Jurnal Ius Quia Iustum kembali hadir pada pertengahan 2020, setelah edisi pembuka untuk tahun ini diterbitkan pada awal 2020 lalu. Pada edisi pertengahan kali ini, Volume 20 Nomor 2 Mei 2020, Jurnal Ius Quia Iustum menyajikan hasil penelitian-penelitian dan kajian-kajian konseptual terkait permasalahan hukum. Ini disuguhkan melalui sepuluh tulisan. Pertama-tama, pembaca akan bertemu sebuah artikel berjudul “Risiko Koalisi Gemuk dalam Sistem Presidensial di Indonesia.” Tulisan ini mengungkap bahwa hasil perubahan konstitusi yang tidak konsisten dengan penguatan sistem persidensial, sistem multipartai ekstrim, dan lemahnya basis ideologi kepartaian menjadi alasan pembentukan koalisi gemik pada sistem presidensial. Ini membawa dampak berupa pemerintahan yang kompromistis, tidak stabil, dan dekat dengan kecenderungan otoriter. Pada bagian akhir, tulisan ini menawarkan pemurnian sistem persidensial melalui perubahan konstitusi dan penyederhanaan partai politik.
Kedua, ada sebuah tulisan yang mengulas potensi penyimpangan hukum dalam Perpu Nomor 1 Tahun 2020, yang dikeluarkan Pemerintah sebagai respon atas Pandemi Covid-19. Dalam tulisan berjudul “Potensi Penyimpangan Hukum Dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020” ini, terungkap adanya potensi penyimpangan hukum dalam Perpu ini. Di samping itu, Perpu tersebut juga dinilai tidak mengakomodasi sistem checks and balances di dalam pemerintahan, sehingga revisi terhadap Perpu ini adalah disarankan. Ketiga, pembaca juga akan bertemu dengan sebuah tulisan berjudul “Reformulasi Eksekusi Kebiri Kimia Guna Menjamin Kepastian Hukum Bagi Tenaga Medis/Dokter Dan Perlindungan Hukum Bagi Pelaku Pedophilia.” Tulisan yang menganalisis penetapan kebiri kimia sebagai hukuman pidana tambahan ini berhasil menunjukkan sebuah kelemahan dalam penetapan ini sehingga pembentuk peraturan perundang-undangan disarankan untuk merekonstruksi aturan terkait.
Pembaca juga akan bertemu dengan tulisan-tulisan lain, seperti sebuah tulisan dari Cita Yustisia yang berjudul “Restrukturisasi Perguruan Tinggi Swasta sebagai Upaya Penyehatan dan Peningkatan Kualitas Institusi,” sebuah tulisan dari Dwi Oktafia Ariyanti dan Nita Ariyani dengan judul “Model Perlindungan Hukum terhadap Justice Collaborator Tindak Pidana Korupsi di Indonesia”, dan sebuah tulisan dari Ibnu Sina dengan judul “Kompabilitas Penggunaan Metode Omnibus dalam Pembentukan Undang-Undang.” Selain tulisan-tulisan tersebut, tentu saja terdapat empat tulisan lain yang sama menariknya dengan tulisan-tulisan yang telah disebutkan barusan.
Akhir kata, kami berharap agar kesepuluh tulisan yang terhimpun dalam edisi kali ini dapat memberi perluasan wawasan, pencerahan, manfaat yang luas, dan inspirasi untuk dilakukannya penelitian-penelitian lebih lanjut pada masa mendatang. Kami berterima kasih kepada Mitra Bestari yang telah dengan cermat, detail, dan amat baik menelaah dan memberi catatan-catatan untuk tulisan-tulisan dalam penerbitan edisi kali ini. Juga, kami mengapresiasi setinggi-tingginya setiap penulis yang terlibat di dalamnya.
Selamat membaca!
Published: August 25, 2020