Main Article Content

Abstract

The quantity of private universities in Indonesia that is not comparable with the fulfillment of higher education quality standards and the low quality of graduates is an important issue. Efforts to streamline the number of private universities can be pursued by restructuring legal entities, by means of mergers, consolidations, acquisitions and company separation which are of course adjusted to the character of foundations and private universities. Restructurisation is still experiencing problems that it is necessary to analyse the inhibiting and the supporting factors. This research aims to first, analyse the arrangements of legal protection for the restructurisation of private tertiary institutions, both between foundations and private tertiary institutions; second, formulating a method of restructuring private tertiary institutions that is appropriate for institutional restructurisation. This normative juridical research concludes that arrangements regarding obligation of restructurisation and the transfer of rights and obligations of the parties, first, both in restructurisation among foundations and restructurisation among private universities, need to be clarified in order to provide legal protection for the parties and the successful management of post-restructurised entities. Second, the appropriate restructurisation method to be applied is mergers and consolidations which must be supported by a new set of regulations that provide opportunities and obligation of restructurisation for private universities with certain indicators.

Keywords

Restructurisation foundation higher education corpany law

Article Details

How to Cite
Serfiyani, C. Y. (2020). Restrukturisasi Perguruan Tinggi Swasta Sebagai Upaya Penyehatan Dan Peningkatan Kualitas Institusi. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 27(2), 410–433. https://doi.org/10.20885/iustum.vol27.iss2.art10

References

  1. Buku
  2. Abbas, Syahrizal, Manajemen Perguruan Tinggi, Prenada Media, Surabaya, 2008.
  3. Ais, Chatamarrasjid, Badan Hukum Yayasan : Suatu Analisis mengenai Yayasan sebagai Suatu Badan Hukum Sosial, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2002.
  4. De Pamphilis, Donald, Mergers, Acquisitions, and Other Restructuring Activitites (9th edition), Academic Press, Massachusetts, 2017.
  5. Hapsari Prananingrum, Dyah, Hukum Yayasan di Indonesia : Kajian Filosofis dan Yuridis, Genta Publishing, Yogyakarta, 2017.
  6. Kamaludin, et. al., Restrukturisasi Merger & Akuisisi, Mandar Maju, Bandung, 2015.
  7. M. Hadjon, Philipus, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, Bina Ilmu, Surabaya, 1987.
  8. Panggabean, Penegakan Hukum Menangani Aset Yayasan, Permata Aksara, Bekasi, 2017.
  9. Sutela, Marja, Merger of Two Universities Applied Science, buku bunga rampai Mergers in Higher Edcuation, Volume 46, Springer International Publishing, Swiss, 2016.
  10. Jurnal
  11. Ari Purwadi, “Karakteristik Yayasan sebagai Badan Hukum di Indonesia”, Jurnal Perspektif, Vol. VII, No. 1, 2002.
  12. Dita Bidri Riyandani, Pujiyono, “Kedudukan Yayasan Pasca Berlakunya UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan”, Jurnal Privat Law, Vol. IV, No. 2, 2016.
  13. Dyah Hapsari Prananingrum, “Telaah Terhadap Esensi Subjek Hukum : Manusia dan Badan Hukum”, Jurnal Refleksi Hukum, Vol. 8, No. 1, 2014.
  14. Fendi Supriono, “Implementasi Undang-Undang Yayasan Dalam Mencapai Maksud dan Tujuan Yayasan”, Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion, Vol. 3, Edisi 1, 2015.
  15. I Nyoman Putu Budiartha, “Pengaturan Bentuk Organisasi, Merger dan Akuisisi Perusahaan”, Majalah Ilmu Hukum Kertha Wicaksana, Vol. 19, No. 2, 2013.
  16. Jarmo Saarti, et. al., “The Benefits of Quality Management System in a University Merger, a Case Study of the Merger of Two Finnish Universities”, European Journal of Higher Education, Vol. 2, Issue 2-3, 2012.
  17. Kaare Aagaard, et. al., “Mergers Between Governmental Research Institutes and Universities in the Danish HE Sector”, European Journal of Higher Education, Vol. 6, 2016.
  18. Theodoor Bakker, et. al., Foundations (Yayasan) in Indonesian Law, Oxford Journals, Vol. 11, Issues 5, 2005.
  19. Theodoor Bakker, et. al., “Foundations (Yayasan) Under Indonesian Law Revisited”, Oxford Journals, Vol. 12, Issues 5, 2006.
  20. Qiaochu Liu, et. al., “Do University Mergers Create Academic Synergy ? Evidence From China and The Nordic Countries, Research Policy, Vol. 47, Issue 1, 2018.
  21. Peraturan Perundang-undangan
  22. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan
  23. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan
  24. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
  25. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1998 tentang Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan Perseroan Terbatas
  26. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Undang - Undang tentang Yayasan
  27. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan
  28. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Undang-Undang tentang Yayasan
  29. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Pendidikan Tinggi
  30. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2016 Tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal
  31. Peraturan OJK Nomor 05/POJK.03/2015 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum Bank Perkreditan Rakyat
  32. Peraturan OJK Nomor 21/POJK.03/2019 tentang Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
  33. Permenristekdikti Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penggabungan dan Penyatuan Perguruan Tinggi Swasta
  34. Peraturan Menteri Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi
  35. Peraturan Menteri Kebudayaan Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta.
  36. Internet
  37. Situs resmi lembaga pemeringkat QS Star, http://www.iu.qs.com/university-rankings/indicator-academic/#tab-id-5, diakses tanggal 17 Januari 2020.
  38. Situs resmi Kemenristekdikti, https://forlap.ristekdikti.go.id/perguruantinggi/ homegraphpt, diakses tanggal 17 Januari 2020.
  39. Situs resmi Otoritas Jasa Keuangan, https://www.ojk.go.id/id/kanal/ perbankan/data-dan-statistik/Statistik-BPR-Konvensional/Default.aspx, diakses tanggal 17 Januari 2020.