Main Article Content

Abstract

The existence of ulayat land rights for adat law communities in Kampar Regency is recognized in customary law across generations based on Adat Jati Andiko Nan 44. Development of ulayat land rights arrangements has shifted because they are regulated based on adat law and statutory regulations. The purpose of this research is to examine the recognition and protection of ulayat land rights based on the prevailing laws and regulations and based on adat law. This research method is normative empirical, the data sources are primary data and secondary data and analyzed descriptively qualitatively. The results of the research conclude that the recognition and protection of the ulayat land rights of the adat law community as contained in the statutory regulations have not been able to provide legal protection because the legal politics of recognizing ulayat land rights are still half-hearted, false and ambivalent. Therefore, efforts are needed to rebuild the legal politics of state recognition and protection of ulayat land rights of the adat law communities in the statutory regulations. It is necessary to revise the Kampar Regency Regional Regulation on Ulayat Rights by adopting the values of the Adat Jati Andiko Nan 44 as a law that lives, grows and develops in the adat law communities in Kampar Regency.

Keywords

Adat law protection recognition regulation ulayat rights

Article Details

Author Biographies

Rika Lestari, Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Indonesia

Hukum Adat

Djoko Sukisno, Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Indonesia

Adat Law Department of Faculty of Law of Gadjah Mada University
How to Cite
Lestari, R., & Sukisno, D. (2021). Kajian Hak Ulayat Di Kabupaten Kampar Dalam Perspektif Peraturan Perundang-Undangan Dan Hukum Adat. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 28(1), 94–114. https://doi.org/10.20885/iustum.vol28.iss1.art5

References

  1. Buku
  2. Anggoro, Purwadi Wahyu, Kearifan Lokal Berbasis Transendental: Kasus Sengketa Lahan Adat Kutai Barat, Kalimantan Timur, dalam Hukum Transendental Pengembangan dan Penegakan Hukum di Indonesia, Program Doktor (S3) Ilmu Hukum Sekolah Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Surakarta bekerjasama dengan Genta Publishing, Yogyakarta, 2018.
  3. Erwin, Muhammad, Filsafat Hukum Refleksi Kritis Terhadap Hukum dan Hukum Indonesia (dalam Dimensi Ide dan Aplikasi), Edisi Revisi, Cetakan Keenam, Rajawali Pers, Depok, 2018.
  4. Kartasapoetra, G., R.G Kartasapoetra, A.G. Kartasapoetra, A. Setiady, Hukum Tanah: Jaminan UUPA bagi Keberhasilan Pendayagunaan Tanah, Bina Aksara, Jakarta, 1985.
  5. Mertokusumo, Sudikno, Penemuan Hukum Sebuah Pengantar, Liberty, Yogyakarta, 2009.
  6. Rahardjo, Satjipto, Sosiologi Hukum, Perkembangan, Motode dan Pilihan Masalah, Muhammadiyah University Press, Surakarta, 2002.
  7. Syarfi, Muhammad, Abdullah, Dt. Marajo Bosau, Nurhidayat, Hasan, Rina Dianti, Adat Jati Kabupaten Kampar, UNRI Press kerjasama Dinas Perhubungan, Pariwisata dan Seni Budaya Kabupaten Kampar, Pekanbaru, 2007.
  8. Sukirno, Politik Hukum Pengakuan Hak Ulayat, Kencana, Jakarta, 2018.
  9. Sumardjono, Maria S.W., Kebijakan Pertanahan antara Regulasi dan Implementasi, Kompas, Jakarta, 2001.
  10. Sudiyat, Iman, Asas-Asas Hukum Adat Bekal Pengantar, Liberty, Yogyakarta, 2000.
  11. _______, Hukum Adat, Sketsa Asas, Liberty, Yogyakarta, 2012.
  12. Siagian, Saurlin, dan Trisna Harahap (Inkuiri Nasional Komnas Ham), Konflik Agraria Masyarakat Hukum Adat atas wilayahnya di Kawasan Hutan (Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Bali, Nusa Tenggara dan Papua), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Jakarta, 2016.
  13. Soetikno, Iman, Proses Terjadinya UUPA: Peranserta Seksi Agraria UGM, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta, 1987.
  14. Sudjito, Ilmu Hukum Holistik, Studi untuk Memahami kompleksitas dan pengaturan pengelolaan Irigasi, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta, 2014.
  15. Jurnal dan Sarasehan
  16. Sumardjono, Maria SW., Ihwal Hak Komunal atas Tanah, Digest Epistema, Volume 6, Tahun 2016.
  17. Sulastriyono, dan Sartika Intaning Pradhani, Pemikiran Hukum Adat Djojodigoeno dan Relevansinya Kini, Mimbar Hukum, Volume 30, Nomor 3, Oktober 2018.
  18. Internet
  19. https://kominfosandi.kamparkab.go.id/, Bupati Kampar: Presiden Jokowi akan serahkan langsung sertifikat lahan 2800 ha ke masyarakat Sinamanenek. Diakses 4 Desember 2019.
  20. Peraturan Perundang-Undangan
  21. Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945.
  22. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2043).
  23. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888).
  24. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495).
  25. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penatausahaan Tanah Ulayat Kesatuan Masyarakat Hukum Adat
  26. Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 12 Tahun 1999 Tentang Hak Tanah Ulayat (Lembaran Daerah Kabupaten Kampar Tahun 2000 Nomor 1).
  27. Lain-Lain
  28. Wawancara dengan Datuk Simorajo, Narasumber merupakan Ninik Mamak wakil dari datuk pucuk pada Suku Domo, pada tanggal 29 Juli 2019.
  29. Wawancara dengan Sawir (Datuk Tandiko) sebagai Pucuk Adat (Datuok Pucuok) Kenegerian Pulau Gadang dan Sekretaris Lembaga Adat Kampar (LAK) Periode 2016-2020 pada Tanggal 11 Januari 2020.