Main Article Content
Abstract
Keywords
Article Details
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
a. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
b. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
References
- Buku
- Asshiddiqie, Jimly, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Cetakan Kedua, Sinar Grafika, Jakarta, 2010.
- _______, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Cetakan ketiga, Sinar Grafika, 2014.
- _______, Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi, Sinar Grafika, Cetakan Kedua, Jakarta Timur: 2012.
- Atmadja, I Dewa Gede, Suko Wiyono dan Sudarsono, Teori Konstitusi dan konsep Negara Hukum, Setara Press, Malang, 2015.
- Dicey, A.V. Pengantar Studi Hukum Konstitusi, Nusamedia, Cetakan kelima, Bandung, 2015
- Erfandi, Parliamentary Threshold dan HAM dalam hukum tata negara Indonesia, Setara Press, Malang, 2014
- Hariyono, dkk., Membangun Negara Hukum yang Bermartabat, Setara Press, Malang, 2013.
- Magalatung, A. Salman, Desain kelembagaan negara pasca Amandemen UUD 1945, Gramata Publishing, Bekasi, 2016.
- Mudde, C. & Kaltwasser, C. R, Populism: A Very Short Introduction, Oxford University Press, New York, 2017.
- Soekanto, Soerjono, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta, 1986.
- Soemantri, Sri, Hukum Tata Negara Indonesia, Cetakan Kedua, Remaja Rosdakarya, Bandung, 2015.
- Suteki dan Galang Taufani, Metodologi penelitian hukum, PT RajaGrafindo, Depok, 2018
- Jurnal
- Abdul Ghofar, “Problematika Presidential Threshold: Putusan Mahkamah Konstitusi dan Pengalaman di Negara Lain”, Jurnal Konstitusi, Vol. 15, No. 3, September, 2018.
- Ali Marwan, “Pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (The Review Of The Government Regulation In Lieu Of Law)”, Jurnal Legislasi Indonesia Vol. 13 No. 2, Juni, 2016.
- A. Huq and Tom Gisnburg, ”How to lose Constitutional Democracy”, UCLA, Rev. 78, 2018
- A. Satrio, “kewenangan Mahkamah Konstitusi memutus perselisihan hasil pemilu sebagai bentuk judicialization of politics”, Jurnal Konstitusi Vol. 12 No. 1, Maret, 2015.
- _______, “Constitutional Retrogression in Indonesia under Presiden Joko widodo’s Goverment; What can The Constitutional court do?”. Constitutional Review, Vol. 4 No. 2, Desember, 2018.
- Bisariyadi, “Yudisialisasi Politik dan Sikap Menahan Diri: Peran Mahkamah Konstitusi dalam Menguji Undang-Undang”, Jurnal Konstitusi, Vol.12 No.3, September 2015.
- Elise Nalbandian, “Sociological Jurisprudence: Roscoe Pound’s Discussion on Legal Interests and Jural Postulates”, Mizan Law review, Vol.5 No. 1, Spring, 2011.
- Pitoy, Hezky H. “Mekanisme Checks and Balances antara Presiden dan DPR dalam sistem pemerintahan Presidensial di Indonesia”, Lex et Societatis Vol. II, No. 5, 2014.
- J. Gurmann and S. Voigt, “Militan Constitutionalism- A promising Concept to make Constitutional Backsliding less likely?”, Econstor, No. 25, 2019.
- Luthfi Widagdo Eddyono, “Penyelesaian sengketa kewenangan lembaga negara oleh Mahkamah Konstitusi” Jurnal Konstitusi, Volume 7, Nomor 3, Juni 2010.
- Pakpahan, Zainal Abidin “Pelaksanaan Pemilihan Umum Serentak pada Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD dan DPRD sebagai implementasi Pelaksanaan sistem Demokrasi Pancasila”, Jurnal Sosial ekonomi dan Humaniora, Vol. 5 No. 2, 2019.
- Ran Hirschl “The Judicialization of Mega-Politics and the Rise of Political Courts”, The Annual Review of Political Science, Vol. 11, 2008.
- Saldi Isra, “Hubungan antara DPR dan Presiden”, Jurnal konstitusi, Vol. 10, No. 3, 2013.
- Saldi Isra dan Feri Amsari, Perubahan Konstitusi melalui Tafsir Hakim MK, Jurnal Konstitusi, Vol. 1. No.1, November 2008.
- Majalah
- Faiz, Pan Mohammad, “Memaknai Salus populi Suprema Lex”, Majalah Konstitusi No. 159, Mei 2020.
- Internet
- Andi Sarputra, “Khawatirnya pakar hukum hingga Anggota DPR terhadap Perppu Corona”, https://news.detik.com/berita/d-4991570/khawatirnya-pakar-hukum-hingga-anggota-dpr-terhadap-perppu-corona/4, diakses pada tanggal 5 Juli 2020.
- Bisma Septalisma, 5 Versi Draf Omnibus Law Ciptaker Usai Disahkan DPR https://www.cnnindonesia.com/nasional/20201013091525-32-557717/5-versi-draf-omnibus-law-ciptaker-usai-disahkan-dpr, Diakses pada tanggal 19 November 2020.
- Budiarti Utami Putri, “Hormati Masyumi Reborn, Yusril cerita sulitnya partial Islam Cari Dana”, https://nasional.tempo.co/read/1403825/hormati-masyumi-reborn-yusril-cerita-sulitnya-partai-islam-cari-dana/full?view=ok,Diakses pada tanggal 21 November 2020.
- Fitria Chusna Farisa, “Perppu 1/2020 Terbit dan Disahkan dalam Satu Kali Masa Sidang DPR, Pemohon Nilai Bertentangan dengan UUD”, https://nasional.kompas.com/read/2020/05/20/13435901/perppu-1-2020-terbit-dan-disahkan-dalam-satu-kali-masa-sidang-dpr-pemohon?page=all, Diakses pada tanggal 5 Juli 2020.
- Kristian Erdianto, “Putusan Dewan Etik: Ketua MK Arief Hidayat Melanggar Kode Etik Ringan,", https://nasional.kompas.com/read/2018/01/16/ 14555591/putusan-dewan-etik-ketua-mk-arief-hidayat-melanggar-kode-etik-ringan?page=all, diakses pada tanggal 5 Juli 2020.
- Resty Woro Yuniar, “little suharto? Indonesian leader widodo’s place Twitter personalities allies in key posts, sparking backlash”, https://www.scmp.com/week-asia/politics/article/3109116/little-suharto-indonesian-leader-widodos-move-place-twitter, diakses pada tanggal 21 November 2020.
- Robi Ardianto, “7 bahaya presidential threshold”, https://www.alinea.id/ politik/7-bahaya-presidential-treshold-b1U3O9cPY, diakses pada tanggal 07 Juli 2020.
- Teguh Firmansyah, “Ganti Perppu 1/2020 dengan UU APBN Perubahan”, https://m.republika.co.id/berita/q8xx78377/syarief-hasan-ganti-perppu-12020-dengan-uu-apbn-perubahan, diakses pada tanggal 5 Juli 2020.
- Peraturan Perundang-undangan
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Undang-Undang No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu, LNRI Tahun 2017 Nomor 182, TLNRI Nomor 6109.
- Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba, LNRI Tahun 2020 Nomor 147, TLNRI Nomor 6525.
- Undang-Undang No. 7 Tahun 2020 Tentang Mahkamah Konstitusi, LNRI Tahun 2020 Nomor 216, TLNRI Nomor 6554.
- Perppu No. 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan, LNRI Tahun 2017 Nomor 138, TLNRI Nomor 6084.
- Perppu No. 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid- 19) Dan/Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan, LNRI Tahun 2020 Nomor 87, TLNRI Nomor 6485.
References
Buku
Asshiddiqie, Jimly, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Cetakan Kedua, Sinar Grafika, Jakarta, 2010.
_______, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Cetakan ketiga, Sinar Grafika, 2014.
_______, Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi, Sinar Grafika, Cetakan Kedua, Jakarta Timur: 2012.
Atmadja, I Dewa Gede, Suko Wiyono dan Sudarsono, Teori Konstitusi dan konsep Negara Hukum, Setara Press, Malang, 2015.
Dicey, A.V. Pengantar Studi Hukum Konstitusi, Nusamedia, Cetakan kelima, Bandung, 2015
Erfandi, Parliamentary Threshold dan HAM dalam hukum tata negara Indonesia, Setara Press, Malang, 2014
Hariyono, dkk., Membangun Negara Hukum yang Bermartabat, Setara Press, Malang, 2013.
Magalatung, A. Salman, Desain kelembagaan negara pasca Amandemen UUD 1945, Gramata Publishing, Bekasi, 2016.
Mudde, C. & Kaltwasser, C. R, Populism: A Very Short Introduction, Oxford University Press, New York, 2017.
Soekanto, Soerjono, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta, 1986.
Soemantri, Sri, Hukum Tata Negara Indonesia, Cetakan Kedua, Remaja Rosdakarya, Bandung, 2015.
Suteki dan Galang Taufani, Metodologi penelitian hukum, PT RajaGrafindo, Depok, 2018
Jurnal
Abdul Ghofar, “Problematika Presidential Threshold: Putusan Mahkamah Konstitusi dan Pengalaman di Negara Lain”, Jurnal Konstitusi, Vol. 15, No. 3, September, 2018.
Ali Marwan, “Pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (The Review Of The Government Regulation In Lieu Of Law)”, Jurnal Legislasi Indonesia Vol. 13 No. 2, Juni, 2016.
A. Huq and Tom Gisnburg, ”How to lose Constitutional Democracy”, UCLA, Rev. 78, 2018
A. Satrio, “kewenangan Mahkamah Konstitusi memutus perselisihan hasil pemilu sebagai bentuk judicialization of politics”, Jurnal Konstitusi Vol. 12 No. 1, Maret, 2015.
_______, “Constitutional Retrogression in Indonesia under Presiden Joko widodo’s Goverment; What can The Constitutional court do?”. Constitutional Review, Vol. 4 No. 2, Desember, 2018.
Bisariyadi, “Yudisialisasi Politik dan Sikap Menahan Diri: Peran Mahkamah Konstitusi dalam Menguji Undang-Undang”, Jurnal Konstitusi, Vol.12 No.3, September 2015.
Elise Nalbandian, “Sociological Jurisprudence: Roscoe Pound’s Discussion on Legal Interests and Jural Postulates”, Mizan Law review, Vol.5 No. 1, Spring, 2011.
Pitoy, Hezky H. “Mekanisme Checks and Balances antara Presiden dan DPR dalam sistem pemerintahan Presidensial di Indonesia”, Lex et Societatis Vol. II, No. 5, 2014.
J. Gurmann and S. Voigt, “Militan Constitutionalism- A promising Concept to make Constitutional Backsliding less likely?”, Econstor, No. 25, 2019.
Luthfi Widagdo Eddyono, “Penyelesaian sengketa kewenangan lembaga negara oleh Mahkamah Konstitusi” Jurnal Konstitusi, Volume 7, Nomor 3, Juni 2010.
Pakpahan, Zainal Abidin “Pelaksanaan Pemilihan Umum Serentak pada Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD dan DPRD sebagai implementasi Pelaksanaan sistem Demokrasi Pancasila”, Jurnal Sosial ekonomi dan Humaniora, Vol. 5 No. 2, 2019.
Ran Hirschl “The Judicialization of Mega-Politics and the Rise of Political Courts”, The Annual Review of Political Science, Vol. 11, 2008.
Saldi Isra, “Hubungan antara DPR dan Presiden”, Jurnal konstitusi, Vol. 10, No. 3, 2013.
Saldi Isra dan Feri Amsari, Perubahan Konstitusi melalui Tafsir Hakim MK, Jurnal Konstitusi, Vol. 1. No.1, November 2008.
Majalah
Faiz, Pan Mohammad, “Memaknai Salus populi Suprema Lex”, Majalah Konstitusi No. 159, Mei 2020.
Internet
Andi Sarputra, “Khawatirnya pakar hukum hingga Anggota DPR terhadap Perppu Corona”, https://news.detik.com/berita/d-4991570/khawatirnya-pakar-hukum-hingga-anggota-dpr-terhadap-perppu-corona/4, diakses pada tanggal 5 Juli 2020.
Bisma Septalisma, 5 Versi Draf Omnibus Law Ciptaker Usai Disahkan DPR https://www.cnnindonesia.com/nasional/20201013091525-32-557717/5-versi-draf-omnibus-law-ciptaker-usai-disahkan-dpr, Diakses pada tanggal 19 November 2020.
Budiarti Utami Putri, “Hormati Masyumi Reborn, Yusril cerita sulitnya partial Islam Cari Dana”, https://nasional.tempo.co/read/1403825/hormati-masyumi-reborn-yusril-cerita-sulitnya-partai-islam-cari-dana/full?view=ok,Diakses pada tanggal 21 November 2020.
Fitria Chusna Farisa, “Perppu 1/2020 Terbit dan Disahkan dalam Satu Kali Masa Sidang DPR, Pemohon Nilai Bertentangan dengan UUD”, https://nasional.kompas.com/read/2020/05/20/13435901/perppu-1-2020-terbit-dan-disahkan-dalam-satu-kali-masa-sidang-dpr-pemohon?page=all, Diakses pada tanggal 5 Juli 2020.
Kristian Erdianto, “Putusan Dewan Etik: Ketua MK Arief Hidayat Melanggar Kode Etik Ringan,", https://nasional.kompas.com/read/2018/01/16/ 14555591/putusan-dewan-etik-ketua-mk-arief-hidayat-melanggar-kode-etik-ringan?page=all, diakses pada tanggal 5 Juli 2020.
Resty Woro Yuniar, “little suharto? Indonesian leader widodo’s place Twitter personalities allies in key posts, sparking backlash”, https://www.scmp.com/week-asia/politics/article/3109116/little-suharto-indonesian-leader-widodos-move-place-twitter, diakses pada tanggal 21 November 2020.
Robi Ardianto, “7 bahaya presidential threshold”, https://www.alinea.id/ politik/7-bahaya-presidential-treshold-b1U3O9cPY, diakses pada tanggal 07 Juli 2020.
Teguh Firmansyah, “Ganti Perppu 1/2020 dengan UU APBN Perubahan”, https://m.republika.co.id/berita/q8xx78377/syarief-hasan-ganti-perppu-12020-dengan-uu-apbn-perubahan, diakses pada tanggal 5 Juli 2020.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu, LNRI Tahun 2017 Nomor 182, TLNRI Nomor 6109.
Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba, LNRI Tahun 2020 Nomor 147, TLNRI Nomor 6525.
Undang-Undang No. 7 Tahun 2020 Tentang Mahkamah Konstitusi, LNRI Tahun 2020 Nomor 216, TLNRI Nomor 6554.
Perppu No. 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan, LNRI Tahun 2017 Nomor 138, TLNRI Nomor 6084.
Perppu No. 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid- 19) Dan/Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan, LNRI Tahun 2020 Nomor 87, TLNRI Nomor 6485.