Bismillahirrahmanirrahim
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Menuntaskan 2020 ini, Jurnal Ius Quia Iustum akhirnya sampai pada edisi penutup untuk 2020 ini, setelah menerbitkan edisi pembuka dan edisi pertengahan beberapa bulan yang lalu. Pada edisi penutup tahun 2020 kali ini yaitu Volume 27 Nomor 3 September 2020, Jurnal Ius Quia Iustum seperti biasanya menyajikan hasil penelitian-penelitian dan kajian-kajian konseptual yang masih sangat minim berkaitan dengan permasalahan hukum yang tentunya sangat relevan dan urgen guna memberikan kontribusi di bidang riset ilmu hukum. Beberapa penelitian ini disuguhkan dalam sepuluh tulisan terpilih. Pertama-tama, pembaca akan bertemu sebuah artikel berjudul “Problematika Pengaturan Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Perkara Pidana oleh Mahkamah Agung.” Tulisan yang diteliti oleh Ni’matul Huda ini di antaranya mengungkap bahwa tindak lanjut pasca putusan Mahakamah Konstitusi (terutama pengujian undang-undang) dalam perkara pidana oleh Mahkamah Agung (MA) berupa Surat Edaran MA (SEMA), Peraturan MA (PERMA), bahkan ada pula yang tidak menghiraukan putusan MK karena dalam menjatuhkan putusan MA masih berpijak pada ketentuan yang telah dibatalkan oleh MK tersebut.
Kedua, ada sebuah tulisan yang mengulas “Kompleksitas Perspektif Hukum Pidana Dalam Polemik Pengajuan Sumpah Advokat”. Dalam tulisan yang diteliti oleh Faisal dan Muhammad Rustamaji tersebut, terungkap terbitnya Surat Ketua MA Nomor 73/2015 yang mengizinkan organisasi advokat selain PERADI melakukan pengusulan sumpah advokat ke Pengadilan Tinggi dapat memunculkan perbuatan melawan hukum pidana materiil. Namun demikian, pertanggungjawaban hukum pidana terhadap perbuatan melawan hukum pidana tersebut sulit diwujudkan dikarenakan terjadinya rumusan yang tidak detail, utamanya mengenai konsep contempt of court. Ketiga, pembaca juga akan bertemu dengan sebuah tulisan berjudul “Problem Pengaturan Upaya Paksa Penangkapan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkotika.” Tulisan yang diteliti oleh Kholilur Rahman tersebut menyimpulkan bahwa disharmonisasi pengaturan upaya paksa penangkapan terhadap pelaku tindak pidana narkotika oleh penyidik BNN dan Polri ini perlu di harmonisasikan berdasarkan KUHAP yang digariskan dalam integrated criminal justice system.
Pembaca juga akan bertemu dengan tulisan-tulisan lain, seperti sebuah tulisan dari Sahat Maruli Tua Situmeang dkk yang berjudul “Optimalisasi Peran Penegak Hukum Dalam Menerapkan Pidana Kerja Sosial Dan Ganti Rugi Guna Mewujudkan Tujuan Pemidanaan Yang Berkeadilan,” Sebuah tulisan dari Rahadian Diffaul Barraq Suwartono, dengan judul “Penggunaan Tentara Anak Oleh Aktor Selain Negara Ditinjau Dari Hukum Humaniter Internasional”, dan sebuah tulisan dari Aroma Elmina Martha dengan judul “Advokasi Perempuan Korban Kekerasan Melalui Model Clinic Legal Education.” Selain tulisan-tulisan tersebut, tentu saja terdapat empat tulisan lain yang sama menariknya dengan tulisan-tulisan yang telah disebutkan tersebut, yang ditulis oleh Wahyu Nugroho; Nita Ariyani dkk; I Putu Sastra; dan Fadhilatul Hikmah.
Akhir kata, kami berharap agar kesepuluh tulisan yang terhimpun dalam edisi kali ini dapat memberi perluasan wawasan, pencerahan, manfaat yang luas, dan inspirasi untuk dilakukannya penelitian-penelitian lebih lanjut disebabkan minimnya literatur berkaitan dengan isu hukum di atas pada masa mendatang di bidang riset hukum. Kami berterima kasih kepada Mitra Bestari yang telah dengan cermat, detail, dan amat baik menelaah dan memberi catatan-catatan untuk tulisan-tulisan dalam penerbitan edisi kali ini. Juga, kami mengapresiasi setinggi-tingginya setiap penulis yang terlibat di dalamnya.
Selamat Membaca.
Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Published: December 15, 2020