Main Article Content

Abstract

The land problem in Galang Island started from the unclear division of authority between the Batam Regional Authority and the Batam City Government as well as the land status of the Galang Island area which led to the status quo. Meanwhile, the community already has their rights, but is considered to be in an illegal location. The formulation of the problem in this research are first, how is the arrangement of the authority of land management rights in Galang Island? Second, how is the legal protection of the people who hold land rights with status quo in Galang Island area? This is a normative legal research with historical and conceptual approaches. Retrieval of legal material through literature study and document study with qualitative analysis techniques. The results of the study concluded that land management rights were given to the Chairman of the Batam Concession Agency (BP) who was ex officio led by the Mayor of Batam. Other land problems arose from the Decree of the Minister of Forestry Number 307 / Kpts-II / 1986, namely that the Galang area was included as a forest area and the determination of the status quo that had an impact on the community. The safeguards undertaken by the National Land Agency (BPN) are by not issuing land title certificates in Galang and for the land rights owned by the community if the Batam Concession Agency wants to acquire land in Galang which already has the status of land rights must compensate for the plants or existing buildings on the land.

Keywords

Land rihgts legal protection status quo

Article Details

Author Biographies

Lia Nuraini, Universitas Maritim Raja Ali Haji, Tanjungpinang, Indonesia

Hukum Perdata

Dewi Haryanti, Universitas Maritim Raja Ali Haji, Tanjungpinang, Indonesia

Hukum Tata Negara
How to Cite
Nuraini, L., & Haryanti, D. (2021). Perlindungan Hukum Masyarakat Terhadap Hak Atas Tanah Ber-Status Quo Di Pulau Galang. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 28(2), 307–324. https://doi.org/10.20885/iustum.vol28.iss2.art4

References

  1. Buku
  2. Nurmandi, Ahmad, Menjaga Indonesia dari KEPRI (Peluang, Tantangan, & Proil 19 Pulau Terdepan Indonesia di Kepulauan Riau, Badan Pengelola perbatasan Provinsi Kepulauan Riau, Tanjungpinang, 2012.
  3. Sutedi, Adrian, Sertifikat Hak Atas Tanah, Sinar Grafika, Jakarta, 2012.
  4. Tista, Adwin, “Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Sertifikat Hak Atas Tanah Yang Mengalami Sengketa”, Jurnal LamLaj. Faculty of Law, Lambung Mangkurat University, Banjarmasin, 2019.
  5. Utami, Febry Utami beserta Tim, Kecamatan Galang Dalam Angka, BPS Kota Batam, Batam, 2020.
  6. Jurnal dan Internet
  7. Anggraeny, Isdian, Akibat Hukum Insinkronisasi Pengaturan Bidang Pertanahan Di Kota Batam, Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, 2014.
  8. Hadiyati, Nur, “Memahami Problematikan Hak Pengelolaan Tanah Kota Batam Dalam Rangka Penetapan Batam Sebagai Kawasan Ekonomi Khusus”, Jurnal Yurispruden, Volume 2 Nomor 1, Januari 2019.
  9. Naibaho,Maria Farida, “Pengakuan Penguasaan Dan Pendudukan Tanah Tanpa Alas Hak Kepemilikan Yang Berakibat Sengketa: Studi Kasus Putusan Ma No. 2511k/Pdt/1995 Tanggal 09 September 1997”, https://media.neliti.com/media/publications/14087-ID-pengakuan-penguasaan-dan-pendudukan-tanah-tanpa-alas-hak-kepemilikan-yang-beraki.pdf, diakses pada tanggal 14 Desember 2019.
  10. “Pengadaan tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum” http://docplayer.info/40543038-Bab-i-pendahuluan-tanah-merupakan-sarana-yang-sangat-penting-dalam-menunjang-pemenuhan-kebutuhan-hidupnya-pembangunan-yang-meningkat-pesat.html, diakses pada tgl 5 Januari 2021.
  11. “Pulau Galang dan Pulau Rempang Bakal Jadi Lokasi wisata” https://travel.tempo.co/read/1051777/pulau-galang-dan-pulau-rempang-bakal-jadi-lokasi-wisata/full&view=ok, diakses tanggal 2 Februari 2021
  12. “Akibat Hukum Terhadap Sertipikat Ganda Yang Dikeluarkan Oleh BPN” https://Repository. Unsri.Ac.Id/17224/1/Rama_74201_02121001036_0001116501_0027068303_01_ Front_Ref.Pdf, diakses pada tgl 5 Januari 2021.
  13. “Kedudukan Peta Penetapan Kawasan Hutan Dalam Tindak Pidana Kehutanan”, http://kejari-tebo.go.id/2018/12/15/kedudukan-peta-penetapan-kawasan-hutan-dalam-tindak-pidana-kehutanan/#:~:text=Lembaga%20yang%20diberikan%20wewenang%20 untuk-dalam%20pembuktian%20Tindak%20Pidana%20Kehutanan. diakses pada tanggal 26 Juli 2020
  14. “Kendala-Kendala Status Rempang–Galang”, https://batampos.co.id/2018/ 03/22/ kendala-kendala-status-rempang-galang/, diakses pada tanggal 4 Januari 2021.
  15. “Sejarah Batam”, https://jdih.batam.go.id/?page_id=500 , diakses pada tanggal 14 Desember 2019.
  16. “Penetapan Kawasan Hutan”http://kejaritebo.go.id/2018/12/15/kedudukan-peta-penetapan-kawasan-hutan-dalam-tindak pidanakehutanan/#:~:text=Lembaga%20yang%20diberikan%20wewenang%20untukdalam%20pembuktian%2 Tindak%20Pidana%20Kehutanan. diakses pada tanggal 26 Juli 2020
  17. Peraturan Perundang-Undangan
  18. Undang–Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3888)
  19. Undang-undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, Dan Kota Batam, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 151, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3902)
  20. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 80, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3968).
  21. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau.
  22. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1986 tentang Kawasan Berikat (Bonded Zone), (Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3334).
  23. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, (Lembaran Negara Nomor 59 Tahun 1997)
  24. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam.
  25. Pemerintah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5097).
  26. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5195
  27. Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1973 tentang Daerah Industri Pulau Batam
  28. Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 1992 tentang Penambahan Wilayah Lingkungan Kerja Daerah Industri Pulau Batam Dan Penetapannya Sebagai Wilayah Usaha Kawasan Berikat (Bonded Zone)
  29. Keputusan Nomor 29 tahun 2002 tentang Pengendalian Tata Guna Lahan Rempang dan Galang
  30. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1977 tentang Pengelolaan Dan Penggunaan Tanah Di Daerah Industri Pulau Batam
  31. Keputusan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK. 463/Menhut-II/2013 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan Seluas +/- 124.775 (Seratus Dua Puluh Empat Tujuh Ratus Tujuh Puluh Lima) Hektar, Perubahan Fungsi Kawasan Hutan Seluar +/- 86.663 (Delapan Puluh Enam Ribu Enam Ratus Enam Puluh Tiga) Hektar Dan Perubahan Bukan Kawasan Hutan Menjadi Kawasan Hutan Seluas +/- 1.834 (Seribu Delapan Ratus Tiga Puluh Empat) Hektar Di Provinsi Kepulauan Riau.