Bismillahirrahmanirrahim
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Pandemi Covid-19 telah memasuki tahun kedua, namun sama sekali tidak menyurutkan semangat Tim Redaksi Jurnal Ius Quia Iustum untuk kembali hadir dan mempersembahkan berbagai artikel ilmiah bagi para pembaca setia kami. Bertepatan dengan bulan Ramadhan yang penuh berkah dan rahmat, kami berupaya menyajikan karya-karya akademik terbaik dari para kontributor pilihan melalui Edisi Nomor 2 Volume 28 Mei 2021 ini, sebagai perwujudan kerja keras sekaligus ibadah kami. Harapannya, karya-karya pilihan ini dapat turut menjadi penghias beranda ilmu pengetahuan pembaca tentang berbagai isu hukum yang tengah beriak pada saat ini.
Pertama, pembaca akan disuguhkan sajian artikel persembahan Bagir Manan, Indra Perwira dan Mei Susanto yang mengulik kemungkinan kolaborasi antara Dewan Perwakilan Daerah dengan Partai Politik, dengan memberikan gambaran-gambaran praktik institusi serupa DPD di beberapa negara lain sebagai benchmark pembanding. Kemudian, bergeser sedikit pada implikasi putusan Mahkamah Konstitusi terhadap penerapan prinsip maslahah dalam perkawinan umat beragama dan penganut kepercayaan, sebuah kajian dari Umar Haris Sanjaya yang menitikberatkan keutamaan diisinya kolom agama dalam KTP WNI demi kepentingan kemudahan perkawinan. Masih dalam judul urusan rumah tangga pemerintahan Negara Indonesia, Ahmad Ilham Wibowo dan Karina Maharani Alkhusna mengkaji pentingnya memberlakukan pembatasan atas wewenang presiden dalam melantik Wakil Menteri pasca Reformasi, sebagai upaya menambal celah hukum adanya kemungkinan dominasi kekuasaan presiden.
Beranjak lebih jauh, Lia Nuraini dan Dewi Haryanti mengajak pembaca bertualang ke garis batas terluar kepulauan Indonesia yang berbatasan langsung dengan perairan Singapura, melalui kajiannya tentang hak atas tanah ber-status quo di Pulau Galang, Batam, Kepulauan Riau, dalam kaitannya dengan perlindungan hukum bagi masyarakat di tanah berpantun ini. Titik puncak dari kajian ini adalah tumpeng-tindih wewenang antara Pemerintah Kota Batam dengan Otorita Batam yang merupakan warisan Presiden ke-tiga Republik Indonesia tersebut.
Menyeberang ke ranah hukum perdata dan bisnis, Inda Rahadiyan dan Nikmah Mentari mencoba memaparkan mitigasi resiko (risk mitigation) dalam Peer to Peer Lending (P2PL) yang tengah menjamur di masyarakat dengan mengedepankan unsur keterbukaan informasi. Kembali mengangkat tema duet antar instansi dalam edisi kali ini, Sukarni membawa angin segar melalui tulisannya yang mengawinkan aspek perdata, administrasi negara dan pidana dengan mengupas integrasi dan distribusi peran antara Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dengan Kepolisian Republik Indonesia dalam hal penegakan hukum dalam kasus persaingan usaha yang mengandung unsur tindak pidana.
Belum beranjak dari tema kegiatan bisnis di Indonesia, Tri Hidayati dan Erry Fitrya Primadhany mengangkat sebuah studi empirik di Kalimantan Tengah tentang pemenuhan kewajiban bagi pemerintah terkait fasilitasi sertifikat halal bagi produk pangan yang dijajakan oleh unit usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Dengan semangat yang sama, Ivone Tara Chesinta dan Raden Murjiyanto menyajikan upaya analisis mereka terhadap kepastian hukum pemberian perijinan terintegrasi melalui sistem Online Single Submission (OSS) dalam kaitannya dengan pendaftaran badan usaha secara elektronik (online) melalui Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU) pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta menjabarkan langkah-langkah yang harus dilakukan bagi perusahaan yang telah lebih dulu ada sebelum lahirnya sistem SABU.
Membawa pembaca kembali pulang ke Yogyakarta, Siti Rahma Novikasari dan Nurmalita Ayuningtyas Harahap mengangkat isu pengadaan tanah demi kepentingan umum di Taman Budaya Sleman dengan mentitik-beratkan pemenuhan hak atas informasi yang berkaitan dengannya bagi masyarakat yang terdampak. Sebagai penutup sajian intelektual dalam edisi kali ini, masih dalam radius Yogyakarta, Ani Yunita mempersembahkan kajiannya tentang penyelesaian sengketa seputar ekonomi Syariah melalui metode mediasi dalam lingkungan Pengadilan Agama di wilayah Yogyakarta yang semakin meredup seiring semakin mengakarnya pandemic Covid-19.
Harapan kami dari ruang redaksi Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, agar tulisan demi tulisan yang tersusun dalam edisi kali ini dapat menyumbangkan perluasan wawasan dan pengetahuan, pencerahan, manfaat yang berarti, serta memantik inspirasi dilakukannya penelitian-penelitian lanjutan. Ucapan terima kasih kami kepada Mitra Bestari yang telah dengan cermat, terperinci, dan amat baik menelaah dan memberi masukan-masukan untuk tulisan-tulisan yang terhimpun dalam edisi kali ini. Tak lupa pula, apresiasi tertinggi kami kepada setiap penulis yang telah berkenan pro-aktif dalam memproses artikelnya sehingga dapat disajikan kepada para pembaca.
Selamat Membaca.
Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Published: June 2, 2021