Main Article Content

Abstract

The formulation contained in Article 4 paragraph (2) of Supreme Court Regulation (Perma)  No. 13 of 2016 concerning Procedures for Handling Criminal Cases by Corporations, especially those related to the element of determining errors in corporate criminal liability, still creates confusion and legal debate in it. As in addition to the element of actus reus (action) which is synonymous with criminal responsibility, there is an element of mens rea (error) which is also very essential and closely related to criminal liability. Thus in this research the study is focused on the problem of the criteria for limiting corporate criminal liability in accordance with Perma No. 13 of 2016 and the theory of corporate criminal responsibility contained in the Perma. The research method used is normative with a statutory, conceptual, and case approach. In the research it was found that the problem of the criteria for limiting corporate criminal liability as stipulated in Perma No. 13 of 2016 lies in the unclear and non strict standards of the criteria to regulate corporate criminal liability and this issue can be viewed from the vicarious liability theory and corporate culture model theory.

Keywords

Corporation criminal liability limitation criteria

Article Details

Author Biography

Nur Aripkah, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro

Magister Ilmu Hukum
How to Cite
Aripkah, N. (2020). Persoalan Kriteria Batasan Pertanggungjawaban Pidana Korporasi: Tinjauan Terhadap Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 27(2), 367–387. https://doi.org/10.20885/iustum.vol27.iss2.art8

References

  1. Buku
  2. Arief, Barda Nawawi, Perbandingan Hukum Pidana Edisi Revisi, PT Rajagrafindo, Jakarta, 2019.
  3. ______, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana (Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru), Prenadamedia Group, Jakarta, 2016.
  4. Khairandy, Ridwan, Hukum Kontrak Indonesia Dalam Perspektif Perbandingan, FH UII Press, Yogyakarta, 2013.
  5. Kristian, Sistem Pertanggungjawaban Pidana Korporasi (Tinjauan Teoritis Dan Perbandingan Hukum Di Beberapa Negara), PT Refika Aditama, Bandung, 2016.
  6. Muladi dan Dwidja Priyatno, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, Prenadamedia Group, Jakarta, 2010.
  7. O. S. Hiariej, Eddy, Prinsip-Prinsip Hukum Pidana, Cahaya Atma Pusaka, Yogyakarta, 2016.
  8. Sjahdeini, Sutan Remy, Ajaran Pemidanaan Tindak Pidana Korporasi & Seluk Beluknya, Kencana, Jakarta, 2017.
  9. Jurnal
  10. Anindito, Lakso, “Lingkup Tindak Pidana Korupsi Dan Pembuktian Kesalahan Dalam Sistem Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Di Indonesia, Inggris, Dan Perancis”, Integritas Jurnal Anti Korupsi, Vol. 3, No. 1, Maret 2017.
  11. Anom, I gusti Nhurah, “Adendum Kontrak Pemborongan Perspektif Hukum Perjanjian Di Indonesia”, Jurnal Advokasi, Vol. 5, No. 2, September 2015.
  12. Disemadi, Hari Sitra., dan Nyoman Serikat Putra Jaya. "Perkembangan Pengaturan Korporasi Sebagai Subjek Hukum Pidana Di Indonesia." Jurnal Hukum Media Bhakti, Vol. 3, No. 2, 2019.
  13. Kristian, “Urgensi Pertanggungjawaban Pidana Korporasi”, Jurnal Hukum & Pembangunan, Vol. 44, No. 4, Desember 2013.
  14. Njatrijani, Rinitami, Bagus Rahmanda, Reyhan Dewangga Saputra, ”Hubungan Hukum Dan Penerapan Prinsip Good Corporate Governance Dalam Perusahaan", Jurnal Gema Keadilan, Vol. 6, No. 3, Oktober-November 2019.
  15. Rahmadia, Fitriani, Hari Sutra Disemadi, and Nyoman Serikat Putra Jaya. "Criminal Liability in Environmental Crimes Committed by Corporations after the Supreme Court Regulation Number 13 of 2016 at Indonesia." Unram Law Review, Vol. 4, No. 1, 2020.
  16. Satria, Hariman, “Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Dalam Tindak Pidana Korupsi”, Jurnal Mimbar Hukum, Vol. 28, No. 2, Juni 2016.
  17. Sinaga, Niru Anita. “Perjanjian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kaitannya Dengan Asas Keseimbangan Dalam Hukum Perjanjian.” Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, Vol. 9, No. 2, Maret 2019.
  18. Suhariyanto, Budi, “Kedudukan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 Dalam Mengatasi Kendala Penanggulangan Tindak Pidana Korporasi”, Negara Hukum: Membangun Hukum Untuk Keadilan Dan Kesejahteraan, Vol. 9, No. 1, Juni 2018.
  19. Wibisana, Andri G, “Kejahatan Lingkungan Oleh Korporasi: Mencari Bentuk Pertanggungjawaban Korporasi Dan Pemimpin/Pengurus Korporasi Untuk Kejahatan Lingkungan Di Indonesia”, Jurnal Hukum & Pembangunan, Vol. 46, No. 2, April-Juni 2016.
  20. Internet
  21. “Eks Dirut PT DGI Dudung Purwadi Divonis 4 Tahun 8 Bulan Bui”, https://nasional.tempo.co/read/1037507/eks-dirut-pt-dgi-dudung-purwadi-divonis-4-tahun-8-bulan-bui, diakses pada tanggal 18 November 2018.
  22. Perundang-Undangan
  23. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756.
  24. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Penyeleggaraan Jasa Konstruksi, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3956.
  25. Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4330.
  26. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana Oleh Korporasi, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2058.
  27. Putusan Pengadilan
  28. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 94/Pid-Sus-TPK/2017/PN. Jkt. dalam Perkara Dudung Purwadi.