Main Article Content

Abstract

The regulation of the obligation to implement patents by patent holders to create products or use of the processes in Indonesia is still relatively problematic. For example, the Regulation of the Ministry of Law and Human Rights No. 15 of 2018 concerning the Use of Patents by Patent Holders (Permenkumham No. 15 of 2018), actually negates Article 20 of Law No.13 of 2016 concerning Patents (2016 Patent Law). This study examines and evaluates the issue of regulating the obligations of patent holders to create products or the use of processes in Indonesia. This research uses the normative juridical method by using secondary data. The results of the study concluded that the 2016 Patent Law and Permenkumham No. 15 of 2018 as a basis for its implementation is still relatively short and has several weaknesses. Such as the unclarity of when the patent starts, the scope and type of patents that must be implemented, the implementation delay is not accompanied by criteria (reasons) whether or not a delay can be made, the time limit for submitting the application for a delay that does not pay attention to the duration of patent protection, the absence of anticipatory provisions to overcome the conditions of delay request rejection from the Ministry, as well as arrangements for the extension of the delay that is not paired with a deadline and criteria for the extention allowance.

Keywords

Creating products patent regulation use of process

Article Details

How to Cite
Masnun, M. A., & Roszana, D. (2019). Persoalan Pengaturan Kewajiban Pemegang Paten untuk Membuat Produk atau Menggunakan Proses di Indonesia. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 26(2), 326–348. https://doi.org/10.20885/iustum.vol26.iss2.art6

References

  1. Buku
  2. Astutty Mochtar, Dewi, Perjanjian Lisensi Alih Teknologi dalam Pengembangan Teknologi Indonesia, Alumni, Bandung, 2001.
  3. Hartono, Sri Redjeki, Kapita Selekta Hukum Ekonomi, Mandar Maju, Bandung, 2000.
  4. Idris, Kamil, Kekayaan Intelektual Sebuah Kekuatan Untuk Pertumbuhan Ekonomi, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Jakarta, 2000.
  5. MD, Moh Mahfud, Membangun Politik Hukum, Menegakkan Konstitusi, Rajawali Pers, Jakarta, 2010.
  6. Nurbaningsih, Enny, Naskah Akademik RUU tentang Paten, Badan Pembinaan Hukum Nasional, Jakarta, 2015.
  7. Purwaningsih, Endang, Perkembangan Hukum Intellectual Property Right: Kajian Hukum terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual dan Kajian Komparatif Hukum Paten, Ghalia Indonesia, Bogor, 2005.
  8. Roisah, Kholis, Konsep Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Sejarah, Pengertian, dan Filosofi HKI dari Masa ke Masa), Setara Press, Malang, 2015.
  9. Saidin, OK, Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Right), Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2013.
  10. Samsudin, Dadang, Hak Kekayaan Intelektual dan Manfaatnya Bagi Lembaga Litbang, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jakarta, 2016.
  11. Soemitro, Ronny Hanitijo, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1988.
  12. Tampubolon, Sabartua, Politik Hukum Iptek di Indonesia, Kepel Press, Yogjakarta, 2013.
  13. Utomo, Tomy Suryo, Hak Kekayaan Intelektual di Era Global, Graha Ilmu, Yogyakarta, 2010.
  14. Jurnal
  15. Fanny, Rindia, “Reformasi Peraturan Paten di Indonesia”. SNH Seminar Nasional Hukum Universitas Negeri Semarang, 2(1): Vol. 2 No.1, 2016.
  16. Gumanti, Retna, “Perjanjian Lisensi di Indonesia”, Jurnal Al Mizan IAIN Gorontalo, Vol. 12, 2016.
  17. Purba, Achmad Zen Umar, “Peta Mutakhir Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia”, Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol. 26, 2002.
  18. Purwaningsih, Endang. “Paten Sebagai Konstruksi Hukum Perlindungan Terhadap Invensi dalam Bidang Teknologi dan Industri”, Jurnal Pro Justitia, Vol.24, No. 2, 2006.
  19. Sitorus, Winner, “Kepentingan Umum dalam Perlindungan Paten”, Yuridika, Vol. 29 No. 1, 2014.
  20. Internet
  21. “Akademisi FHUI Menilai Pasal 20 UU Paten Berguna Untuk Transfer Teknologi”, https://kliklegal.com/akademisi-fhui-menilai-pasal-20-uu-paten-berguna-untuk-transfer-teknologi diakses tanggal 29 Mei 2019.
  22. “Ini Alasan DPR Wajibkan Pemegang Paten Membuat Produk di Indonesia”. Available online from: https://kliklegal.com/ini-alasan-dpr-wajibkan-pemegang-paten-membuat-produk-di-indonesia/, diakses pada tanggal 14 Mei 2019.
  23. “Pemilik Paten Dari Luar Negeri Bisa Tunda Laksanakan Paten Indonesia”, https://www.kk-advocates.com/wp-content/uploads/pemilik-paten-dari-luar-negeri-bisa-tunda-laksanakan-paten-indonesia.pdf Diakses 6 Agustus 2019.
  24. “Wajibkan Pemegang Paten Membuat Produk di Indonesia, UU Paten Menuai Kritik”, https://kliklegal.com/wajibkan-pemegang-paten-membuat-produk-di-indonesia-uu-paten-menuai-kritik/ Diakses tanggal 14 Mei 2019.
  25. Peraturan Perundang-Undangan
  26. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1989 Tentang Paten, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1989, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3398.
  27. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia), Lembaran Negara Republik Indonesia Nomo 57 Tahun 1994, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3564.
  28. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1997 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1989 Tentang Paten, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 1997, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3680.
  29. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor109 Tahun 2001, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4130.
  30. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undanga, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2011, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234.
  31. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 176 Tahun 2016, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5922.
  32. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Paten Oleh Pemegang Paten.