Main Article Content
Abstract
Keywords
Article Details
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
a. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
b. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
References
- Buku
- Abdullah, Hamid, Manusia Bugis Makassar: Suatu Tinjauan Historis Terhadap Pola Tingkah laku dan Pandangan Hidup Manusia Bugis Makassar, Inti Idayu Press, Jakarta, 1985.
- Atmasasmita, Romli, Teori Hukum Integratif (Rekonstruksi Terhadap Teori Hukum Pembangunan dan Teori Hukum Progresif), Genta Publishing, Yogyakarta, 2012.
- Hadikusuma, Hilman, Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia, Mandar Maju, Bandung, 2003.
- MD., Moh. Mahfud, Hukum dan Pilar-Pilar Demokrasi, Gama Media, Yogyakarta, 1999.
- Menski, Werner, Comparative Law in a Global Context: The Legal System of Asia and Africa, (2and ed.), Cambridge University Press, Cambridge, 2006.
- Raharjo, Satjipto, Negara Hukum yang Membahagiakan Rakyatnya, Genta Publishing, Yogyakarta, 2009.
- Sudjito, Hukum Dalam Pelangi Kehidupan, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta, 2012.
- Susanto, Anthon F., Ilmu Hukum Non Sistematik: Pondasi Filsafat Pengembangan Ilmu Hukum Indonesia, Genta Publishing, Yogyakarta, 2010.
- Hasil Penelitian
- Jaya, Nyoman Serikat Putra, Relevansi Hukum Pidana Adat dalam Pembaharuan Hukum Pidana Nasional, Disertasi, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang, 2006.
- Affandy, Muh. Ruslan, Analisis Hukum Terhadat Eksistensi Sanksi Adat A’Massa pada Delik Silariang di Kabupaten Jeneponto (Studi Kasus di Desa Kapita, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto,Skripsi,Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar, 2016.
- Gani, Andika Wahyudi, Eksistensi Nilai Budaya Siri’ naPacce Terhadap Tindak Pidana Pembunuhan Berdasarkan Asas Legalitas Pada Masyarakat Bugis-Makassar, Disertasi, Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, 2018.
- Jurnal
- Kennedy, Justice, “The Univication of Law”,Journal of the Society of Comparative Legislation, Vol. 10, No. 2, 1902.
- Li, Tania Murray, “Masyarakat Adat, difference, and limits of recognition in Indonesia’s Forest Zone”, Modern Asian Studies, Vol. 35, No. 3, 2001.
- Likadja,Jeffry Alexander Ch., “Memaknai “Hukum Negara (Law Through State)” dalam Bingkai “NegaraHukum (Rechtstaat)”,JurnalHasanuddin Law Review, Vol. 1, No. 1, 2015.
- Suhadi, Imam, “Hukum dan kekuasaan”, Jurnal Hukum, Vol. 3, No. 6, 1999.
- Stimson, F.J., “National Univication of Law”, Hardvard Law Review, Vol. 7, No. 2, 1892.
- Supusesa, Reimon, “Eksistensi Hukum Delik Adat Dalam Perspektif Pembaruan Hukum Pidana Di Maluku Tengah”, Jurnal Mimbar Hukum, Vol. 24, No. 1, 2012.
- Surya, Achmad dan Suhartini, “Efektifitas Penyelsaian Tindak Pidana Ringan Melalui Lembaga Adat”, Jurnal Hukum Ius Quia Lustum-UII, Vol. 26, No. 2, 2019.
- Turner, Bryan S., “Legal Pluralisme, State Sovereignity, and Citizenship”, Juornal of Democracy and Security, Routledge, 2011.
- Makalah/Pidato
- Sumardjono, Maria S.W., Pluralisme Hukum dalam Pengaturan Sumber Daya Alam di Indonesia, Adaptasi, Harmonisasi dan Agenda ke Depan.Pidato yang disampaikan pada Rapat Senat Terbuka dalam rangka Dies Natalis ke-71, Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, 13 Februari 2017
- Majalah
- Manan, Bagir, “Mengadili Menurut Hukum”, Majalah Hukum Varia Peradilan, No. 238, Jakarta, 2005.
- Internet
- “Sulawesi Selatan Tahun 2011 Dalam Angka”, https://sulsel.bps.go.id, diakses tanggal 2 Februari 2017.
- Peraturan Perundang-undangan
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang No. 19 Tahun 1948 tentang Susunan dan Kekuasaan Badan-badan Kehakiman dan Kejaksaan.
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1964, tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman.
- Undang-Undang No. 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman
- Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman
- Putusan Pengadilan
- Putusan Pengadilan Negeri Jeneponto Perkara Pidana Nomor: 22/Pid.B/2014/PN.JO/2012.
- Putusan Pengadilan Negeri Gowa Perkara Pidana Nomor: 66/Pid.B/2012/PN. SUNGG, Nomor: 67/Pid.B/2012/PN. SUNGG, Nomor: 69/Pid.B/2012/PN. SUNGG, Nomor: 70/Pid.B/2012/PN. SUNGG.
References
Buku
Abdullah, Hamid, Manusia Bugis Makassar: Suatu Tinjauan Historis Terhadap Pola Tingkah laku dan Pandangan Hidup Manusia Bugis Makassar, Inti Idayu Press, Jakarta, 1985.
Atmasasmita, Romli, Teori Hukum Integratif (Rekonstruksi Terhadap Teori Hukum Pembangunan dan Teori Hukum Progresif), Genta Publishing, Yogyakarta, 2012.
Hadikusuma, Hilman, Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia, Mandar Maju, Bandung, 2003.
MD., Moh. Mahfud, Hukum dan Pilar-Pilar Demokrasi, Gama Media, Yogyakarta, 1999.
Menski, Werner, Comparative Law in a Global Context: The Legal System of Asia and Africa, (2and ed.), Cambridge University Press, Cambridge, 2006.
Raharjo, Satjipto, Negara Hukum yang Membahagiakan Rakyatnya, Genta Publishing, Yogyakarta, 2009.
Sudjito, Hukum Dalam Pelangi Kehidupan, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta, 2012.
Susanto, Anthon F., Ilmu Hukum Non Sistematik: Pondasi Filsafat Pengembangan Ilmu Hukum Indonesia, Genta Publishing, Yogyakarta, 2010.
Hasil Penelitian
Jaya, Nyoman Serikat Putra, Relevansi Hukum Pidana Adat dalam Pembaharuan Hukum Pidana Nasional, Disertasi, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang, 2006.
Affandy, Muh. Ruslan, Analisis Hukum Terhadat Eksistensi Sanksi Adat A’Massa pada Delik Silariang di Kabupaten Jeneponto (Studi Kasus di Desa Kapita, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto,Skripsi,Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar, 2016.
Gani, Andika Wahyudi, Eksistensi Nilai Budaya Siri’ naPacce Terhadap Tindak Pidana Pembunuhan Berdasarkan Asas Legalitas Pada Masyarakat Bugis-Makassar, Disertasi, Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, 2018.
Jurnal
Kennedy, Justice, “The Univication of Law”,Journal of the Society of Comparative Legislation, Vol. 10, No. 2, 1902.
Li, Tania Murray, “Masyarakat Adat, difference, and limits of recognition in Indonesia’s Forest Zone”, Modern Asian Studies, Vol. 35, No. 3, 2001.
Likadja,Jeffry Alexander Ch., “Memaknai “Hukum Negara (Law Through State)” dalam Bingkai “NegaraHukum (Rechtstaat)”,JurnalHasanuddin Law Review, Vol. 1, No. 1, 2015.
Suhadi, Imam, “Hukum dan kekuasaan”, Jurnal Hukum, Vol. 3, No. 6, 1999.
Stimson, F.J., “National Univication of Law”, Hardvard Law Review, Vol. 7, No. 2, 1892.
Supusesa, Reimon, “Eksistensi Hukum Delik Adat Dalam Perspektif Pembaruan Hukum Pidana Di Maluku Tengah”, Jurnal Mimbar Hukum, Vol. 24, No. 1, 2012.
Surya, Achmad dan Suhartini, “Efektifitas Penyelsaian Tindak Pidana Ringan Melalui Lembaga Adat”, Jurnal Hukum Ius Quia Lustum-UII, Vol. 26, No. 2, 2019.
Turner, Bryan S., “Legal Pluralisme, State Sovereignity, and Citizenship”, Juornal of Democracy and Security, Routledge, 2011.
Makalah/Pidato
Sumardjono, Maria S.W., Pluralisme Hukum dalam Pengaturan Sumber Daya Alam di Indonesia, Adaptasi, Harmonisasi dan Agenda ke Depan.Pidato yang disampaikan pada Rapat Senat Terbuka dalam rangka Dies Natalis ke-71, Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, 13 Februari 2017
Majalah
Manan, Bagir, “Mengadili Menurut Hukum”, Majalah Hukum Varia Peradilan, No. 238, Jakarta, 2005.
Internet
“Sulawesi Selatan Tahun 2011 Dalam Angka”, https://sulsel.bps.go.id, diakses tanggal 2 Februari 2017.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang No. 19 Tahun 1948 tentang Susunan dan Kekuasaan Badan-badan Kehakiman dan Kejaksaan.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1964, tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman.
Undang-Undang No. 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman
Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman
Putusan Pengadilan
Putusan Pengadilan Negeri Jeneponto Perkara Pidana Nomor: 22/Pid.B/2014/PN.JO/2012.
Putusan Pengadilan Negeri Gowa Perkara Pidana Nomor: 66/Pid.B/2012/PN. SUNGG, Nomor: 67/Pid.B/2012/PN. SUNGG, Nomor: 69/Pid.B/2012/PN. SUNGG, Nomor: 70/Pid.B/2012/PN. SUNGG.