Main Article Content

Abstract

This paper focuses on discussing the integration between the implementation of e-government as an alternative to public services with the principles of good governance and the existence of legal guarantees in the implementation of e-government that can fulfill the right to personal data for private information contained in the e-government system. The study was conducted using the library research data collection method and analyzed prioritizing logical thinking so as to find the cause and effect that will occur and this writing is a qualitative normative legal research. Bureaucratic reform to digital direction will be an improvement step for public services because through the digital bureaucracy the dream of realizing good governance in Indonesia becomes even more real. The electronization of communication between the public service sector and society, which is implemented with the existence of e-government, is an effort to create a digital bureaucracy. In practice, the e-government system contains a lot of information, both public and private. Data security, which is private information from every community, is very important in relation to e-government, public trust will be greatly affected by data security issues. However, the laws and regulations in Indonesia do not yet regulate the protection of personal data. Whereas the security of a citizen's personal data is a right that must be fulfilled by the state, therefore the government must have a legal guarantee mechanism that can create a safe e-government system.

Keywords

E-government good governance personal data right to security

Article Details

How to Cite
Iswandari, B. A. (2021). Jaminan Atas Pemenuhan Hak Keamanan Data Pribadi Dalam Penyelenggaraan E-Government Guna Mewujudkan Good Governance. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 28(1), 115–138. https://doi.org/10.20885/iustum.vol28.iss1.art6

References

  1. Buku
  2. Brata, Roby Arya, Analisis Masalah Good Governance dan Pemerintahan Strategis, Pustaka Kemang, Jakarta, 2016.
  3. Budhijanto, Danrivanto, Revolusi Cyberlaw Indonesia Pembaharuan dan Revisi UU ITE 2016, Refika Aditama, Bandung, 2016.
  4. Dwiyanto, Agus, (ed)., Mewujudkan Good Governance Melalui Pelayanan Publik, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta, 2014.
  5. Dwiyanto, Agus, Mengembalikan Kepercayaan Publik Melalui Reformasi Birokrasi, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2011.
  6. Hayat, Kebijakan Publik (Evaluasi, Reformasi, dan Formulasi), Intrans Publishing, Malang, 2018.
  7. Indrajit, Richardus Eko, et.al., e-Government In Action (Ragam Kasus Implementasi Sukses di Berbagai Belahan Dunia), Andi, Yogyakarta, 2005.
  8. Laoly, Yasonna H., Birokrasi Digital, Pustaka Alvabet, Jakarta, 2019.
  9. Manullang, E. Fernando M., Legalisme, Legalitas, dan Kepastian Hukum, Prenadamedia Group, Jakarta, 2016.
  10. Muhadi (ed)., Hukum Administrasi dan Good Governance, Universitas Trisakti, Jakarta, 2012.
  11. Rahayu, Amy Y.S., dan Vishnu Juwono.Birokrasi & Governance Teori, Konsep, dan Aplikasinya, PT RajaGrafindo Persada, Depok, 2019.
  12. Ramli, Ahmad M., Cyber Law & HAKI dalam Sistem Hukum Indonesia, Bandung, Refika Aditama, 2004.
  13. Rosadi, Sinta Dewi, Cyberlaw Aspek Data Privasi Menurut Hukum Internasional, Regional, dan Nasional, Refika Aditama, 2015.
  14. Widodo, Joko, Akuntanbilitas dan Kontrol Birokrasi Pada Era Desentralisasi dan Otonomi Daerah, Insan Cendekia, Surabaya, 2001.
  15. Young, James SL., Enabling Public Service Innovation in the 21st Century E-Government in Asia, Times Editions, Singapore, 2003.
  16. Jurnal
  17. Cahyadi, Arif, “Penerapan Good Governance Dalam Pelayanan Publik”, Jurnal Penelitian Administrasi Publik, Vol. 2 No. 2, 2016.
  18. Heryana, Toni dan Sari Kartika Dewi, “Pengaruh Penerapan E-Government Terhadap Pelaksanaan Tata Kelola Pemerintahan Kabupaten Cianjur”, Jurnal Riset Akuntansi dan Keuangan, Vol. 1 No. 1, 2013.
  19. Irawan, Bambang, “Studi Analisis Konsep E-Government: Sebuah Paradigma Baru dalam Pelayanan Publik”, Jurnal Paradigma¸ Vol. 2 No. 1, 2013.
  20. Purwanto, Agus dan Tony Dwi Susanto, “Pengaruh Dimensi Kepercayaan Terhadap Adopsi Layanan E-Government”, INFORM, Vol. 3 No. 1, 2018.
  21. Makalah/Pidato
  22. Retnowati, Nurcahyani Dewi dan Daru Retnowati. “Peranan E-Government Dalam Rangka Mewujudkan Good Governance Bagi Masyarakat”, Seminar Nasional “Informatika” UPN “Veteran” Yogyakarta. Sabtu, 24 Mei 2008.
  23. Internet
  24. Aziz, Muhammad Faiz. Data Pribadi: Meneropong Kerangka Perlindungan Data Pribadi di Indonesia, < https://bahasan.id/data-pribadi-meneropong-kerangka-perlindungan-data-pribadi-di-indonesia/>, diakses tanggal 9 Juli 2020.
  25. BBC News Indonesia, Data KTP elektronik diserahkan ke lebih 1.200 lembaga pemerintah dan swasta, bagaimana upaya menjamin privasi ?,< https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-49103924>, diakses pada 17 September 2020.
  26. Institute For Justice Reform, Menyelaraskan Kebijakan Data Terbuka dan Perlindungan Hak Atas Privasi, <https://icjr.or.id/menyelaraskan-kebijakan-data-terbuka-dan-perlindungan-hak-atas-privasi/>, diakses tanggal 16 Maret 2020.
  27. IT Governance Indonesia, Tata Kelola Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, <https://itgid.org/perpres-sistem-pemerintahan-berbasis-elektronik-e-government-menjawab-tantangan-revolusi-4-0-untuk-wujudkan-tata-kelola-pemerintah-dan-pelayanan-publik-transparan-dan-modern/>, diakses tanggal 16 Maret 2020.
  28. Ministry of the Interior and Safety, Organizational Chart, <https://www.mois. go.kr/eng/sub/a02/organChart/screen.do>, diakses pada 22 Oktober 2020.
  29. Moerdijat, Lestari. Perlindungan Data Pribadi, <http://lestarimoerdijat.com/ 2019/10/05/perlindungan-data-pribadi/>, diakses tanggal 16 Maret 2020
  30. N, Sita. Penerapan Sistem E-Government di Indonesia, <https://www.goodnewsfromindonesia.id/2018/01/23/penerapan-sistem-e-government-di-indonesia>, diakses tanggal 11 Maret 2020.
  31. National Information Resources Service, Background of the establishment, <http://www.nirs.go.kr/eng/about/about_02.jsp>, diakses pada 22 Oktober 2020.
  32. Rahman, Faiz dan Annisa Rahma Diasti. Bagaimana Mewujudkan UU Perlindungan Data Pribadi yang Kuat di Indonesia, < https://theconversation.com/ bagaimana-mewujudkan-uu-perlindungan-data-pribadi-yang-kuat-di-indonesia-132498>, diakses tanggal 10 Juli 2020.
  33. Septiani, Maya. E-Government Sebagai Strategi dalam Meminimalisasi Penyebaran Covid-19 dan Efektivitas Pelayanan Publik, <https://ombudsman.go.id/ artikel/ r/artikel--e-government-sebagai-strategi-dalam-meminimalisasi-penyebaran-covid-19-dan-efektivitas-pelayanan-publik>, diakses tanggal 7 Juli 2020.
  34. Peraturan
  35. Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025.
  36. Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan , UU No. 24 Tahun 2013, Lembar Negara Nomor 232 Tahun 2013, Tambahan Lembar Negara Nomor 5475.
  37. Undang-Undang tentang Pelayanan Publik, UU No. 25 Tahun 2009, Lembar Negara Nomor 112 Tahun 2009, Tambahan Lembar Negara Nomor 5038.
  38. Instruksi Presiden tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan E-Government, (Indonesia, Inpres No. 3 Tahun 2003).