Jurnal Ius Quia Iustum kembali hadir untuk para pembaca. Kali ini, Jurnal Ius Quia Iustum hadir dengan edisi pertama untuk periode 2020, yaitu edisi Nomor 1 Volume 27 Januari 2020. Dalam kesempatan ini, tim redaksi Jurnal Ius Quia Iustum juga menyertakan doa agar setiap orang berada dalam keadaan sehat di tengah pandemi Covid-19.
Pada penerbitan kali ini, pembaca pertama-tama akan menemukan sebuah artikel dari Sefriani yang membahas prinsip Responsibility to Protect (R2P), sebuah prinsip yang sesungguhnya dimaksudkan untuk mencapai prinsip invervensi kemanusiaan, namun keberadaannya masih menyisakan kekhawatiran atas manipulasi politik dalam pengimplementasinya. Melalui artikel ini, pembaca akan menemukan elaborasi tentang perkembangan prinsip R2P dalam hukum internasional dan implementasi pilar pertama dari R2P dalam konteks pencegahan kejahatan yang tergolong mass atrocities crime. Selain itu, pembaca juga akan menemukan artikel dari Novena CM, dkk., yang membahas persoalan status hukum milisi maritim yang digunakan China dalam menegaskan klaim geopolitiknya di kawasan Luat China Selatan. Penulis pada bagian akhir artikelnya juga memberi analisis sehubungan dengan urgensi atas kerangka hukum yang pasti untuk mengatur penggunaan milisi maritim.
Artikel selanjutnya adalah milik Isharyanto. Penulis menganalisis pengalaman panjang transplantasi hukum yang dilalui Vietnam dalam kaitannya dengan negosiasi transplantasi hukum dengan ruang dan waktu domestik di Vietnam. Selanjutnya, pembacaakan pula menemukan artikel dari Mahrus Ali yang membahas persoalan teoretis penempatan hukum pidana sebagai last resort yang terbatas pada Pasal 100 ayat (1) UU PPLH. Tidak ketinggalan, sebuah artikel dari Juli Wiarti tentang perlindungan hukum terhadap penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum juga dihadirkan beserta elaborasi sehubungan dengan kondisi empirik pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas di Pengadilan Negeri Pekabaru terdapat di dalamnya.
Selain lima penulis yang telah disebutkan sebelumnya, tentu saja ada artikel-artikel menarik lainnya yang dapat memuaskan para pembaca; seperti artikel dari Andika Wahyudi Gani dan Muhammad Takbir tentang unifikasi hukum nasional dalam tindak pidana pembunuhan berlatarbelakang hukum adat, artikel dari Dyah Permata Budi Asri tentang perlindungan hukum Hak Kekayaan Intelektual bagi produk kreatif usaha kecil menegah di Yogyakarta, dan artikelartikel lainnya.
Artikel-artikel yang disajikan melalui penerbitan kali ini, tentu saja termasuk setiap penerbitan Jurnal Ius Quia Iustum, diharapkan tidak hanya bermanfaat untuk memperkaya wawasan keilmuan dan memuaskan rasa keingintahuan pembaca, namun juga dapat menjadi inspirasi untuk dilakukannya penelitian-penelitian lebih lanjut sehingga manfaat dari sebuah ilmu tetap mengalir secara berkelanjutan pada diri setiap orang.
Kami juga berterima kasih kepada segenap Mitra Bestari yang dengan teliti memeriksa dan dengan kritis memberi catatan secara detail untuk setiap artikel yang akan diterbitkan. Tidak lupa, apresiasi setinggi-tingginya tentu saja kami berikan kepada setiap penulis yang terlibat dan berpartisipasi dalam penerbitan Jurnal Ius Quia Iustum. Akhir kata, segenap tim Jurnal Quia Iustum berharap agar artikel-artikel yang tersaji dapat menjadi peneguh iman, ilmu, dan amal semua pihak serta dapat memicu perubahan hukum ke arah yang lebih baik pada masa mendatang.
Selamat Membaca
Diterbitkan: June 29, 2020