Main Article Content

Abstract

One of the highlights in Law Number 35 of 2009 on Narcotics, is that there are 2 institutions authorized to carry out investigations, namely the National Narcotics Agency (BNN) and the Indonesian National Police. BNN investigators in the authority to attempted forced arrest using the legal basis of Article 76 of Law no. 35 of 2009 on Narcotics, while the Police investigators use Article 19 paragraph (1) of the Criminal Procedure Code. Police investigators are only authorized to make arrests with a period of 1 x 24 hours, not 6 (six) days as the authority of BNN investigators. This difference in arrangement certainly creates legal uncertainty. This research will discuss, first, the implications of the difference in the regulation of the authority for forced arrest by BNN investigators and the National Police for narcotics offenders. Second, the harmonization of arrangements for the forced arrest of narcotics offenders by BNN investigators and the National Police. The research method used is normative, using a statutory approach and a conceptual approach. The results of the study conclude that first, the difference in the regulation of the authority for forced arrest between BNN investigators and the National Police has resulted in different interpretations in its implementation, resulting in legal uncertainty and violations of the principle of equality before the law against narcotics offenders. Second, the disharmony of regulating the forced arrest of narcotics offenders by BNN and Police investigators needs to be harmonized based on the Criminal Procedure Code outlined in the integrated criminal justice system.

Keywords

Problem the force arrest narcotics

Article Details

How to Cite
Rahman, K. (2020). Problem Pengaturan Upaya Paksa Penangkapan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkotika. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 27(3), 481–500. https://doi.org/10.20885/iustum.vol27.iss3.art3

References

  1. Buku
  2. Edyyono, Supriyadi Widodo, et al., Memperkuat Revisi Undang-Undang Narkotika Indonesia Usulan Masyarakat Sipil. Institute for Criminal Justice Reform, Jakarta, 2017.
  3. Gunawan, Ricky, et al, Membongkar Praktik Pelanggaran Hak Tersangka di Tingkat Penyidikan: Studi Kasus Terhadap Tersangka Kasus Narkotia di Jakarta, Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBH Masyarakat), Jakarta, 2012.
  4. Harahap, M. Yahya, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Edisi 2, Cetakan 14, Sinar Grafika. Jakarta, 2012.
  5. Ibrahim, Johnny dan Efendi, Jonaedi, Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Prenada Media Group, Jakarta, 2016.
  6. Muhammad, Abdulkadir, Hukum dan Penelitian Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2004.
  7. Purnama, Ketut Adi, Transparansi Penyidik Polri dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia, Cet.1, Bandung, PT Refika Aditama, Bandung, 2018.
  8. Sujono, AR. dan Daniel, Boy, Komentar dan Pembahasan Undang-Undang Nomor 35 Tentang Narjotika, Sinar Grafika, Jakarta, 2011.
  9. Siswanto, Politik Hukum dalam Undang-Undang Narkotika (UU Nomor 35 Tahun 2009), Rineka Cipta, Jakarta, 2012.
  10. Hasil Penelitian/Tugas Akhir
  11. Edwied Febrian Safitri, Analisis Peran Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dalam Penanggulangan Tindak Pidana Pemilihan Kepala Daerah, Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Lampung, Bandar Lampung, 2019
  12. Jurnal
  13. Dian Puspita Rini, “Kajian Normatif Mengenai Kewenagan Penangkapan oleh Penyidik BNN dan Penyidik Polri Terhadap Tersangka Tindak Pidana Narkotika”, Jurnal Ilmiah Hukum Universitas Brawijaya, Mei, 2015.
  14. Leni Pratiwi, “Harmonisasi dan Sinkronisasi Hukum terhadap Perbedaan Pengaturan Barang Impor dalam Keadaan Baru”, Jurnal Ius Quia Iustum, Vol. 25 No. 1, Januari 2018.
  15. M. Sahid, “Rekonstruksi Kewenangan Penyidikan Badan Narkotika Nasional Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika”, Arena Hukum, Vol 7, No 3, 2014.
  16. Shinta Agustina, “Implementasi Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali dalam Sistem Peradilan Pidana”, Jurnal Masalah-Masalah Hukum, Vol. 44, No. 4, 2015.
  17. Yoga Teguh Santoso, “Kewenangan Penyidik Tindak Pidana Narkotika antara Polisi Republik Indonesia dan Badan Narkotika Nasional (Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Kitab Undang-Undang Acara Pidana dan Undang-Undang No, 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika)”, Jurnal Hukum Universitas Brawijaya, Juni 2017.
  18. Peraturan Perundang-undangan
  19. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 1981);
  20. Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143);
  21. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 4168);
  22. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 90);
  23. Peraturan Kepala BNN RI No.1 Tahun 2009 tentang Syarat dan Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Penyidik Badan Narkotika Nasional.
  24. Internet
  25. “Tersangka Kasus Narkotika Praperadilankan Polsekta Banjarmasin Barat”, https://kalsel.antaranews.com/berita/61530/tersangka-kasus-narkotika-praperadilkan-polsekta-banjarmasin-barat#mobile-src, diakses tanggal 04 Maret 2020.
  26. “Kasus Narkoba Andi Arief Cuma 3 Hari, Sudah Dibebaskan - IPW Menduga Ada Faktor Kedekatan Jenderal”,https://www.tribunnews.com/mpr-ri/2019/03/07/kasus-narkoba-andi-arief-cuma-3-hari-sudah-dibebaskan-ipw-menduga-ada-faktor-kedekatan-jenderal, diakses tanggal 04 Maret 2020.
  27. “Polisi Miliki Waktu 3x24 Jam Tentukan Status Hukum Andi Arief”, https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190305132557-12-374619/polisi-miliki-waktu-3x24-jam-tentukan-status-hukum-andi-arief, diakses tanggal 04 Maret 2020.
  28. “Polri dan BNN perlu Pembagian Kerja Jelas” https://www.republika.co.id/ berita/breaking-news/nasional/11/03/14/169312-polri-dan-bnn-perlu-pembagian-kerja-jelas, diakses tanggal 04 Maret 2020.
  29. “Beberapa Catatan RUU KUHAP dalam Hubungannya dengan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi - Eddy O.S Hiariej”, https://antikorupsi. org/sites/default/files/doc/Umum/Eddy%20OS%20Hiariej-Beberapa%20Catatan%20RUU%20KUHAP%20dalam%20Hubungannya%20dengan%20Pemberantasan%20Tindak%20Pidana%20Korupsi.pdf, diakses tanggal 25 Maret 2020.
  30. Wawancara
  31. Wawancara dengan Wisnu Chandra, Kepala Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Jawa Timur, Tanggal 31 Mei 2019 di Kantor BNN Provinsi Jawa Timur.
  32. Wawancara dengan Samsul Makali, Kepala Bagian Pembinaan dan Urusan Operasional Direktorat Reserse Narkotika Polda Jawa Timur, Tanggal 31 Mei 2019, di Direktorat Reserse Narkotika Polda Jawa Timur.