Main Article Content

Abstract

The discussion regarding a single forum for advocates has been widely analyzed, but after the issuance of the Letter of the Chief Justice of the Supreme Court Number 73 / KMA / HK.01 / IX / 2015, the concept of a single container still leaves big questions. One of the questions in the realm of criminal law is whether the letter of the Chief Justice that allows an advocate organization other than PERADI to propose an Advocate oath to the High Court can be categorized as an act against criminal law and can be held criminally responsible at the same time? This type of normative legal research uses a conceptual approach and a case approach, especially with regard to judicial reviews. The collection of legal materials is carried out by studying the literature on primary legal materials and secondary legal materials. The results of the study concluded that the issuance of the Chief Justice of the Supreme Court No. 73/2015 which allowed advocacy organizations other than PERADI to propose an advocate's oath to the High Court could lead to acts against material criminal law. However, it is difficult to realize criminal liability for acts against criminal law due to the incomplete formulation, especially regarding the concept of contempt of court.

Keywords

Advocate oath criminal responsibility unlawful acts

Article Details

How to Cite
Faisal, F., & Rustamaji, M. (2020). Perspektif Hukum Pidana Dalam Polemik Pengajuan Sumpah Advokat: Telaah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XVII/2018 Atas Surat Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 27(3), 458–480. https://doi.org/10.20885/iustum.vol27.iss3.art2

References

  1. Buku
  2. Adji, Oemar Seno, Etika Profesional dan Hukum Pertanggungjawaban Pidana Dokter, Erlangga, Jakarta, 1991.
  3. Farid, H.A. Zainal Abidin, Hukum Pidana I, Sinar Grafika, Jakarta, 2007.
  4. Fuady, Munir, Perbuatan Melawan Hukum (Pendekatan Kontemporer). PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2005.
  5. Faisal, Politik Hukum Pidana, Rangkang Education, Tangerang, 2020.
  6. Hamzah, Andi, Pengantar dalam Hukum Pidana Indonesia, Yarsif Watampone, Jakarta, 2010.
  7. Huda, Chairul, Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan, Kencana Prenada Media, Jakarta, 2006.
  8. Hiariej, Eddy O.S. Prinsip-prinsip Hukum Pidana, Cahaya Atma Pustaka-UAJY, Yogyakarta, 2014.
  9. Hamel, G.A. van, Inleiding Tot De Studie Van Het Nederlansche Strafrecht, Derde Druk, De Erven F. Bohn Haarlem & Gebr. Belinfante’s-Gravenhage, 1913.
  10. Kartanegara, Satochid, Hukum Pidana Bagian Pertama, Balai Lektur Mahasiswa, Jakarta, 1955.
  11. Mulyadi, Lilik, dan Budi Suharryanto, Contempt of Court di Indonesia Urgensi, Norma, Praktik, Gagasan & Masalahnya, Alumni, Bandung, 2016.
  12. Otto, Jan Michiel, terjemahan Tristam Moeliono dalam Shidarta, Moralitas Profesi Hukum Suatu Tawaran Kerangka Berfikir, PT Revika Aditama, Bandung, 2006.
  13. Priyatno, Admaja, Kebijakan Legislasi Tentang Sistem Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi di Indonesia, CV. Utomo, Bandung, 2004.
  14. Rahayu, Derita Prapti dan Sulaiman, Metode Penelitian Hukum, Thafa Media, Yogyakarta, 2020.
  15. Soesilo, R. Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Politeia, Bogor, 1996.
  16. Simon, D. Leerboek Van Het Nederlandsche Strafrecht, Eerste Deel, Zesde Druk, P. Moordhoof, N.V.-Groningen-Batavia.
  17. Jurnal
  18. Faisal, “Menelusuri Teori Chaos Dalam Hukum Melalui Paradigma Critical Theory”, Jurnal Hukum Yustisia, Volume 3 Nomor 2, Mei-Agustus 2014
  19. _____, “Membangun Politik Hukum Asas Legalitas Dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia”, Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, Nomor 1, Volume 21, Januari 2014.
  20. Maulani, Diah Gustiniati, “Analisi Pertanggungjawaban Pidana dan Dasar Pemidanaan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penodaan Agama Di Indonesia”, Fiat Justitia Jurnal Ilmu Hukum, Volume 7 Nomor 1, Januari-April 2013
  21. Samosir, Samuel Saut Martua, “Organisasi Advokat dan Urgensi Peran Pemerintah dalam Profesi Advokat”, Jurnal Konstitusi, Volume 14, Nomor 3, September 2017
  22. Sriyanto, I., “Asas Tiada Kesalahan dalam Pertanggungjawaban Pidana dengan Penyimpangannya”, Jurnal Hukum dan Pembangunan,Nomor 2 Tahun XXIII, April 1993.
  23. Rustamaji, Muhammad. “Simulacra Asas Praduga Tidak Bersalah dalam Ingsutan Kewenangan Praperadilan” Yustisia Jurnal Hukum, Volume5, Issue2, 2016.
  24. Makalah dan Tulisan Lain
  25. Sinurat, Lusius, ‘Simulacra dan Realitas Semu’, www.lusius-sinurat.com/2013/07/simulacra-dan-realitas-semu, diunduh 8 Oktober 2019.
  26. Putusan Pengadilan
  27. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 014/PUU-IV/2006
  28. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 101/PUU-VII/2009
  29. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 66/PUU-VIII/2010
  30. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU-XII/2014
  31. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-XIII/2015
  32. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XVII/2018
  33. Surat Ketua Mahkamah Agung RI No 73/KMA/HK.01/IX/2015
  34. Surat Ketua Mahkamah Agung Nomor 089/KMA/VI/2010 tanggal 25 juni 2010 tentang Penyumpahan Advokat
  35. Surat Ketua Mahkamah Agung Nomor 052/KMA/HK.01/III/2011 tanggal 23 Maret 2011 tentang Penjelasan Surat Ketua Mahkamah Agung Nomor 089/KMA/VI/2010
  36. Peraturan Perundang-undangan
  37. Fundamental Principles of the Criminal Legislation of the U.S.S.R. and Constituent Republics (CoL. Laws, U.S.S.R., 1924, No. 24).
  38. Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor)
  39. Undang Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat