian Syariah tertanggal 16 April 2019.