Main Article Content

Abstract

The purpose of this study intends to identify, first, the legal certainty of granting integrated licensing through Online Single Submission (OSS), in connection with the registration of business entities electronically (online) through the Business Entity Administration System (SABU) at the Director General of AHU of the Ministry of Law and Human Rights. Second, steps that must be taken for companies that have existed before the enactment of company registration through SABU. Third, steps that must be taken in the event of a change related to company data that has been registered through SABU. The research method uses the normative-empirical method. The results of the study concluded that, first, by registering business entities electronically (online), it provides more legal certainty in the services of providing integrated business licensing through OSS. Second, in this case the granting of business licenses in accordance with the business fields that have been inputted and registered in the SABU system and integrated with the system in the OSS, will issue a Business Identification Number (NIB). Third, there must be an amendment to the articles of association, especially in terms of changes regarding the objectives and activities of the business sector, changes must be made by adjusting the list of business fields listed in the 2017 Indonesian Standard Business Field Classification (KBLI). Subsequently registered with the Ministry of Law and Human Rights (on line) via SABU, and a Certificate of Registration for Changing Company Data will be issued.

Keywords

Business entity registration SABU

Article Details

How to Cite
Tara Chensita, I., & Murjiyanto, R. (2021). Pendaftaran Pendirian Badan Usaha Secara Elektronik Melalui Sistem Administrasi Badan Usaha. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 28(2), 396–417. https://doi.org/10.20885/iustum.vol28.iss2.art8

References

  1. Buku
  2. Ashadie, Zaeni H, dan Sutrisno Budi, Pokok Pokok Hukum Dagang, PT Rajagrafindo Persada, Depok, 2018.
  3. Budiyono, Tri, Hukum Perusahaan, Telaah Yuridis Terhadap Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, Graha Media, Salatiga, 2011.
  4. Hadhikusuma, Sutantya R. dan Sumantoro, Pengertian Pokok Hukum Perusahaan, Bentuk-Bentuk Perusahaan Yang Berlaku Di Indonesia, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1996.
  5. Hartono, Siti Soemarti, K.U.H.D (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang & P.K (Peraturan Kepailitan), Seksi Hukum Dagang Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta, 1986.
  6. Ibrahim, Johnny, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Bayu Media Publishing, Malang, 2006.
  7. Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia, Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Tentang Badan Usaha, Jakarta, 2019.
  8. Murjiyanto, R, Pengantar Hukum Dagang, Aspek-Aspek Hukum Perusahaan Dan Larangan Praktek Monopoli, Liberty, Yogyakarta, 2001.
  9. Purwosutjipto, HMN, Pengertian Hukum Dagang Indonesia, Bentuk-Bentuk Perusahaan, Djambatan, Jakarta 1988.
  10. Soekanto, Soerjono, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta, 2006.
  11. Jurnal
  12. Estu Bagijo, Himawan, “Sistem Pelayanan Perijinan Ho (Hinder Ordonnanntie) Untuk Kegiatan Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah (Umkm)”, PERSPEKTIF, Volume XV No. 1, 2010.
  13. Nasution, Krisnadi dan Alvin Kurniawan, “Pendaftaran Commanditaire Vennotschap (Cv) Setelah Terbitnya Permenkumham No 17 Tahun 2018”, Jurnal Hasil Penelitian LPPM Untag, Surabaya, Vol. 04, No. 01, 2019.
  14. Lasakar, Musa, “Keabsahan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, Dan Persekutuan Perdata”, Jurnal Media Hukum Dan Peradilan, Program Pascasarjana Universitas Sunan Giri Surabaya, Vol. 5, 2019.
  15. Yustisia Utami, Putu Devi, “Pengaturan Pendaftaran Badan Usaha Bukan Badan Hukum Melalui Sistem Administrasi Badan Usaha”, Jurnal Komunikasi Hukum (JKH) Universitas Pendidikan Ganesha , Vol. 6 No. 1, 2020.
  16. Transon Simorangkir, Julius Caesar, “Tanggung Jawab Sekutu Maatschap Terhadap Pihak Ke 3 Dalam Suatu Perjanjian Konsorsium Terkait Bubarnya Maatschap Atas Kehendak Para Sekutu (Kasus Perjanjian Konsorsium Antara PT Agro Bintang Dharma Nusantara Dengan Pemerintah Daerah Balikpapan, Bontang, Kutim Dan Paser)”, Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum, Volume 9 No. 2, 2015.
  17. Yohana, “Tanggung Jawab Hukum Atas Bentuk Usaha Badan Hukum Dan Bentuk Usaha Non Badan Hukum”, Jurnal Mercatoria, Vol. 8 No. 1, 2015.
  18. Peraturan Perundang-undangan
  19. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018, Nomor 90
  20. Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, Dan Persekutuan Perdata, Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1011
  21. Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor : 19 Tahun 2017 tentang perubahan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik nomor : 95 Tahun 2015 Tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017, Nomor 388