Bismillahirrahmanirrahim
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Jurnal Ius Quia Iustum kembali hadir untuk edisi terakhirnya periode 2021, yaitu Volume 28, Nomor 3, September 2021. Pada penerbitan kali ini, pembaca akan disuguhkan beragam artikel menarik dan penting. M. Arif Setiawan dan Mahrus Ali misalnya, menganalisis putusan tentang penerapan turut serta dalam putusan pengadilan untuk kasuskasus korupsi. Temuannya menarik, bahwa pembuktian kesengajaan ganda sebagai syarat turut serta melakukan diabaikan oleh para hakim, sehingga pemidanaan yang diterapkan menjadi jauh dari keadilan. Artikel selanjutnya yang ditulis oleh Umbu Rauta dkk., membahas pengaturan larangan plastik sekali pakai berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 29 P/HUM/2019. Menurut peneliti, pendapat yudisial Mahkamah Agung ternyata tidak tepat berdasarkan perspektif teori dan hukum perundang-undangan, serta pembatasan hak asasi manusia.
Artikel selanjutnya, membahas kedudukan dan materi muatan Peraturan Menteri dalam perspektif perundangundangan dan sistem presidensial di Indonesia yang ditulis oleh Ni’matul Huda. Penulis mengusulkan untuk mengurangi obesitas regulasi seharusnya Presiden membatasi produk pengaturan di jajaran eksekutif sampai pada Peraturan Presiden saja, sehingga tidak perlu sampai Peraturan Menteri. Artikel dari Mirza Satria Buana, Wahyudi Djafar, dan Ellisa Vikalista yang membahas tentang persoalan dan konstruksi norma pengaturan pembatasan kebebasan berkumpul di Indonesia dengan pendekatan perbandingan. Temuannya yang penting bahwa ternyata masih ada pengaturan kebebasan berkumpul yang bersifat ambivalensi dan diskriminatif.
Tidak ketinggalan, pembaca juga akan bertemu dengan artikel-artikel menarik lainnya, seperti yang ditulis oleh Rahayu, Diastama Anggita Ramadhan, dan Pulung Widhi Hari Hananto, yang membahas tentang pemenuhan kewajiban negara terhadap pekerja yang terdampak kebijakan penanganan covid-19 di Kota Semarang. Artikel Devi Andani dan Wiwin Budi Pratiwi yang membahas prinsip pembuktian sederhana dalam permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang. Dahliana Hasan yang menyajikan analisis terkait konsep pengenaan pajak alat berat pascaputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XV/2017. Entol Zainal Muttaqien yang membahas kebijakan hukum vrijwillige orderwepping dan toepasselijk verklaring sebagai unifikasi Pemerintah Hindia Belanda. Hambali Yusuf menganalisis tentang pemaafan dan diat sebagai alternatif pidana penjara pada tindak pidana pembunuhan biasa.
Harapannya, artikel-artikel yang tersaji pada edisi kali ini, dan edisi-edisi lalu serta yang akan datang, tidak hanya berguna untuk memperkaya wawasan keilmuan pembaca, tetapi juga menginspirasi pembaca untuk menindaklanjutinya sehingga dapat bermanfaat bagi banyak pihak. Tidak lupa, kami berterima kasih kepada Mitra Bestari yang telah secara cermat menelaah dan memberi catatan-catatan detail untuk artikel-artikel yang diterbitkan, dan apresiasi yang setinggi-tingginya dari Kami untuk setiap penulis. Semoga, karya-karya yang ada pada penerbitan ini senantiasa menjadi peneguh iman, ilmu, dan amal semua pihak.
Selamat membaca.
Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Published: August 25, 2021