Main Article Content

Abstract

The problem brought up in this research is the implementation of legal protection for outsourcing workers is still minimal, especially with the enactment of Law Number 11 of 2020 on Job Creation, which is considered to be increasingly legalizing outsourcing. The purpose of this research is to analyze the legal protection for outsourced workers in Indonesia. This is a normative juridical research which utilises statutory and conceptual approaches. The source of the research is secondary data in which the analysis was carried out in a qualitative descriptive manner. The results of the study conclude that legal protection for outsourced workers in Indonesia is regulated in Law Number 11 of 2020 on Job Creation. Law Number 11 of 2020 on Job Creation removes the provisions of Article 64 and Article 65 of Law Number 13 of 2003 on Manpower. Article 66 of the Job Creation Law does not include restrictions on jobs that are prohibited from being carried out by outsourced workers, whereas in Article 65 paragraph (2) of the Manpower Law previously it was regulated regarding jobs that could be handed over to other companies. Other provisions allow no time limit for workers which allows workers to be outsourced indefinitely or even for life. The provisions in the Employment Creation Law that protect the rights of outsourced workers are still regulated in Article 66 paragraph (5) of the Job Creation Law related to wages, welfare, working conditions, disputes that arise are the responsibility of the outsourcing company.


Key Words: Outsourcing; legal protection; labor


Abstrak
Permasalahan dalam penelitian ini adalah masih minimnya implementasi perlindungan hukum bagi tenaga kerja outsourcing terlebih dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dianggap semakin melegalkan outsourcing. Tujuan penelitian untuk menganalisis perlindungan hukum bagi tenaga kerja outsourcing di Indonesia. Jenis penelitian adalah yuridis normatif. Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder. Analisis data dilakukan secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa perlindungan hukum bagi tenaga kerja outsourcing di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menghapus ketentuan Pasal 64 dan Pasal 65 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pasal 66 UU Cipta Kerja tidak dicantumkan mengenai batasan pekerjaan yang dilarang dilaksanakan oleh pekerja outsourcing, padahal dalam Pasal 65 ayat (2) UU Ketenagakerjaan sebelumnya diatur mengenai pekerjaan yang dapat diserahkan kepada perusahaan lain. Ketentuan lain memungkinkan tidak ada batas waktu bagi pekerja yang memungkinkan pekerja dapat di outsourcing tanpa batas waktu bahkan bisa seumur hidup. Ketentuan dalam UU Cipta Kerja perlindungan hak bagi pekerja outsourcing tetap ada yang diatur dalam Pasal 66 ayat (5) UU Cipta Kerja terkait dengan upah, kesejahteraan, syarat-syarat kerja, perselisihan yang timbul menjadi tanggung jawab perusahaan outsourcing.


Kata-kata Kunci: Outsourcing; perlindungan hukum; tenaga kerja

Keywords

Outsourcing legal protection Labor

Article Details

How to Cite
Pratiwi, W. B., & Andani, D. (2022). Perlindungan Hukum Tenaga Kerja Dengan Sistem Outsourcing Di Indonesia. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 29(3), 652–673. https://doi.org/10.20885/iustum.vol29.iss3.art9

References

  1. Agusmidah, Dinamika dan Kajian Teori Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Ghalia Indonesia, Bogor, 2010.
  2. Budiartha, I Nyoman Putu, Hukum Outsourcing, Setara Press, Malang, 2016.
  3. Farida, Ike, Perjanjian Perburuhan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dan Outsourcing, Sinar Grafika, Jakarta, 2020.
  4. Husni, Lalu, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia Edisi Revisi, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2010.
  5. Mertokusumo, Sudikno, Teori Hukum, Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta, 2012.
  6. Mochtar, Dewi Astutty, Pengantar Ilmu Hukum, Bayumedia Publishing, Malang, 2013.
  7. Rahardjo, Satjipto, Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000.
  8. Suhardi, Gunarto, Perlindungan Hukum bagi Para Pekerja Kontrak Outsourcing, Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Yogyakarta, 2006.
  9. Sutedi, Adrian, Hukum Perburuhan, Sinar Grafika, Jakarta, 2011.
  10. Wijayanti, Asri, Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi, Sinar Grafika, Yogyakarta, 2010.
  11. Alnick Nathan, “Omnibus Law dan Fleksibilitas Pasar Tenaga Kerja di Indonesia: Perspektif Makro-Ekonomi dan Ketenagakerjaan”, dalam Gonjang-Ganjing Omnibus Law Cipta Kerja sebuah Kritik, JKAP (Jurnal Kebijakan dan Administrasi Publik) Volume 1 Nomor 9, Institute of Governance and Public Affairs (IGPA), 2019.
  12. Chairunnisa Ramadhani Putri Nursalin, Leli Joko Suryono, “Perlindungan Hukum Tenaga Kerja Pada Perjanjian Kerja Outsourcing, MEDIA of LAW and SHARIA Volume 2 Nomor 2, 2020.
  13. Chatryen M. Dju Bire, “Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Outsourcing Atas Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)”, Jurnal Hukum Bisnis Bonum Commune, Volume I, Nomor 1 Agustus 2018.
  14. Kadek Agus Sudiarawan, “Analisis Hukum terhadap Pelaksanaan Outsourcing Dari Sisi Perusahaan Pengguna Jasa Pekerja”, Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora, Volume 5 Nomor 2, Oktober 2016.
  15. Krisna Praditya Saputra, Susilo Wardani, Selamat Widodo, “Pelaksanaan Pemenuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Juru Parkir Resmi di Kabupaten Banyumas”, Jurnal Kosmik Hukum, Volume 1 Nomor 1, 2019.
  16. Suhartoyo, “Hukum Bagi Buruh Dalam Sistem Hukum Ketenagakerjaan Nasional”, Adminitrative Law & Governance Journal, Volume 2 Issue 2, June 2019.
  17. Yayuk Sugiarti dan Asri Wijayanti, “Keabsahan Pemutusan Hubungan Kerja karena Forje Majeur di Masa Pandemi Covid-19”, Justitia Jurnal Hukum, Volume 4 Nomor 2, Oktober 2020.
  18. Zaimah Husin, “Outsourcing sebagai Pelanggaran atas Hak Pekerja di Indonesia”, Jurnal Kajian Pembaruan Hukum, Volume 1 Nomor 1, 2021.
  19. Andasari Yukosari, “Hubungan Kerja dan Outsourcing”, makalah disampaikan pada Forum Konsultasi Peraturan Perundang-undangan Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Bogor, 27 November 2010.
  20. Sigit Riyanto, dkk, Kertas Kebijakan Catatan Kritis dan Rekomendasi terhadap RUU Cipta Kerja, Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, 2020.
  21. “Simak Trend Outsourcing Tahun 2021”, https://www.vads.co.id/berita/simak-trend-outsourcing-tahun-2021/, diakses 26 Juni 2021.
  22. “Survei Cyrus: Mayoritas Pencari Kerja Percaya Perusahaan Lebih Utamakan Pekerja Outsourcing”, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/ 04/17/survei-cyrus-mayoritas-pencari-kerja-percaya-perusahaan-lebih-utamakan-pekerja-outsourcing, diakses 26 Juni 2021.
  23. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39.
  24. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 6573.
  25. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6647.