Main Article Content

Abstract

This research focuses on establishing chemical castration as additional criminal penalty. Chemical castration is intended to minimize sexual crimes against children. However, this additional punishment of chemical castration is conflicted with the ethics of the medical profession and the additional punishment of chemical castration is due to the lack of technical instructions for chemical castration. This is a type of normative legal research. This study concludes that: first, the regulation on the executor of the perpetrator of sexual crimes against children does not have legal certainty. A person who takes action on chemical castration is not only a person who does it, but a person who has knowledge in the field of chemical castration. This science is related to medical science which should be able to perform chemical castration. The act of chemical castration that should be done by a doctor conflicts with the professional code of ethics of a doctor. Second, the legislators must reconstruct the rules related to the implementation of chemical sanctions castration so that they are clearly regulated and do not conflict with other regulations.

Keywords

Chemical castration professional ethichs children

Article Details

Author Biographies

Ari Purwita Kartika, Fakultas Hukum Universitas Negeri Surabaya

Hukum

Muhammad Lutfi Rizal Farid, Fakultas Hukum Universitas Negeri Surabaya

Hukum

Ihza Rashi Nandira Putri, Fakultas Hukum Universitas Negeri Surabaya

Hukum
How to Cite
Kartika, A. P., Farid, M. L. R., & Putri, I. R. N. (2020). Reformulasi Eksekusi Kebiri Kimia Guna Menjamin Kepastian Hukum Bagi Tenaga Medis/Dokter Dan Perlindungan Hukum Bagi Pelaku Pedophilia. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 27(2), 345–366. https://doi.org/10.20885/iustum.vol27.iss2.art7

References

  1. Buku
  2. Bertens, K, Pengantar Etika Bisnis, Cetakan Sepuluh, Kanisius, Yogyakarta, 2009.
  3. Eddyono, Supriyadi Widodo, Ahmad Sofian, Anugerah Rizki Akbari, Menguji Euforia Kebiri: Catatan Kritis atas Rencana Kebijakan Kebiri (Chemical Castration) Bagi Pelaku Kejahatan Seksual Anak di Indonesia, Institute for Criminal Justice Reform, Jakarta, 2016.
  4. Mertokusumo, Sudikno, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Cetakan Kelima, Liberty, Yogyakarta, 2003.
  5. Jurnal
  6. Budiono, Arief, “Teori Utilitarianisme dan Perlindungan Hukum Lahan Pertanian dari alih fungsi”, Jurnal Jurisprudence, Vol. 9, No. 1, Juni 2019.
  7. Firmanto, Aditia Arief, “Kedudukan Pidana Kebiri dalam Sistem Pemidanaan di Indonesia (Pasca Dikeluarkannya Perppu No. 1 Tahun 2016)”, Jurnal Hukum Novelty, Vol. 8, No. 1, Februari 2017.
  8. Hasanah, Uswatun dan Santoso Tri Raharjo, “Penanganan Kekerasan Anak Berbasis Masyarakat”, Social Work Journal, Vol. 6, No. 1, Juli 2016.
  9. Ilyas, Sufyan, “Sanksi Kebiri Kimiawi bagi Pelaku Pedofilia dalam Perspektif Hukum di Indonesia”, Al-Mursalah, Vol. 1, No. 2, Juli 2015.
  10. Indriati, Etty, “Child Sexuual Abuse (Pencabulan Terhadap Anak): Tinjauan Klinis dan Psikologis”, Berkala Ilmu Kedokteran, Vol. 33, 2001.
  11. Mardiya, Nuzul Qur’aini, “Penerapan Hukum Kebiri Kimia Bagi Pelaku Kekerasan Seksual Implementation of Chemical Castration Punishment For Sexual Offender,” Jurnal Konstitusi, Vol. 14, 2017.
  12. Mispiyanti, “Peranan Etika Profesi dalam Perilaku Akuntan”, Jurnal Fokus Bisnis, Vol. 15, No. 1, Juli 2016.
  13. Muthe, Antonio Cesar, “Relevansi Sanksi Kebiri Kimia Dalam Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Terhadap Tujuan Pemidanaan,” Justitia Et Pax Jurnal Hukum, Vol. 32, 2016.
  14. Noviana, Ivo, “Kekerasan Seksual Terhadap Anak: Dampak dan Penanganannya”, Sosio Informa, Vol. 1, 2015.
  15. Probosiwi, Ratih dan Daud Bahransyaf, “Pedofilia dan Kekerasan Seksual: Masalah dan Perlindungan Terhadap Anak”, Sosio Informa, Vol. 1, 2015.
  16. Rahmi, Atikah, “Urgensi Perlindungan bagi Korban Kekerasan Seksual dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berkeadilan Gender”, Mercatoria, Vol. 11, No. 1, Juni 2018.
  17. Sayudi, Akbar, “Upaya Perlindungan Korban Tindak Pidana Perkosaan dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia”, Jurnal Fiat Justisia, Vol. 10, No. 2, April 2016.
  18. Soetedjo, Julitasari Sundoro, Ali Sulaiman, “Tinjauan Etika Kedokteran Indonesia”, Jurnal Etika Kedokteran Indonesia, Vol. 2, 2018.
  19. Soetedjo, Julitasari Soendoro, Pukovisa Prawiroharjo, “Tinjauan Etika: Dokter sebagai Eksekutor Hukum Pidana yang Menyebabkan Kematian, Kecacatan, atau Gangguan Kesehatan”, Jurnal Etika Kedokteran Indonesia, Vol. 1, 2017.
  20. Sukirman dan Susyalina Pratiwi, “Penyuluhan tentang Hukum Perlindungan Anak”, Jurnal Inovasi dan Kewirausahaan, Vol. 3, No. 2, Mei 2014.
  21. Sumanto, Atet, “Tindakan Kebiri Kimia Bagi Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Dengan Menggunakan Kekerasan Terhadap Anak Di Indonesia,” Perspektif , Vol. 22, 2017.
  22. Utami, Penny Naluria, “Pencegahan Kekerasan terhadap Anak dalam Perspektif Hak Atas Rasa Aman di Nusa Tenggara Barat”, Jurnal HAM, Vol. 9, No. 1, Juli 2018.
  23. Wadi, Husnan, “Perselisihan Keadilan, Kemanfaatan, dan Kepastian Hukum dalam Privatisasi Sumber Daya Air”, Jurnal Ius Kajian Hukum dan Keadilan, Vol. II, No. 5, Agustus 2014.
  24. Yuriswanto, Adam dan Ahmad Mahyani, “Hukuman Kebiri sebagai Pidana Tambahan dalam Tindak Pidana Kejahatan Seksual”, DiH: Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 14, No. 27, Februari 2018.
  25. Zahara, Elvi, “Perlindungan Hukum terhadap Anak yang Melakukan Perkawinan Anak di Bawah Umur”, Mercatoria, Vol. 1, No. 2, Desember 2008.
  26. Zulhasmar, “Implikasi Hukum Penolakan Tindakan Medis”. Lex Jurnalica, Vol. 5, No. 2, April 2008.
  27. Hasil Penelitian
  28. Komnas Perempuan, Korban Bersuara, Data Berbicara, Sahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Sebagai Wujud Komitmen Negara, Hasil Penelitian, Komisi Perempuan, Jakarta, 2019.
  29. Internet
  30. Alfons, Matius, “LPSK Kasus Kekerasan Seksual pada Anak Meningkat tiap Tahun", https://news.detik.com/berita/d-4637744/lpsk-kasus-kekerasan-seksual-pada-anak-meningkat-tiap-tahun, diakses pada 22 April 2020.
  31. BBC, “Hukuman Kebiri Kimia Pertama Untuk Pemerkosa Anak Belum Bisa Diterapkan Tanpa Petunjuk Teknis”, https://www.tempo.co/bbc/ 4587/hukuman-kebiri-kimia-pertama-untuk-pemerkosa-anak-belum-bisa-diterapkan-tanpa-petunjuk-teknis, diakses tanggal 20 April 2020.
  32. Hafizh, M. Naufal, “Alasan IDI Tolak Jadi Eksekutor Kebiri Kimia Tersangka Kejahatan Sesual”, https://www.ayobandung.com/read/2019/08/27/ 61771/alasan-idi-tolak-jadi-eksekutor-kebiri-kimia-tersangka-kejahatan-seksual, diakses tanggal 20 April 2020.
  33. Humas, “Apa Yang Perlu Diketahui Untuk Membuat Peraturan Perundang-Undangan?”, https://setkab.go.id/apa-yang-perlu-diketahui-untuk-membuat-peraturan-perundang-undangan/, diakses 12 September 2019.
  34. Rasi, Fathor, Ikatan Dokter Tolak Hukuman Kebiri Kimia, https://www.jatimpos.id/kabar/ikatan-dokter-tolak-hukuman-kebiri-kimia-b1Xlj9bUr, diakses pada 20 April 2020
  35. Wulansari, Eka Martiana, “Kompleksitas Hukum Pidana Kebiri”, http://www.gresnews.com/berita/opini/106444-kompleksitas-hukum-pidana-kebiri/, diakses tanggal 6 Mei 2020.
  36. Peraturan Perundang-Undangan
  37. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  38. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Lembaran Negara Republik Indonesia 2014, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5606.
  39. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi Dan Korban, Lembaran Negara Republik Indonesia 2014, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5602.
  40. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
  41. Putusan Pengadilan
  42. Putusan Pengadilan Negeri Mojokerto Nomor 69/Pid.Sus/2019/PN. Mjk tentang Pidana Pemerkosaan Anak, 25 Agustus 2018.