Main Article Content
Abstract
Keywords
Article Details
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
a. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
b. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
References
- Buku
- Anggoro, Purwadi Wahyu, Kearifan Lokal Berbasis Transendental: Kasus Sengketa Lahan Adat Kutai Barat, Kalimantan Timur, dalam Hukum Transendental Pengembangan dan Penegakan Hukum di Indonesia, Program Doktor (S3) Ilmu Hukum Sekolah Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Surakarta bekerjasama dengan Genta Publishing, Yogyakarta, 2018.
- Erwin, Muhammad, Filsafat Hukum Refleksi Kritis Terhadap Hukum dan Hukum Indonesia (dalam Dimensi Ide dan Aplikasi), Edisi Revisi, Cetakan Keenam, Rajawali Pers, Depok, 2018.
- Kartasapoetra, G., R.G Kartasapoetra, A.G. Kartasapoetra, A. Setiady, Hukum Tanah: Jaminan UUPA bagi Keberhasilan Pendayagunaan Tanah, Bina Aksara, Jakarta, 1985.
- Mertokusumo, Sudikno, Penemuan Hukum Sebuah Pengantar, Liberty, Yogyakarta, 2009.
- Rahardjo, Satjipto, Sosiologi Hukum, Perkembangan, Motode dan Pilihan Masalah, Muhammadiyah University Press, Surakarta, 2002.
- Syarfi, Muhammad, Abdullah, Dt. Marajo Bosau, Nurhidayat, Hasan, Rina Dianti, Adat Jati Kabupaten Kampar, UNRI Press kerjasama Dinas Perhubungan, Pariwisata dan Seni Budaya Kabupaten Kampar, Pekanbaru, 2007.
- Sukirno, Politik Hukum Pengakuan Hak Ulayat, Kencana, Jakarta, 2018.
- Sumardjono, Maria S.W., Kebijakan Pertanahan antara Regulasi dan Implementasi, Kompas, Jakarta, 2001.
- Sudiyat, Iman, Asas-Asas Hukum Adat Bekal Pengantar, Liberty, Yogyakarta, 2000.
- _______, Hukum Adat, Sketsa Asas, Liberty, Yogyakarta, 2012.
- Siagian, Saurlin, dan Trisna Harahap (Inkuiri Nasional Komnas Ham), Konflik Agraria Masyarakat Hukum Adat atas wilayahnya di Kawasan Hutan (Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Bali, Nusa Tenggara dan Papua), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Jakarta, 2016.
- Soetikno, Iman, Proses Terjadinya UUPA: Peranserta Seksi Agraria UGM, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta, 1987.
- Sudjito, Ilmu Hukum Holistik, Studi untuk Memahami kompleksitas dan pengaturan pengelolaan Irigasi, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta, 2014.
- Jurnal dan Sarasehan
- Sumardjono, Maria SW., Ihwal Hak Komunal atas Tanah, Digest Epistema, Volume 6, Tahun 2016.
- Sulastriyono, dan Sartika Intaning Pradhani, Pemikiran Hukum Adat Djojodigoeno dan Relevansinya Kini, Mimbar Hukum, Volume 30, Nomor 3, Oktober 2018.
- Internet
- https://kominfosandi.kamparkab.go.id/, Bupati Kampar: Presiden Jokowi akan serahkan langsung sertifikat lahan 2800 ha ke masyarakat Sinamanenek. Diakses 4 Desember 2019.
- Peraturan Perundang-Undangan
- Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945.
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2043).
- Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888).
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495).
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penatausahaan Tanah Ulayat Kesatuan Masyarakat Hukum Adat
- Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 12 Tahun 1999 Tentang Hak Tanah Ulayat (Lembaran Daerah Kabupaten Kampar Tahun 2000 Nomor 1).
- Lain-Lain
- Wawancara dengan Datuk Simorajo, Narasumber merupakan Ninik Mamak wakil dari datuk pucuk pada Suku Domo, pada tanggal 29 Juli 2019.
- Wawancara dengan Sawir (Datuk Tandiko) sebagai Pucuk Adat (Datuok Pucuok) Kenegerian Pulau Gadang dan Sekretaris Lembaga Adat Kampar (LAK) Periode 2016-2020 pada Tanggal 11 Januari 2020.
References
Buku
Anggoro, Purwadi Wahyu, Kearifan Lokal Berbasis Transendental: Kasus Sengketa Lahan Adat Kutai Barat, Kalimantan Timur, dalam Hukum Transendental Pengembangan dan Penegakan Hukum di Indonesia, Program Doktor (S3) Ilmu Hukum Sekolah Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Surakarta bekerjasama dengan Genta Publishing, Yogyakarta, 2018.
Erwin, Muhammad, Filsafat Hukum Refleksi Kritis Terhadap Hukum dan Hukum Indonesia (dalam Dimensi Ide dan Aplikasi), Edisi Revisi, Cetakan Keenam, Rajawali Pers, Depok, 2018.
Kartasapoetra, G., R.G Kartasapoetra, A.G. Kartasapoetra, A. Setiady, Hukum Tanah: Jaminan UUPA bagi Keberhasilan Pendayagunaan Tanah, Bina Aksara, Jakarta, 1985.
Mertokusumo, Sudikno, Penemuan Hukum Sebuah Pengantar, Liberty, Yogyakarta, 2009.
Rahardjo, Satjipto, Sosiologi Hukum, Perkembangan, Motode dan Pilihan Masalah, Muhammadiyah University Press, Surakarta, 2002.
Syarfi, Muhammad, Abdullah, Dt. Marajo Bosau, Nurhidayat, Hasan, Rina Dianti, Adat Jati Kabupaten Kampar, UNRI Press kerjasama Dinas Perhubungan, Pariwisata dan Seni Budaya Kabupaten Kampar, Pekanbaru, 2007.
Sukirno, Politik Hukum Pengakuan Hak Ulayat, Kencana, Jakarta, 2018.
Sumardjono, Maria S.W., Kebijakan Pertanahan antara Regulasi dan Implementasi, Kompas, Jakarta, 2001.
Sudiyat, Iman, Asas-Asas Hukum Adat Bekal Pengantar, Liberty, Yogyakarta, 2000.
_______, Hukum Adat, Sketsa Asas, Liberty, Yogyakarta, 2012.
Siagian, Saurlin, dan Trisna Harahap (Inkuiri Nasional Komnas Ham), Konflik Agraria Masyarakat Hukum Adat atas wilayahnya di Kawasan Hutan (Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Bali, Nusa Tenggara dan Papua), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Jakarta, 2016.
Soetikno, Iman, Proses Terjadinya UUPA: Peranserta Seksi Agraria UGM, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta, 1987.
Sudjito, Ilmu Hukum Holistik, Studi untuk Memahami kompleksitas dan pengaturan pengelolaan Irigasi, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta, 2014.
Jurnal dan Sarasehan
Sumardjono, Maria SW., Ihwal Hak Komunal atas Tanah, Digest Epistema, Volume 6, Tahun 2016.
Sulastriyono, dan Sartika Intaning Pradhani, Pemikiran Hukum Adat Djojodigoeno dan Relevansinya Kini, Mimbar Hukum, Volume 30, Nomor 3, Oktober 2018.
Internet
https://kominfosandi.kamparkab.go.id/, Bupati Kampar: Presiden Jokowi akan serahkan langsung sertifikat lahan 2800 ha ke masyarakat Sinamanenek. Diakses 4 Desember 2019.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2043).
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888).
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495).
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penatausahaan Tanah Ulayat Kesatuan Masyarakat Hukum Adat
Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 12 Tahun 1999 Tentang Hak Tanah Ulayat (Lembaran Daerah Kabupaten Kampar Tahun 2000 Nomor 1).
Lain-Lain
Wawancara dengan Datuk Simorajo, Narasumber merupakan Ninik Mamak wakil dari datuk pucuk pada Suku Domo, pada tanggal 29 Juli 2019.
Wawancara dengan Sawir (Datuk Tandiko) sebagai Pucuk Adat (Datuok Pucuok) Kenegerian Pulau Gadang dan Sekretaris Lembaga Adat Kampar (LAK) Periode 2016-2020 pada Tanggal 11 Januari 2020.