Main Article Content

Abstract

This research describes the form of unification of national law on legal plurality in Indonesia. This is a case study research conducted in two regions in South Sulawesi, namely Jeneponto and Gowa Regencies. The aim is to investigate the unequal legal relations between positivistic national law and customary law. The methods used Werner Menski socio-legal approach and legislation approach. The results of this study are, first, law enforcers, in this case the Public Prosecutor and the Panel of Judges, in deciding cases only refer entirely to the law while ignoring customary law. On the other hand the defendant believes instead that his actions to be the right actions and should not be regretted based on his customary law. This is because of its position as a community law enforcer. Second, national law stands very dominant from other laws, especially customary law.

Keywords

Customary law national law legal plurality South Sulawesi

Article Details

How to Cite
Gani, A. W., & Takbir, M. (2020). Unifikasi Hukum Nasional Dalam Tindak Pidana Pembunuhan Berlatar Belakang Hukum Adat. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 27(1), 110–129. https://doi.org/10.20885/iustum.vol27.iss1.art6

References

  1. Buku
  2. Abdullah, Hamid, Manusia Bugis Makassar: Suatu Tinjauan Historis Terhadap Pola Tingkah laku dan Pandangan Hidup Manusia Bugis Makassar, Inti Idayu Press, Jakarta, 1985.
  3. Atmasasmita, Romli, Teori Hukum Integratif (Rekonstruksi Terhadap Teori Hukum Pembangunan dan Teori Hukum Progresif), Genta Publishing, Yogyakarta, 2012.
  4. Hadikusuma, Hilman, Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia, Mandar Maju, Bandung, 2003.
  5. MD., Moh. Mahfud, Hukum dan Pilar-Pilar Demokrasi, Gama Media, Yogyakarta, 1999.
  6. Menski, Werner, Comparative Law in a Global Context: The Legal System of Asia and Africa, (2and ed.), Cambridge University Press, Cambridge, 2006.
  7. Raharjo, Satjipto, Negara Hukum yang Membahagiakan Rakyatnya, Genta Publishing, Yogyakarta, 2009.
  8. Sudjito, Hukum Dalam Pelangi Kehidupan, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta, 2012.
  9. Susanto, Anthon F., Ilmu Hukum Non Sistematik: Pondasi Filsafat Pengembangan Ilmu Hukum Indonesia, Genta Publishing, Yogyakarta, 2010.
  10. Hasil Penelitian
  11. Jaya, Nyoman Serikat Putra, Relevansi Hukum Pidana Adat dalam Pembaharuan Hukum Pidana Nasional, Disertasi, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang, 2006.
  12. Affandy, Muh. Ruslan, Analisis Hukum Terhadat Eksistensi Sanksi Adat A’Massa pada Delik Silariang di Kabupaten Jeneponto (Studi Kasus di Desa Kapita, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto,Skripsi,Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar, 2016.
  13. Gani, Andika Wahyudi, Eksistensi Nilai Budaya Siri’ naPacce Terhadap Tindak Pidana Pembunuhan Berdasarkan Asas Legalitas Pada Masyarakat Bugis-Makassar, Disertasi, Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, 2018.
  14. Jurnal
  15. Kennedy, Justice, “The Univication of Law”,Journal of the Society of Comparative Legislation, Vol. 10, No. 2, 1902.
  16. Li, Tania Murray, “Masyarakat Adat, difference, and limits of recognition in Indonesia’s Forest Zone”, Modern Asian Studies, Vol. 35, No. 3, 2001.
  17. Likadja,Jeffry Alexander Ch., “Memaknai “Hukum Negara (Law Through State)” dalam Bingkai “NegaraHukum (Rechtstaat)”,JurnalHasanuddin Law Review, Vol. 1, No. 1, 2015.
  18. Suhadi, Imam, “Hukum dan kekuasaan”, Jurnal Hukum, Vol. 3, No. 6, 1999.
  19. Stimson, F.J., “National Univication of Law”, Hardvard Law Review, Vol. 7, No. 2, 1892.
  20. Supusesa, Reimon, “Eksistensi Hukum Delik Adat Dalam Perspektif Pembaruan Hukum Pidana Di Maluku Tengah”, Jurnal Mimbar Hukum, Vol. 24, No. 1, 2012.
  21. Surya, Achmad dan Suhartini, “Efektifitas Penyelsaian Tindak Pidana Ringan Melalui Lembaga Adat”, Jurnal Hukum Ius Quia Lustum-UII, Vol. 26, No. 2, 2019.
  22. Turner, Bryan S., “Legal Pluralisme, State Sovereignity, and Citizenship”, Juornal of Democracy and Security, Routledge, 2011.
  23. Makalah/Pidato
  24. Sumardjono, Maria S.W., Pluralisme Hukum dalam Pengaturan Sumber Daya Alam di Indonesia, Adaptasi, Harmonisasi dan Agenda ke Depan.Pidato yang disampaikan pada Rapat Senat Terbuka dalam rangka Dies Natalis ke-71, Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, 13 Februari 2017
  25. Majalah
  26. Manan, Bagir, “Mengadili Menurut Hukum”, Majalah Hukum Varia Peradilan, No. 238, Jakarta, 2005.
  27. Internet
  28. “Sulawesi Selatan Tahun 2011 Dalam Angka”, https://sulsel.bps.go.id, diakses tanggal 2 Februari 2017.
  29. Peraturan Perundang-undangan
  30. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  31. Undang-Undang No. 19 Tahun 1948 tentang Susunan dan Kekuasaan Badan-badan Kehakiman dan Kejaksaan.
  32. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1964, tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman.
  33. Undang-Undang No. 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman
  34. Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman
  35. Putusan Pengadilan
  36. Putusan Pengadilan Negeri Jeneponto Perkara Pidana Nomor: 22/Pid.B/2014/PN.JO/2012.
  37. Putusan Pengadilan Negeri Gowa Perkara Pidana Nomor: 66/Pid.B/2012/PN. SUNGG, Nomor: 67/Pid.B/2012/PN. SUNGG, Nomor: 69/Pid.B/2012/PN. SUNGG, Nomor: 70/Pid.B/2012/PN. SUNGG.