Main Article Content

Abstract

Law Number 3 of 2020 on Amendments to Law Number 4 of 2009 on Mineral and Coal Mining (Law No.3 of 2020) contains substantial problems. The problems are first, regarding the settlement of land rights for problematic mineral and coal mining business activities, second, regarding the licensing mechanism and environmental supervision of mining areas after Law No. 3 of 2020. The method of thisstudy method is normative legal research with a case approach. The results of his research conclude, first, the settlement of land rights for mining by the central government will obscure the state's function as regulator and licensee; second, mining environmental permits and supervision have not been based on environmental policies, and there is no implementation of an integrated environmental monitoring system in the regions.

Keywords

Environment mining land rights settlement

Article Details

Author Biography

Wahyu Nugroho, Fakultas Hukum Universitas Sahid Jakarta, Jakarta, Indonesia

Fakultas Hukum
How to Cite
Nugroho, W. (2020). Persoalan Hukum Penyelesaian Hak atas Tanah dan Lingkungan Berdasarkan Perubahan Undang-Undang Minerba. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 27(3), 568–591. https://doi.org/10.20885/iustum.vol27.iss3.art7

References

  1. Buku
  2. Irianto, Sulistyowati, Hukum Yang Bergerak, Tinjauan Antropologi Hukum, Cet. I, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta, 2009.
  3. Nurlinda, Ida, Monograf Hukum Agraria Membangun Pluralisme Hukum dalam Kerangka Unifikasi Hukum Agraria, Cet. I, Pusat Studi Hukum Lingkungan dan Penataan Ruang Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran & Logoz Publishing, Bandung, 2014.
  4. Savitri, Myrna dan Moeliono, Tristam, “Bernegara Hukum dan Berbagi Kuasa dalam Urusan Agraria di Indonesia: Sebuah Pengantar”, Hukum Agraria dan Masyarakat di Indonesia, Ed. I, HuMa-Van Vollenhoven Institute-KITLV, Jakarta, 2010.
  5. Supramono, Gatot, Hukum Pertambangan Mineral dan Batu Bara di Indonesia, PT Rineka Cipta, Jakarta, 2012.
  6. Jurnal
  7. Harjanto, Budi, Sukirno, & Cahyaningtyas, Irma, “Penyelesaian Sengketa Lahan Masyarakat di Konsensi Tambang PT. Mahakam Sumber Jaya Kabupaten Kutai Kertanegara”, NOTARIUS, Volume 12 Nomor 1, 2019.
  8. Ismi, Hayatul, “Hak Atas Tanah dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam Mineral dan Batubara”, Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 4 No. 2, Februari-Juli 2014.
  9. Jamin, Mohammad, “Social Conflict Resolution Through Empowerment of Local Wisdoms”, Yustisia Jurnal Hukum, Volume 9 Nomor 1, Januari-April 2020.
  10. Nugroho, Wahyu, “Reorientasi Kebijakan Pemerintah Daerah dalam Penerapan Otonomi Daerah di Bidang Pertanahan dan Penataan Ruang”, Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 12 No. 2, 2015.
  11. Redi, Ahmad, “Dinamika Konsepsi Penguasaan Negara atas Sumber Daya Alam”, Jurnal Konstitusi, Volume 12, Nomor 2, Juni 2015.
  12. Reki, Natanael Dwi, “Pembatasan Pemilikan dan Penguasaan Hak atas Tanah dalam Perspektif Reforma Agraria”, Jurnal Hukum Magnum Opus, Volume I, Nomor 1, Agustus 2018.
  13. Subekti, Rahayu, Karjoko, Lego, dan Astuti, Wida, “Kebijakan Tata Ruang di Kabupaten Kutai Kartanegara (Studi Valorisasi Ruang)”, Yustisia Jurnal Hukum, Vol. 2 No.2, Mei - Agustus 2013.
  14. Putusan Mahkamah Konstitusi
  15. Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor 001-021-022/PUU-I/2003 Pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  16. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 32/PUU-VIII/2010 atas Pengujian Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  17. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 10/PUU-X/2012, yang diajukan oleh Pemohon Isran Noor, dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  18. Catatan Akhir Tahun
  19. Catatan Akhir Tahun 2019 Konsorsium Pembaruan Agraria.
  20. Prolegnas DPR RI 2020
  21. Program Legislasi Nasional Prioritas tahun 2020: http://www.dpr.go.id/uu/ prolegnas, diakses tanggal 4 Agustus 2020.
  22. Opini Media Online
  23. Kamarudin dan Della Syahni, Sulitnya Warga Wawonii Pertahankan Lahan dari Perusahaan Tambang, https://www.mongabay.co.id/2019/09/19/sulitnya-warga-wawonii-pertahankan-lahan-dari-perusahaan-tambang/, diakses pada tanggal 26 Oktober 2020.
  24. Natasya, Nala, “Investasi Tambang dan Perlindungan Hak Milik atas Tanah Rakyat”, dalam opininya tanggal 14 Juni 2020 melalui https://detiksultra.com/investasi-tambang-dan-perlindungan-hak-milik-atas-tanah-rakyat/, diakses tanggal 27 Agustus 2020.
  25. Nugroho, Wahyu, https://bakaba.co/perampasan-hak-atas-tanah-sebuah-krisis-kemanusiaan-dan-ekolog/, diakses pada tanggal 3 Agustus 2020.
  26. Nurkarim, Ikbal, Tuntut Ganti Rugi Lahan, Ratusan Warga Kabupaten Berau Unjuk Rasa di Lokasi Tambang Batu Bara, https://kaltim.tribunnews.com/2020/02/10/tuntut-ganti-rugi-lahan-ratusan-warga-kabupaten-berau-unjuk-rasa-di-lokasi-tambang-batu-bara?page=all, diakses pada tanggal 26 Oktober 2020.
  27. _______, https://analisis.kontan.co.id/news/menguji-konstitusionalitas-uu-minerba, diakses pada tanggal 6 Agustus 2020.
  28. Thea DA, Ady, Jatam: Ada 71 Konflik Pertambangan Periode 2014-2019, https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5e14311f6aa5a/jatam--ada-71-konflik-pertambangan-periode-2014-2019/, diakses pada tanggal 26 Oktober 2020.
  29. Peraturan Perundang-undangan
  30. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059.
  31. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Penanganan Konflik Sosial, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5315.
  32. Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6525.
  33. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2019 tentang Tata Cara Penatausahaan Tanah Ulayat Kesatuan Masyarakat Hukum Adat menyatakan: Penatausahaan Tanah Ulayat Kesatuan Masyarakat Hukum Adat, Berita Negara Republik Indonesia No. 1127, 2019 KEMEN-ATR/BPN. Penatausahaan. Tanah Ulayat. Kesatuan Masyarakat Hukum Adat. Tata Cara. Pencabutan.