Main Article Content

Abstract

This study aims to determine the obstacles in implementing social work sanction and compensation by law enforcers and the efforts that must be undertaken in order to achieve the objective of fair punishment. The approach method in this research is a sociological juridical approach. The research specifically used analytical descriptive method. The results of this study conclude that social work criminal sanction have not been implemented by law enforcers, this is because there is no clear regulation in the form of legislation as the legal basis, including the absence of an institution that functions to oversee the implementation of social work sanctiion and compensation. As for the efforts aside of the support for the establishment of laws and regulations so that social work sanction can be applied, is also by the courage of law enforcers to implement social work sanction, so that the objectives of fair punishment can be realized.

Keywords

Criminal objectives law enforcement social work sanction

Article Details

How to Cite
Situmeang, S. M. T., Pane, M. D., & Wahyudi, W. (2020). Optimalisasi Peran Penegak Hukum Dalam Menerapkan Pidana Kerja Sosial Dan Ganti Rugi Guna Mewujudkan Tujuan Pemidanaan Yang Berkeadilan. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 27(3), 501–525. https://doi.org/10.20885/iustum.vol27.iss3.art4

References

  1. Buku
  2. Anwar, Yesmil. "Adang, Sistem Peradilan Pidana: Konsep, Komponen, dan Pelaksanaannya dalam Penegakan Hukum di Indonesia." 2009.
  3. Beccaria, Cesare, Perihal Kejahatan dan Hukuman, Cetakan Pertama, Genta Publishing, Yogyakarta, 2011.
  4. Muhammad, Rusli, Sistem Peradilan Pidana di Indonesia, Cetakan Pertama, UII Press, Yogyakarta, 2012.
  5. Samosir, C. Djisman, Penologi dan Pemasyarakatan, Cetakan Pertama, Nuansa Aulia, Bandung, 2016.
  6. Setiadi, Edi, Sistem peradilan Pidana Terpadu dan Sistem Penegakan Hukum di Indonesia, Cetakan Pertama, Prenada Media Group, Jakarta, 2017.
  7. Widodo, Perspektif Hukum Pidana Dan Kebijakan Pemidanaan Diversi dan Keadilan Restoratif, Terorisme, Cybercrime, Pidana Mati dan Peradilan Sesat, Cetakan Pertama, Aswaja Pressindo, Yogyakarta, 2017.
  8. Jurnal
  9. Akhmaddhian Suwari, “Peran Pemerintah Daerah Dalam Mewujudkan Hutan Konservasi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan”, Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 13 No. 3, September 2013.
  10. Akmal Fachrurrozy, “Penologi Pengayoman, Sebuah Tinjauan Pemidanaan Dalam Integrasi Ilmu Pengetahuan”, Jurnal Khatulistiwa Law Review, Vol. 1 No. 1, April 2020.
  11. Ali Mahrus, “Sistem Peradilan Pidana Progresif; Alternatif Dalam Penegakan Hukum Pidana”, Jurnal Hukum, Vol. 2 No. 14, April 2017.
  12. Almendo Meldy Ance, “Prinsip Keadilan Dalam Tanggungjawab Negara Terhadap Korban Tindak Pidana Karena Pelaku Tidak Menjalani Pemidanaan”, Jurnal Yuridika, Vol. 31 No. 1, Januari 2016.
  13. Angkasa, “Over Capacity Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan, Faktor Penyebab, Implikasi Negatif, Serta Solusi Dalam Upaya Optimalisasi Pembinaan Narapidana”, Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 10 No. 3 September 2010.
  14. Atmasasmita Romli, “Memahami Teori Hukum Integratif”, Jurnal Legalita, Vol. III No. 2, Desember 2012.
  15. Eko Soponyono, “Kebijakan Perumusan Sistem Pemidanaan Yang Berorientasi Pada Korban”, MMH, Jilid 41 No. 1, Januari 2012.
  16. Ginting Jamin, “Sanksi Kerja Sosial Sebagai Alternatif Bentuk Pemidanaan Dalam Sistem Hukum Di Indonesia”, Law Review, Vol. XIX No. 3, Maret 2020.
  17. Gunarto Marcus Priyo, “Sikap Memidana Yang Berorientasi Pada Tujuan Pemidanaan”, Mimbar Hukum, Vol. 21, No. 1, Februari 2009.
  18. Haji Son, Gunarto, Widayati, “Implementasi Kewenangan Diskresi Kepolisian Dalam Penanganan Tindak Pidana Di Polres Demak Jawa Tengah”, Jurnal Hukum Khaira Ummah, Vol. 13 No. 1, Maret 2018.
  19. Harkrisnowo Harkristuti, “Redefinisi Pidana dan Pemidanaan Korporasi Dalam Perspektif Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana”, Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 16 No. 4 Desember 2019.
  20. Hutabarat Rugun Romaida, “Problematik Lembaga Pemasyarakatan Dalam Sistem Peradilan Terpadu”, Jurnal Muara Ilmu Sosial, Humaniora dan Seni, Vol. 1 No. 1, April 2017.
  21. Maryani Desy, “Faktor-Faktor Penyebab Tidak Tercapainya Tujuan Pemidanaan Lembaga Pemasyarakatan Di Indonesia”, Jurnal Hukum Schasen, Vol. 1 No. 1 April 2015.
  22. Mubarok Nafi, “Pidana Qisas dalam Perspektif Penologi”, Jurnal Al-Qanun, Vol. 20 No. 2 Desember 2017.
  23. Mukhidin, “Hukum Progresif Sebagai Solusi Hukum Yang Mensejahterakan Rakyat”, Jurnal Pembaharuan Hukum, Vol. 1 No. 3 September 2014.
  24. Nugroho Bastianto, “Peranan Alat Bukti Dalam Perkara Pidana Dalam Putusan Hakim Menurut KUHAP”, Jurnal Yuridika, Vol. 32 No. 1, Januari 2017.
  25. Priyantoko Guntur, “Penerapan Diskresi Kepolisian Dalam Penanganan Unjuk Rasa”, De Lega Lata, Vol. 1 No. 1, Januari 2016.
  26. Rumadan Ismail, “Problem Lembaga Pemasyarakatan Di Indonesia Dan Reorientasi Tujuan Pemidaaan”, Jurnal Hukum dan Peradilan, Vol. 2 No. 2, Juli 2013.
  27. Situmeang, Sahat. 2019. “KEBIJAKAN KRIMINAL DALAM PENEGAKAN HUKUM UNTUK MEWUJUDKAN KEADILAN DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA”. Res Nullius Law Journal 1 (1). https://doi.org/10.34010/rnlj.v1i1.2492.
  28. Sugiharto Gatot, “Relevansi Kebijakan Penetapan Pidana Kerja Sosial Dalam Sistem Pemidanaan Di Indonesia”, Jurnal Ilmu Hukum Novelty, Vol. 7 No. 1, Februari 2016.
  29. Sulaeman Eman, “Batas-Batas Kemampuan Hukum Dalam Menghadapi Perubahan Sosial”, Jurnal Hukum Islam (JHI), Vol. 12 No. 1, Juni 2014.
  30. Sulhin Iqrak, “Filsafat (Sistem) Pemasyarakatan”, Jurnal Kriminologi Indonesia, Vol. 7 No. 1 Mei 2010.
  31. Yani Mas Ahmad, “Pengendalian Sosial Kejahatan : Suatu Tinjauan Terhadap Masalah Penghukuman Dalam Perspektif Sosiologi”, Jurnal Cita Hukum, Vol. 3 No. 1 Juni 2015.
  32. Hasil Penelitian / Tugas Akhir
  33. Ganda Nugraha, Eryana. Kebijakan Legislatif Tentang Pidana Kerja Sosial Di Indonesia. Diss. Program Pasca Sarjana Universitas Diponegoro, 2003.
  34. Yolanda, Lise. Eksistensi Pidana Kerja Sosial Sebagai Sanksi Pidana Dalam Rancangan Undang-Undang Kuhp Indonesia. Diss. Universitas Islam Indonesia, 2016.
  35. Internet
  36. Atmasasmita Romli, Teori Hukum Integratif Rekonstruksi Terhadap Teori Hukum, http://news.unair.ac.id/2019/06/12/teori-hukum-integratif-sebagai-kontribusi-pemikiran-evolusioner-di-indonesia/, Diakses pada tanggal 25 Juni 2020.
  37. Peraturan Perundang-Undangan
  38. Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
  39. Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
  40. Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia